Equivalent: Jurnal Ilmiah Sosial Teknik
Vol. 2, No. 2, Juli 2020
Aen Fariah, Ikhsan Nendi
Universitas Sangga Buana (UBS) YPKP Bandung Jawa Barat, Indonesia dan Politeknik Negeri Bandung Jawa Barat, Indonesia
Email: aenfariah1995@gmail.com, nendi.026@gmail.com
Abstract
Opinion audit is a statement that is the result of the audit process reported by the auditor to the audite. The purpose of this research is to determine the level of SPI compliance with the legislation and the opinion of the previous year's audit influenced the audit opinion of BPK. The research method uses a quantitative approach with a sample number of five sub-districts in Cirebon. The analysis used is multiple linear regression using SPSS program in data processing. The results and research produced in this study stated that the internal control system had an insignificant effect on the opinion of bpk audit in Cirebon, West Java. Non-compliance with the legislation has an insignificant effect on the opinion of bpk audit in Cirebon, West Java. Residual test results show that the regression coefficient is negative and the signification value is greater than the α value so it can be concluded that the follow-up variable does not moderate the internal control system relationship. The internal control system partially affects the cpc audit opinion.
Keywords: audit opinion; CPC; Disobedience
Abstrak
Opini audit merupakan pernyataan yang merupakan hasil dari proses audit yang dilaporkan oleh auditor kepada audite. Tujuan dari penelitian ini yakni untuk mengetahui tingkat kepatuhan SPI terhadap perundang-undangan dan opini audit tahun sebelumnya berpengaruh terhadap opini audit BPK. Metode penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif dengan jumlah sampel lima kecamatan di Kota Cirebon. Analisis yang digunakan yakni regresi linier berganda menggunakan program SPSS dalam pengolahan data. Hasil dan Penelitian yang dihasilkan dalam penelitian ini menyatakan bahwa sistem pengendalian intern berpengaruh tidak signifikan terhadap opini audit BPK di Kota Cirebon Jawa Barat. Ketidakpatuhan pada peraturan perundang-undangan berpengaruh tidak signifikan terhadap opini audit BPK di Kota Cirebon Jawa Barat. Dari hasil uji residual menunjukkan bahwa koefisien regresi bernilai negatif dan nilai signifikasi lebih besar dari nilai α sehingga dapat disimpulkan bahwa variabel tindak lanjut tidak memoderasi hubungan sistem pengendalian intern. Sistem pengendalian intern secara parsial berpengaruh tidak signifikan terhadap opini audit BPK.
Kata Kunci: opini audit; BPK; ketidakpatuhan
Pendahuluan
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asa otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip negara kesatuan Republik Indonesia sebagai dimaksudkan dalam UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945. Pelaksanaan keuangan dalam Pemerintahan Daerah harus mengelola keuangan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan efektif efisien, ekonomis, transparan dan tanggung jawab. Pemerintah dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara wajib menyampaikan laporan pertanggung jawaban keuangan.
Berdasarkan penelitian Suharjanto kesesuaian format penyusunan dan penyesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi akan mencerminkan kualitas, manfaat dan kemampuan laporan keuangan itu sendiri (Suhardjanto, D., Rusmin, Mandasari, P., dan Brown, 2010). Standar akuntansi keuangan membuat konsep standar dan metode yang dinyatakan sebagai pedoman umum dalam praktik akuntansi perusahaan dalam lingkungan tertentu (Trikawuri, 2016). Selain opini dari Badan Pemeriksa Keuangan, Kualitas Laporan Keuangan dapat dilihat juga apabila telah disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), disusun melalui sistem akuntansi pemerintah daerah (Pujanira & Taman, 2017).
Penelitian-penelitian sebelumnya tentang faktor-faktor yang mempengaruhi audit delay telah dilakukan namun menunjukkan hasil yang tidak konsisten. Penelitian (Saftiana & Amelia, 2007), (Sinaga, 2018), (Mantik & Sujana, 2013) menyatakan reputasi KAP berpengaruh pada audit delay, dan penelitian (Andini, 2016) menemukan pengaruh negative reputasi KAP pada penyampaian laporan keuangan. Hasil yang berbeda ditemukan oleh (Kusumawardani, 2013) dan (Divianto, 2011) yang menyatakan bahwa reputasi KAP tidak berpengaruh pada audit delay. Sementara itu, penelitian (Kusumawardani, 2013) menyatakan bahwa opini auditor tidak berpengaruh pada audit delay padahal penelitian (Kartika, 2009) dan (Muttaqin, 2013) menyatakan bahwa opini auditor berpengaruh pada audit delay.
