Equivalent: Jurnal Ilmiah Sosial Teknik
e-ISSN: 2775-0833; p-ISSN: 2775-0329
Vol. 4 , No. 2, Juli 2022
PENGARUH RASIO KEUANGAN DAERAH TERHADAP BELANJA MODAL PADA PEMERINTAH DAERAH DI PROVINSI LAMPUNG
Maurine Flora Andani
Politeknik Negeri Sriwijaya Palembang, Indonesia
Email: maurinefloan00@gmail.com
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh Rasio Efektivitas PAD, Rasio Efisiensi Keuangan Daerah, Rasio Kemandirian Keuangan Daerah dan Rasio Pertumbuhan PAD terhadap Belanja Modal. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah kuantitatif dan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Populasi yang digunakan dalam penelitian ini adalah 75 LKPD dari 15 Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung selama 5 tahun dari tahun anggaran 2016-2020. Sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah 75 LKPD dari 15 Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung selama 5 tahun dari tahun anggaran 2016-2020 dengan metode Sampling Jenuh. Model analisis dalam penelitian ini menggunakan Analisis Regresi Berganda, dengan alat bantu software komputer statistik yaitu SPSS versi 25. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa secara parsial variabel Rasio Efisiensi Keuangan Daerah dan Rasio Pertumbuhan PAD berpengaruh positif dan signifikan terhadap Belanja Modal, sedangkan variabel Rasio Efektivitas PAD dan Rasio Kemandirian Keuangan Daerah tidak berpengaruh terhadap Belanja Modal. Secara simultan seluruh variabel independen berpengaruh positif dan signifikan terhadap Belanja Modal.
Kata Kunci: Rasio Efektivitas PAD; Rasio Efisiensi Keuangan Daerah; Rasio Kemandirian Keuangan Daerah; Rasio Pertumbuhan PAD; Belanja Modal.
Abstract
The purpose of this research to analyzing the effect of PAD Effectiveness Ratio, Regional Financial Efficiency Ratio, Regional Financial Independence Ratio and PAD Growth Ratio on Capital Expenditure. The type of data used in this study is quantitative and the data used in this study is secondary data. The population used in this study was 75 LKPD from 15 regencies/cities in Lampung Province for 5 years from the 2016-2020 fiscal year. The sample used in this study was 75 LKPD from 15 regencies/cities in Lampung Province for 5 years from the 2016-2020 fiscal year with the Saturated Sampling method. The analysis model in this study uses Multiple Regression Analysis, with statistical computer software tools, namely SPSS version 25. The results of this study indicate that partially the Regional Financial Efficiency Ratio and PAD Growth Ratio have a positive and significant effect on Capital Expenditures, while the PAD Effectiveness Ratio and Regional Financial Independence Ratio variables have no effect on Capital Expenditures. Simultaneously all independent variables have a positive and significant effect on Capital Expenditures.
Keywords: PAD Effectiveness Ratio; Regional Financial Efficiency Ratio; Regional Financial Independence Ratio; PAD Growth Ratio and Capital Expenditure
Pendahuluan
Pemerintah daerah dituntut untuk melaksanakan pengelolaan keuangan daerah secara efisien, efektif dan akuntabel. Suatu daerah dapat maju dan berkembang, jika dapat menciptakan pemerintahan yang transaparan, akuntabilitas yang tinggi dan penerapan value for money yang benar. Hal utama yang menunjukkan suatu daerah otonom sanggup berdiri sendiri dalam pembangunannya terletak pada kemampuan keuangan daerah tersebut untuk menggali sumber-sumber keuangan sendiri serta mengurangi ketergantungan terhadap pemerintah pusat menjadi seminimal mungkin. Pembangunan daerah merupakan bagian integral dari pembangunan nasional. Oleh sebab itu, pemerintah pusat merumuskan kebijakan pemerintah daerah, dimana pemerintah daerah diberikan kewenangan yang besar untuk mengatur rumah tangganya sendiri.
Otonomi daerah.adalah..wewenang..yang..dimiliki pemerintah daerah untuk mengurus dan mengatur penduduknya sesuai dengan keinginan masyarakat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pramono, 2014) Ciri utama yang dapat dilakukan daerah otonom dalam menunjukkan kemampuannya terletak pada potensi keuangan daerahnya. Oleh karena itu, PAD wajib menjadi bagian dari sumber keuangan terbesar yang didukung oleh peraturan pembagian keuangan pusat dan daerah sebagai syarat fundamental sistem pemerintahan negara (Aswarodi, 2004:20).