Berdasarkan uraian diatas peneliti akan fokus meneliti tentang faktor-faktor yang mempengaruhi opini audit BPK Kota Cirebon Jawa Barat. Berbeda dengan penelitian sebelumnya yang mana peneliti fokus kepada ketepatan laporan keuangan. Hasil penelitian ini diharapkan menjadi acuan dalam menilai kinerja pemerintahan dalam kepatuhannya terhadap peraturan perundang-undangan dan opini audit tahun sebelumnya berpengaruh terhadap opini audit BPK.
Metode Penelitian
Penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini adalah penelitian kuantitatif. Berdasarkan tingkat penjelasan penelitian ini dapat digolongkan sebagai penelitian kausal yaitu untuk melihat hubungan antara satu variable dengan variabel lainnya atau adanya hubungan keterkaitan atau ketergantungan dari dua realitas, konsep, gagasan, idea atau permasalahan.
Penelitian ini akan dilakukan di BPK Kota Cirebon Jawa Barat dengan kurun waktu penelitian mulai dari tanggal 16 Agustus sampai dengan 15 Desember 2020. Adapun populasi yang menjadi objek penelitian ini adalah pemerintahan dibawahnya yakni 5 Kecamatan terdiri dari Kecamatan Harjamukti, Kecamatan Kejaksan, Kecamatan Kesambi, Kecamatan Lemahwungkuk dan Kecamatan Pekalipan. Penelitian ini digunakan metode purposive sampling yaitu pengambilan sampel yang berdasarkan pertimbangan subyektif peneliti dan disesuaikan dengan tujuan penelitian.
Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah regresi linier berganda menggunakan program SPSS dalam pengolahan data. Untuk menerima ataupun menolak hipotesis digunakan uji F untuk uji secara simultan, uji t untuk uji secara parsial.
Hasil dan Pembahasan
A. Hasil Penelitian
1. Uji Normalitas
Ada dua cara untuk mendeteksi apakah residual terdistribusi normal atau tidak yaitu dengan analisis grafik dan uji statistic (Imam, 2011).
Salah satu cara termudah untuk melihat normalitas residual adalah dengan melihat grafik histogram yang membandingkan antara data observasi dengan distribusi yang mendekati normal. Hasil yang ditunjukkan pada grafik normal p-p plot pada gambar 1, terlihat titik-titik menyebar di sekitar garis diagonal dan penyebarannya mendekati garis diagonal.
Gambar 1
Grafik Normal P-P Plot
Berdasarkan Tabel 1 dapat dilihat bahwa nilai Kolmogorow-Smirnow sebesar 0,127 dengan tingkat signifikansi sebesar 0,150. Karena nilai asymp.sig (2-tailed) > 0,05, maka dapat disimpulkan bahwa data terdistribusi normal. Hasil analisis statistik dapat dilihat pada table dibawah ini:
Tabel 1 One-Sample Kolmogorov-Smirnov Test |
||
Unstandardized Residual |
||
N |
|
36 |
Normal Parametersa,b |
Mean |
.0000000 |
|
Std. Deviation |
.85287544 |
Most Extreme Differences |
Absolute |
.127 |
|
Positive |
.127 |
|
Negative |
-.086 |
Test Statistic |
|
.127 |
Asymp. Sig. (2-tailed) |
|
.150c |
Sumber: Hasil penelitian, 2016 |
2. Uji Multikolineritas
Hasil perhitungan pada Tabel 2 diperoleh hasil tidak ada variable independent yang memiliki nilai VIF > 10, dapat disimpulkan bahwa tidak terjadi multikolineritas antar variable independent dalam model regresi.
Tabel 2
Hasil Uji Multikolinieritas
Model |
Unstandardize d Coefficients |
Standardized Coefficients |
t |
Sig. |
Collinearity Statistics |
|||
B |
Std. Error |
Beta |
Tolerance |
VIF |
||||
1 |
(Constant) |
1.575 |
.954 |
|
1.671 |
.105 |
|
|
|
X1 |
.116 |
.070 |
.288 |
1.674 |
.103 |
.767 |
1.303 |
|
X2 |
-.057 |
.037 |
-.258 |
-1.506 |
.142 |
.768 |
1.300 |
|
X3 |
.655 |
.220 |
.452 |
2.979 |
.005 |
.982 |
1.017 |
Sumber: Hasil penelitian, 2019
3. Uji Heterokedastisitas
Hasil uji heterokedastisitas diperoleh Gambar 2 menunjukkan titik-titik menyebar secara acak, baik diatas maupun di bawah angka 0 pada sumbu Y sehingga dapat disimpulkan tidak terjadi heterokedastisitas dalam model regresi.
Gambar 2
Scatterplot
4. Uji Autokorelasi
Uji Autokorelasi dalam penelitian ini menggunakan metode Durbin Watson (Durbin Watson) yang bertujuan untuk menguji ada tidaknya masalah autokorelasi. Hasil penelitian nilai Durbin-Watson sebesar 2,569, dari table Durbin-Watson dengan n=36, K=3, maka akan diperoleh nilai dL=1,295 dan dU=1,654, sehingga nilai 4-dU sebesar 4-1,654 = 2,346 sedangkan 4 – dL sebesar 4 – 1,295 = 2,705. Nilai Durbin-Watson sebesar 2,569 terletak antara dU dengan 4-dU, maka dapat disimpulkan bahwa model persamaan regresi tersebut tidak mengandung masalah otokorelasi.
Tabel 3
Hasil Uji Autokorelasi dengan metode Durbin-Watson
Model |
R |
R Square |
Adjusted R Square |
Std. Error of the Estimate |
Durbin-Watson |
1 |
.525a |
.275 |
.208 |
.89197 |
2.570 |
Sumber :Hasil penelitian, 2016. |
|
|
|
B. Pembahasan
1. Hasil Pengujian Hipotesis Pertama
a. Pengaruh Sistem Pengendalian Intern terhadap Opini Audit BPK
Pengujian pengaruh variabel sistem pengendalian intern terhadap opini audit BPK menunjukkan bahwa sistem pengendalian intern berpengaruh tidak signifikan terhadap opini audit BPK. Hasil penelitian ini sejalan dengan penelitian (Safitri & Darsono, 2014) yang menyatakan bahwa sistem pengendalian intern tidak berpengaruh terhadap opini audit pada pemerintah daerah.
Hasil uji ini bertentangan dengan penelitian (Sipahutar, 2013) yang menyatakan bahwa sistem pengendalian intern berpengaruh terhadap laporan keuangan pemerintah daerah kab. Empat Lawang. Penelitian (Nalurita, 2015) yang menyatakan bahwa sistem pengendalian intern berpengaruh signifikan terhadap kredibilitas laporan keuangan pemerintah daerah di Indonesia, (Lasena & Halim, 2013) menyatakan bahwa sistem pengendalian intern berpengaruh signifikan terhadap opini disclaimer atas laporan keuangan dipemerintah Kecamatan Harjamukti.
Sistem pengendalian intern berpengaruh tidak signifikan terhadap opini audit BPK di Kota Cirebon Jawa Barat kemungkinan karena jumlah temuan sistem pengendalian intern tahun 2018-2019 tidak dapat menggambarkan materil tidaknya temuan sistem pengendalian intern di Kota Cirebon Jawa Barat.
b. Pengaruh Ketidakpatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan terhadap Opini Audit BPK
Akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah harus menunjukkan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelaksanaan akuntansi pemerintahan. Menurut Choi (2011) sistem akuntansi, sumber pendanaan, perpajakan, hubungan politik dan ekonomi, inflasi, tingkat perkembangan ekonomi, tingkat pendidikan, dan budaya menjadi delapan elemen lingkungan yang dapat mempengaruhi akuntansi. Selain itu (Choi 2011) meenyatakan bahwa hukum dan perkembangan akuntansi juga dapat mempengaruhi hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah mengungkapkan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan yang mengakibatkan kerugian daerah, potensi kerugian daerah, kekurangan penerimaan, administrasi, ketidakekonomisan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan.
Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (BPK 2007) menyebutkan bahwa kepatuhan terhadap peraturan ketentuan perundang-undangan komponen terakhir yang diungkapkan BPK dalam rangka menilai akuntabilitas LKPD adalah kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil pemeriksaan atas laporan keuangan mengungkapkan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan yang mengakibatkan kerugian daerah, potensi kerugian daerah, kekurangan penerimaan, administrasi, ketidakekonomisan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan. Pengujian pengaruh variabel ketidakpatuhan terhadap peraturan Perundang-undangan terhadap opini audit BPK menunjukkan bahwa ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan berpengaruh tidak signifikan terhadap opini audit BPK.