Dengan dikeluarkannya produk hukum yang sah oleh pemerintah berupa peraturan-peraturan terkait perubahan sistem pemerintahan untuk memenuhi tuntutan masyarakat akan sistem pemerintahan yang semula dirancang pada pengambil peranan utama yaitu pemerintah pusat saat ini berubah menjadi otonomi daerah di setiap wilayah oleh pemerintah daerah setempat. Hukum.yang digunakan saat ini sebagai landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang mengatur tentang pemerintahannya yang bertanggung jawab dalam mewakili pemerintah pusat sebagai pengambil keputusan dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah masing-masing. Selain itu, proses pelaksanaan otonomi diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penerbitan Produk Hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah sehubungan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan/SAP Tahun 2010. Pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Sumber Implementasi Teknis dalam Pengelolaan Keuangan Daerah. Selanjutnya, dasar hukumnya diatur lebih lanjut dengan peraturan kepala daerah setiap wilayah yang masih memiliki afiliasi sinergi yang terintegrasi untuk kepentingan daerah yang terkait antar produk hukum.
Pertumbuhan Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB) sebagai tolok ukur pertumbuhan suatu ekonomi regional juga tidak bisa lepas dari peran pengeluaran pemerintah di sektor layanan publik. Pengeluaran pemerintah daerah diukur dari total belanja operasional dan belanja modal yang dialokasikan dalam anggaran daerah. Pertumbuhan ekonomi merupakan kemampuan suatu daerah dalam menyediakan barang dan jasa kepada masyarakat dalam jumlah banyak, sehingga memungkinkan untuk kenaikan standar hidup. Dengan demikian ada hubungan antara kinerja keuangan, alokasi belanja modal dan pertumbuhan ekonomi suatu daerah.
Ketidakstabilan keuangan tiap daerah di Indonesia mendorong pemerintah pusat untuk mengambil peran dalam mengurangi kesenjangan yang terjadi dan tercapainya standar pelayanan publik pemerintah di setiap daerah di Indonesia melalui APBD. Tujuan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) adalah untuk membiayai pengeluaran belanja daerah atas implementasi desentralisasi yang diwujudkan pada alokasi dana perimbangan di semua daerah Kabupaten/Kota di Indonesia. Secara umum, pendapatan dalam APBD dikelompokkan menjadi pendapatan asli daerah (PAD), dana perimbangan dan lain-lain pendapatan yang sah. Sedangkan dalam anggaran belanja dikelompokkan menjadi lima yaitu belanja administrasi umum, belanja operasi, belanja modal, belanja transfer dan belanja tidak terduga. Belanja modal merupakan belanja pemerintah daerah yang manfaatnya melebihi satu tahun anggaran dan akan menambah aset atau kekayaan daerah dan selanjutnya akan menambah belanja yang bersifat rutin seperti biaya pemeliharaan pada kelompok belanja administrasi umum (Abdullah, 2004) Selain itu, anggaran belanja modal didasarkan pada kebutuhan daerah sehingga belanja modal perlu mendapat perhatian lebih dari pemerintah.
Pengukuran kinerja merupakan alat manajemen untuk meningkatkan kualitas pengambilan keputusan dan akuntabilitas, seperti yang dinyatakan oleh james B. Whittaker (199) dalam government performance and result act, a mandate for strategic planning and performance measurement. Kinerja keuangan pemerintah daerah merupakan “suatu gambaran tingkat pencapaian pengelolaan keuangan daerah dalam pelaksanaan kegiatan program kebijakan untuk mencapai tujuan, sasaran, visi dan misi pemerintah daerah” (Mahsun, 2013) Untuk menilai pencapaian kinerja keuangan diperlukan suatu analisis terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Lampung (RI., 2016). Indikator besar kecilnya investasi daerah adalah tingginya rasio belanja modal dalam APBD. Alokasi belanja modal juga dipengaruhi oleh baik tidaknya kinerja keuangan daerah seperti rasio kemandirian, rasio efektivitas, rasio efisiensi, dan rasio pertumbuhan (AH. Prihastuti, 2015)
Pemerintah daerah di Indonesia sering mendapat masalah terkait dengan kinerja keuangannya adalah rendahnya PAD dan tingginya ketergantungan pada dana transfer pemerintah pusat. Salah satunya terjadi di Pemerintah Daerah Provinsi Lampung. Provinsi Lampung merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang disebut sebagai pintu gerbang Pulau Sumatera karena Lampung terletak dibagian barat daya pulau Sumatera dengan posisi geografis yang menguntungkan. Letak Provinsi Lampung yang merupakan penghubung provinsi-provinsi yang ada di Sumatera dan Jawa, seharusnya dapat memberikan keuntungan dan kelebihan bagi penerimaan daerah Lampung. Provinsi Lampung sendiri mempunyai 13 kabupaten dan 2 kota, namun proses pengelolaan dana belum memperoleh hasil yang optimal dan stabil.
Berikut Tabel 1 yang menggambarkan Penyerapan Anggaran Pendapatan Asli Daerah pada kabupaten/kota di Provinsi Lampung selama 5 periode anggaran tahun 2016-2020 adalah sebagai berikut:
Penyerapan Anggaran Pendapatan Asli Daerah di Provinsi Lampung
|
Tahun |
Anggaran |
Realisasi |
Penyerapan |
|
2016 |
2.739.699.673.189 |
2.368.796.251.247 |
86,46% |
|
2017 |
3.080.908.289.668 |
2.750.596.478.331 |
89,28% |
|
2018 |
3.565.784.165.917 |
2.864.235.753.079 |
80,33% |
|
2019 |
2.987.249.600.061 |
3.018.067.291.160 |
101,03% |
|
2020 |
2.962.401.653.051 |
2.842.286.479.070 |
95,95% |
Sumber: Portal Data DJPK diolah peneliti, 2022
Berdasarkan Tabel 1 tersebut maka dapat dilihat bahwa realisasi penyerapan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Provinsi Lampung dimulai dari tahun anggaran 2016-2020 terdapat 4 (empat) periode anggaran yang belum semuanya terealisasi mencapai 100% serapan anggaran yang disahkan. Persentase tingkat penyerapan anggaran PAD melampaui standar realisasi anggaran hanya terjadi di tahun anggaran 2019 sebesar 101,03% terserap. Meningkatnya anggaran alokasi PAD per tiap periode anggaran tidak selalu diiringi dengan meningkatnya realisasi penyerapan anggaran, hal tersebut mengindikasikan jika kurang maksimalnya pengelolaan keuangan daerah dalam proses pemanfaatan sumber penerimaan daerah berupa PAD terkait dengan pengeluaran belanja atas penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kebutuhan daerah.
Kemandirian suatu daerah akan sangat dipengaruhi oleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk memenuhi kebutuhan belanja pemerintah seperti belanja operasional dan belanja modal. Semakin besar kebutuhan belanja yang terpenuhi oleh PAD maka semakin tinggi tingkat kemandirian suatu daerah, begitu pula sebaliknya, semakin sedikit kebutuhan belanja yang terpenuhi, maka semakin rendah tingkat kemandirian suatu daerah. Alokasi belanja yang dikeluarkan oleh daerah memiliki keterkaitan dengan tingkat investasi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, (RiswRiswan, Riswan, & Affandi, Anthony. (2014). Pengaruh kinerja keuangan daerah terhadap belanja modal untuk pelayanan publik dalam perspektif teori keagenan. Jurnal Akuntansi Dan Keuangan, 5(2).an & Affandi, 2014) Dimana peningkatan investasi belanja langsung berupa belanja modal berupa aset tetap misalnya pengeluaran yang digunakan untuk pembiayaan belanja modal berupa infrastruktur dan peralatan di Indonesia.