Hasil uji ini tidak sejalan dengan penelitian (Nalurita, 2015) yang menyatakan bahwa ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan berpengaruh terhadap kredibilitas laporan keuangan pemerintah daerah di Indonesia, (Atyanta, 2011) yang menyatakan bahwa ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu ditemukan kasus kerugian daerah, kekurangan penerimaan, administrasi dan ketidakefektifan menjadi kendala dalam pencapaian opini WTP dan penelitian (Sunarsih, 2013), (Sipahutar, 2013) dan (Defera, 2013) yang menyatakan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan mempengaruhi pemberian opini tanpa menjelaskan secara rinci bentuk ketidakpatuhan yang ditemukan.
Ketidakpatuhan pada peraturan perundang-undangan berpengaruh tidak signifikan terhadap opini audit BPK di Kota Cirebon Jawa Barat kemungkinan disebabkan karena jumlah temuan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan tahun 2013-2014 tidak dapat menggambarkan materil tidaknya temuan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di Kota Cirebon Jawa Barat.
c. Pengaruh Opini Audit Tahun Sebelumnya terhadap Opini Audit BPK
Pengujian pengaruh variabel opini audit tahun sebelumnya terhadap opini audit BPK menunjukkan bahwa opini audit tahun sebelumnya berpengaruh signifikan terhadap opini audit BPK. Hasil uji ini sejalan dengan hasil penelitian (Sari & Rasuli, 2015) yang menyatakan bahwa opini tahun sebelumnya berpengaruh terhadap penerimaan opini WTP dan penelitian (Safitri & Darsono, 2014) yang menyatakan bahwa opini tahun sebelumnya berpengaruh signifikan terhadap opini audit pada pemerintah daerah.
Opini tahun sebelumnya berpengaruh terhadap opini audit BPK di Kota Cirebon untuk tahun 2018-2019 karena Laporan keuangan pemerintah daerah yang tahun sebelumnya mendapatkan opini WTP kemungkinan dapat mempertahankan opini WTP pada tahun berikutnya karena perbaikan atas kelemahan laporan keuangan pemerintah daerah tersebut tidak sebanyak laporan keuangan pemerintah daerah dengan opini selain WTP dan pemerintah daerah yang belum mencapai WTP dapat menjadikan kesalahan tahun sebelumnya sebagai bahan pertimbangan untuk tidak melakukan hal yang sama ditahun berikutnya, dengan demikian diharapkan pemerintah daerah dapat memperoleh opini yang lebih baik dari tahun sebelumnya.
2. Hasil Pengujian Hipotesis Kedua
Dari hasil uji residual menunjukkan bahwa koefisien regresi bernilai negatif dan nilai signifikasi lebih besar dari nilai α sehingga dapat disimpulkan bahwa variabel tindak lanjut tidak memoderasi hubungan sistem pengendalian intern, ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan opini audit tahun sebelumnya terhadap opini audit BPK Kota Cirebon Jawa Barat untuk tahun 2018-2019, hal ini kemungkinan disebabkan karena status temuan yang telah ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah tidak bisa diperoleh setiap saat, berhubung BPK dalam menetapkan status tindak lanjut temuan yang diserahkan oleh pemerintah daerah harus melalui keputusan tim khusus yang menangani tindak lanjut.
Kesimpulan
Berdasarkan hasil pengujian diatas dapat dibuat kesimpulan bahwa Sistem pengendalian intern, ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan opini audit tahun sebelumnya secara simultan berpengaruh signifikan terhadap opini audit BPK di Kota Cirebon. Sistem pengendalian intern secara parsial berpengaruh tidak signifikan terhadap opini audit BPK. Variabel Tindak lanjut BPK tidak memoderasi hubungan sistem pengendalian intern, ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan opini audit tahun sebelumnya terhadap opini audit BPK.
BIBLIOGRAFI
Andini, Herliana Widya. (2016). Faktor-Faktor Yang Berpengaruh Terhadap Ketepatan Waktu Penyampaian Laporan Keuangan. Jurnal Ilmiah Universitas Bakrie, 4(01).
Atyanta, Ramya. (2011). Analisis Opini BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (Studi Kasus pada Kabupaten X di Jawa Timur). Jurnal Ilmiah, 1(1), 16.
Defera, Cris. (2013). Pengaruh Kelemahan Sistem Pengendalian Intern DanKetidakpatuhan Pada Ketentuan Perundang-UndanganTerhadap Penentuan Opini Laporan KeuanganPemerintah Daerah Di Indonesia Tahun 2008-2011. Skripsi. Program Studi Akuntansi. Universitas Atma Jaya Yogyakarta. Yogyakarta. Hal, 94–95.