Tingginya pengeluaran pembiayaan belanja modal yang dikeluarkan dimaksudkan untuk dapat mendorong peningkatan pelayanan daerah dan terselesainya tugas dan tanggungjawab pekerjaan rumah daerah dengan efektif dan efisien. Hal ini akan berakibat terhadap terselenggaranya proyek-proyek daerah yang dikerjakan oleh pemerintah daerah dengan optimal sehingga mampu meningkatkan belanja daerah. Akan tetapi, terdapat kecondongan dalam pembiayaan pengeluaran beban belanja rutin pemerintah daerah yang menggambarkan jika pemerintah daerah mengalami kesulitan perihal pelaksanaan pembangunan infrastruktur, (RiswRiswan, Riswan, & Affandi, Anthony. (2014). Pengaruh kinerja keuangan daerah terhadap belanja modal untuk pelayanan publik dalam perspektif teori keagenan. Jurnal Akuntansi Dan Keuangan, 5(2).an & Affandi, 2014)
Tingginya tingkat ketergantungan pemerintah daerah di Indonesia tidak terkecuali Kabupaten/Kota di Lampung terhadap dana perimbangan dari pusat, dimana lebih dari 90% pemerintah daerah menggantungkan 50% lebih pembiayaannya dari dana perimbangan yang membuat pemerintah pusat mengalami financial distress (tekanan berat keuangan) karena kesulitan dalam menanggung beban keuangan yang mana salah satu penyebabnya adalah ketidakmampuan pemerintah daerah dalam meningkatkan PAD. Realisasi serapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Lampung juga masih berjalan lambat.
Standar mutu yang ditetapkan terhadap masing-masing daerah dalam melihat kondisi financial distress dijelaskan oleh Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri bahwasanya untuk setiap belanja modal pada masing-masing daerah memiliki batas minimum yaitu 30%. Jika pengalokasian belanja modal oleh pemerintahan daerah kurang dari 30% maka daerah tersebut belum mampu berinvestasi dengan baik dalam setiap kegiatan pemerintahan yang bertujuan memberikan pelayanan yang terbaik untuk publik dan kesejahteraan masyarakat. Dalam Peraturan Presiden Repulik Indonesia No. 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024 dengan porsi belanja modal minimal sebesar 30%.
Berikut ini ringkasan secara umum mengenai proporsi dari Belanja Modal Pemerintah Daerah di Provinsi Lampung selama 5 Periode dari tahun 2016-2020 yang diuraikan pada Gambar 1.1 berikut ini:

Gambar 1 Grafik Rata-Rata Proporsi Belanja Modal
Provinsi Lampung Tahun 2016-2020
Sumber: Portal Data DJPK diolah peneliti, 2022
Dilihat dari gambar 1 tersebut adanya indikasi temuan berupa tingkat penyerapan anggaran belanja modal Pemerintah Daerah di Provinsi Lampung pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2020 mengalami fluktuasi. Dapat diketahui jika tingkat serapan belanja modal tertinggi terjadi di tahun 2018 yaitu sebesar 27%, namun di tahun berikutnya mulai dari tahun 2019 -2020 serapan belanja modal mengalami penurunan. Ini mengakibatkan komposisi belanja modal Provinsi Lampung masih dibawah 30% berdasarkan ketetapan yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Beberapa peneliti yang melakukan penelitian mengenai pengaruh rasio keuangan terhadap belanja modal memberikan hasil yang bervariasi. penelitian yang dilakukan oleh Raja (Assyurriani, 2015) yang berjudul “Pengaruh Rasio Kemandirian Daerah, Rasio Efektivitas, Rasio Efesiensi, Rasio Aktivitas Dan Rasio Pertumbuhan Terhadap Belanja Modal Pada Pemerintah Kabupaten Dan Pemerintah Kota Di Kepulauan Riau” yang menunjukkan bahwa secara parsial rasio tingkat kemandirian daerah, rasio efektifitas, rasio efisiensi tidak berpengaruh terhadap belanja modal, sedangkan rasio aktivitas dan rasio pertumbuhan pendapatan asli daerah berpengaruh terhadap belanja modal. Selanjutnya, penelitian yang dilakukan oleh (Jayanti., 2017) yang berjudul “Pengaruh Rasio Keuangan Daerah Terhadap Alokasi Belanja Modal Kabupaten Dan Kota Di Provinsi Sumatera Utara” menunjukkan bahwa secara simultan rasio kemandirian, rasio efektifitas, rasio efisiensi, rasio keserasian belanja dan rasio belanja pegawai berpengaruh signifikan terhadap alokasi belanja modal.
.
Metode Penelitian
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kuantitatif, bentuk datanya berupa data sekunder (Sugiyono., 2019) Data diolah dengan difasilitasi oleh aplikasi SPSS Versi 25 dan dianalisa secara statistik. Kegiatan meneliti mengenai Rasio Keuangan Terhadap Belanja Modal pada Pemerintah Daerah di Provinsi Lampung.
A. Jenis dan Sumber Data
Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini dilihat dari bentuknya adalah kuantitatif. Dalam penelitian ini data diperoleh dari Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2016-2020 yang diperoleh melalui media center (https://e-ppid.bpk.go.id/).
B. Perasionalisasi Variabel
|
Definisi Operasional |
Indikator |
Skala |
|||||
|
Belanja Modal ( Y) |
Belanja Modal adalah biaya akuisisi atas aset tetap, biaya atas penambahan atau perbaikan pada aset tetap sendiri yang meningkatkan nilai total aset, atau memperpanjang umur manfaatnya. (Warren, 2008:450) |
(PP No. 71 Tahun 2010) |
Nominal |
||||
|
Rasio Efektivitas PAD (X1) |
Rasio efektivitas PAD menunjukkan kemampuan pemerintahan daerah dalam merealisasikan pendapatan asli daerah (PAD) yang direncanakan dibandingkan dengan target yang ditetapkan berdasarkan potensi riil daerah (Halim, 2002:128) |
(Mahmudi, 2018 |
Rasio |
||||
|
Variabel |
Definisi Operasional |
Indikator |
Skala |
||||
|
Rasio Efisiensi Keuangan Daerah (X2) |
Rasio Efisiensi Keuangan Daerah (REKD) menggambarkan perbandingan antara besarnya biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan dengan realisasi pendapatan yang diterima. (Rigel, 2017:37) |
(Halim, 2007) |
Rasio |
||||
|
Rasio Kemandirian Keuangan Daerah (X3) |
Rasio kemandirian keuangan daerah dihitung dengan cara membandingkan jumlah penerimaan Pendapatan Asli Daerah dibagi dengan jumah pendapatan transfer dari pemerintah pusat dan Provinsi serta pinjaman daerah. (Mahmudi, 2010:142) |
|
Rasio |
||||
|
Variabel |
Definisi Operasional |
Indikator |
Skala |
||||
|
Rasio Pertumbuhan PAD (X4) |
Rasio pertumbuhan bermanfaat untuk mengetahui apakah pemerintah daerah dalam tahun anggaran bersangkutan atau selama beberapa periode anggaran, kinerja anggaran mengalami pertumbuhan pendapatan atau belanja secara positif atau negatf (Mahmudi, 2010) |
|
Rasio |
Sumber: Data yang diolah, 2022
C. Teknik Pengumpulan Data
Teknik pengumpulan data penelitian ini dilakukan yaitu dengan teknik metode dokumentasi. Metode dokumentasi adalah suatu cara yang digunakan untuk memperoleh data dan informasi dalam bentuk buku, arsip, dokumen, tulisan angka dan gambar yang berupa laporan serta keterangan yang dapat mendukung penelitian (Sugiyono., 2019) Teknik pengumpulan data sekunder dalam penelitian ini berupa dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2016-2020 yang diperoleh melalui media center Badan Pemeriksa Keuangan RI (https://e-ppid.bpk.go.id/).
Analisis data merupakan kegiatan setelah data dari seluruh responden atau sumber data lain terkumpul. Analisis data yang digunakan di dalam penelitian ini adalah regresi linier berganda. yang didahului dengan analisis statistik deskriptif, uji asumsi klasik, diikuti dengan uji koefisien determinasi, dan uji hipotesis.
Hasil dan Pembahasan
1. Statistik Deskriptif
Statistik deksriptif berfungsi untuk memberikan gambaran atau deksripsi dari suatu data mengenai nilai rata-rata, standar deviasi, nilai minimal, nilai maksimal dan jumlah, sehingga disajikan dalam bentuk rangkuman informasi yang telah dikumpulkan dan ditampilkan dalam bentuk table.
2. Uji Asumsi Klasik
Uji Asumsi Klasik merupakan bagian dari ketentuan yang harus dipenuhi sebelum melakukan uji regresi linear berganda. Adapun kriteria yang harus dipenuhi dari pendekatan ini yakni data harus tuntas dari distribusi normal, tidak terjadi gejala; multikolinearitas, heteroskedastisitas, dan bebas dari gejala autokorelasi.