Divianto, Divianto. (2011). Faktor-Faktor Yang Berpengaruh Terhadap Audit Delay Perusahaan Sektor Perdagangan Yang Terdaftar Di Bei Periode 2007-2009. Sosialita: Jurnal Ilmu Administrasi, 1(2), 27208.
Imam, Ghozali. (2011). Aplikasi analisis multivariate dengan program IBM SPSS 19. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Kartika, Andi. (2009). Faktor-faktor yang mempengaruhi audit delay di Indonesia (Studi Empiris pada perusahaan-perusahaan LQ45 yang terdaftar di Bursa Efek Jakarta). Jurnal Bisnis Dan Ekonomi, 16(01).
Kusumawardani, Fitria. (2013). Faktor-faktor yang mempengaruhi audit delay pada perusahaan manufaktur. Accounting Analysis Journal, 2(1).
Lasena, Sirajudin, & Halim, Abdul. (2013). Analisis Faktor Pada Opini Disclaimer BPK Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun Anggaran 2011. Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada.
Mantik, I. Made Ngurah Sudewa, & Sujana, Edy. (2013). Analisis Faktor yang Mempengaruhi Audit Delay pada Perusahaan Food and Beverages Tercatat di BEI 2009-2011. JIMAT (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Akuntansi) Undiksha, 1(1).
Muttaqin, Rahadhian Faris. (2013). Pengaruh Ukuran Perusahaan, Ukuran KAP, Profitabilitas, dan Opini Audit terhadap Reporting Lag Perusahaan dengan Audit Lag sebagai Variabel Intervening. Jurnal Ilmiah Universitas Bakrie, 1(02).
Nalurita, Nuhoni. (2015). Pengaruh sistem pengendalian internal, kepatuhan terhadap perundangan-undangan, dan karakteristik daerah terhadap kredibilitas laporan keuangan pemerintah daerah di Indonesia. UNS (Sebelas Maret University).
Pujanira, Putriasri, & Taman, Abdullah. (2017). Pengaruh kompetensi sumber daya manusia, penerapan standar akuntansi pemerintahan, dan penerapan sistem akuntansi keuangan daerah terhadap kualitas laporan keuangan pemerintah daerah provinsi DIY. Nominal: Barometer Riset Akuntansi Dan Manajemen, 6(2), 14–28.
Safitri, Ni Luh Ketut Shanti Antik, & Darsono, Darsono. (2014). Pengaruh Sistem Pengendalian Internal dan Temuan Kepatuhan terhadap Opini Audit pada Pemerintah Daerah. Fakultas Ekonomika dan Bisnis.
Saftiana, Yulia, & Amelia, Muna. (2007). Analisis faktor-faktor yang mempengaruhi underpricing penawaran umum perdana (IPO) di Bursa Efek Jakarta. Jurnal Penelitian Dan Pengembangan Akuntansi, 1(2), 103–118.
Sari, Ria Nelly, & Rasuli, M. (2015). Pengaruh Sistem Pengendalian Intern, Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan, Opini Audit Tahun Sebelumnya dan Umur Pemerintah Daerah terhadap Penerimaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah di Seluruh Indonesia. Jurnal Akuntansi (Media Riset Akuntansi & Keuangan), 3(1), 1–15.
Sinaga, Rizki Ramadhan. (2018). Faktor–Faktor Yang Mempengaruhi Audit Delay Di Indonesia (Studi Empiris Pada Perusahaan Tambang Yang Terdaftar Di Bei Tahun 2013-2015). Universitas Brawijaya.
Sipahutar, Hottua. (2013). Analisis Perubahan Opini LHP BPK RI atas laporan keuangan pemerintah daerah kabupaten Empat Lawang.
Suhardjanto, D., Rusmin, Mandasari, P., dan Brown, A. (2010). Mandatory Disclosure Compliance and Local Government Characteristics: Evidence from Indonesian Municipalities. Working Paper Series.
Sunarsih. (2013). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Opini Disclaimer BPK Terhadap Laporan Keuangan Di Lingkungan Departemen di Jakarta. Jakarta.
Trikawuri, S. (2016). Rekonstruksi Laporan Keuangan Rumah Sakit. Yogyakarta.
Aen Fariah, Ikhsan Nendi (2020)
|
First publication right: Equivalent: Jurnal Ilmiah Sosial Teknik
|
This article is licensed under:
|