3. Uji Normalitas
Uji Normalitas bertujuan untuk menguji apakah dalam model regresi, variabel pengganggu atau residual memiliki distribusi normal. Data yang berdistribusi normal menunjukkan dengan nilai signifikasi di atas 0,05 atau 5%. Pengujian normalitas didalam penelitian ini menggunakan uji statistik non-parameterik Kolmogorov-Smirnov (K-S) dengan hipotesis.
4. Uji Multikolinearitas
Uji Multikolinearitas bertujuan untuk menguji apakah model regresi ditemukan adanya kolerasi (hubungan kuat) antara variabel independen atau variabel independen.
5. Uji Autokorelasi
Uji autokorelasi bertujuan untuk mengetahui apakah dalam model regresi liner ada korelasi antara kesalahan penganggu pada periode t dengan periode t-1 (sebelumnya). Model regresi yang baik adalah yang bebas dari autorkorelasi. Penelitian ini menggunakan uji Durbin Watson (DW). Jika nilai DW berada diantara nilai dU dan 4-dU maka tidak terdapat masalah autokorelasi. Dasar yang digunakan keputusan hasil autokorelasi dengan menggunakan uji Durbin-Watson secara umum menurut (Ghozali, 2018)
6. Uji Regresi Linier Berganda
Analisis Regresi linier berganda bertujuan untuk mengukur besarnya pengaruh variabel independen terhadap variabel dependen.
7.
Uji Koefisien Determinasi (
)
Koefisien determinasi bertujuan untuk mengukur seberapa jauh kemampuan model dalam menerangkan variasi variabel dependen. Penelitian ini menggunakan pengujian koefisien determinasi dengan melihat R Square. Berikut merupakan hasil uji koefisien determinasi (Adjusted R Square).
8. Uji Signifikansi Parameter Individual (Uji t)
dependen. Penelitian ini menggunakan uji statistik t dengan membandingkan thitung dan ttabel serta melihat probabily value. Jika thitung > ttabel, Ha diterima. Jika probability value < 0,05 maka Ha diterima.
9. Uji Signifikansi Simultan (Uji F)
Uji statistik F bertujuan untuk mengetahui apakah secara bersama-sama variabel independen berpengaruh signifikan terhadap variabel dependen. Penelitian ini menggunakan uji statistik F dengan membandingkan Fhitung dan Ftabel serta melihat probability value. Jika Fhitung > Ftabel maka Ha diterima. Jika probability value < 0,05 maka Ha diterima.
B. Pembahasan
1. Pengaruh Rasio Efektivitas PAD Terhadap Belanja Modal
Berdasarkan hasil uji t, variabel Rasio Efektivitas PAD memiliki nilai thitung 1,535 > ttabel 1,99444 dan nilai signifikansi menunjukkan 0,129 < 0,05. Sehingga dapat dinyatakan bahwa Rasio Efektivitas PAD secara parsial tidak memiliki hubungan atau tidak berpengaruh terhadap Belanja Modal pada Pemerintah Daerah di Provinsi Lampung tahun 2016-2020. Hal ini dikarenakan bahwa dalam perhitungan rasio efektivitas dalam penelitian ini menggunakan data laporan realisasi penerimaan daerah yang masih terdiri dari anggaran seluruh penerimaan keuangan daerah yang tidak seluruh penerimaan keuangan untuk pengalokasian belanja modal. Namun nilai rata-rata efektivitas PAD dalam mengelola dan membiayai kebutuhan daerah di Lampung tergolong efektif yaitu 83,1896%. Dari hasil tersebut menunjukkan bahwa rasio efektivitas bukan salah satu faktor yang baik untuk menjadi tolak ukur untuk pengalokasian belanja modal daerah. Hasil uji ini mendukung teori Mardiasmo (2017:134) yang menyatakan efektifitas pada dasarnya berhubungan dengan pencapaian tujuan atau target kebijakan (hasil guna). Efektifitas merupakan hubungan antara keluaran dengan tujuan atau sasaran yang harus dicapai. Kegiatan operasional dikatakan efektif apabila proses kegiatan mencapai tujuan dan sasaran akhir kebijakan. Pencapaian tujuan serta target kebijakan yang direncanakan pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung sangat efektif karena proses kegiatan mencapai tujuan dan sasaran akhir kebijakan. Walaupun tingkat efektivitas PAD Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung sangat efektif, hal ini tidak dapat mempengaruhi belanja modal sebab kemampuan merealisasikan PAD oleh pemerintah daerah yang direncanakan dan dibandingkan dengan target yang ditetapkan berdasarkan potensi riil daerah pada kabupaten/kota di Provinsi Lampung karena dana untuk penggunaan kegiatan pemerintah tidak dialokasikan untuk pengeluaran lain seperti belanja modal yang berupa belanja tanah, bangunan, jalan, irigasi, dan lainnya yang tidak termasuk di dalam anggaran belanja pemerintah daerah.
Hasil penelitian ini mendukung penelitian yang dilakukan oleh (Assyurriani, 2015) yang menyatakan bahwa rasio efektivitas tidak berpengaruh terhadap belanja modal, serta mendukung penelitian Lestari (2017) yang menyatakan bahwa rasio efektivitas tidak berpengaruh terhadap belanja modal. Hasil penelitian ini menolak penelitian yang dilakukan oleh (Ardhini & Sri, 2011) yang menyatakan bahwa rasio efektivitas berpengaruh positif signifikan terhadap Belanja Modal. Dari hasil tersebut berarti tingkat efektivitas tidak dapat mempengaruhi belanja modal, walaupun kemampuan pemerintah daerah dalam menggunakan anggaran cukup efektif tetapi tidak mempengaruhi alokasi untuk belanja modal daerah tersebut. Dari penjelasan tersebut menyatakan bahwa rasio efektivitas PAD tidak dapat mempengaruhi anggaran dalam pengalokasian belanja modal.
2. Pengaruh Rasio Efisiensi Keuangan Daerah Terhadap Belanja Modal
Berdasarkan hasil uji t, variabel Rasio Efisiensi Keuangan Daerah memiliki nilai thitung 3,766 > ttabel 1,99444 dan nilai signifikansi menunjukkan 0,000 < 0,05. Sehingga dapat dinyatakan bahwa Rasio Efisiensi Keuangan daerah secara parsial memiliki hubungan atau berpengaruh positif signifikan terhadap Belanja Modal pada Pemerintah Daerah di Provinsi Lampung tahun 2016-2020. Hal ini berarti hipotesis penelitian Ha diterima dan Ho ditolak. Selanjutnya, nilai rata-rata tingkat efisiensi dalam mengelola dan membiayai kebutuhan daerah di Lampung tergolong efisien yaitu sebesar 91,6090%, hal ini menunjukkan bahwa perbandingan antara output dan input atau realisasi pengeluaran dengan realisasi penerimaan daerah di Lampung tergolong efisien. Kinerja Pemerintah dikategorikan efisien apabila rasio yang dicapai kurang dari satu atau di bawah 100 persen.
Hasil penelitian ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh (K. Martini, 2015) yang menyatakan bahwa rasio efisiensi keuangan daerah berpengaruh terhadap belanja modal, serta mendukung penelitian (Jayanti., 2017) yang menyatakan bahwa rasio efisiensi keuangan daerah berpengaruh terhadap belanja modal. Hasil penelitian ini menolak penelitian yang dilakukan oleh (Assyurriani, 2015) yang menyatakan bahwa rasio efisiensi tidak berpengaruh terhadap Belanja Modal.
3. Pengaruh Rasio Kemandirian Keuangan Daerah Terhadap Belanja Modal
Berdasarkan hasil uji t, variabel Rasio Kemandirian Keuangan Daerah memiliki nilai thitung -0,681 < ttabel 1,99444 dan nilai signifikansi menunjukkan 0,498 > 0,05. Sehingga dapat dinyatakan bahwa Rasio Kemandirian Keuangan Daerah secara parsial tidak memiliki hubungan atau tidak berpengaruh terhadap Belanja Modal pada Pemerintah Daerah di Provinsi Lampung tahun 2016-2020. Hal ini berarti hipotesis penelitian Ha ditolak dan Ho diterima. Selanjutnya, nilai rata-rata tingkat kemandirian daerah di Lampung yaitu sebesar 9,4243%, hal ini menunjukkan bahwa tingkat kemandirian Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung dalam membiayai sendiri kegiatan pemerintah, pembangunan berbagai sumber pendapatan yang diperlukan daerah masih tergolong rendah, sedangkan keberhasilan kemampuan keuangan daerah dalam melaksanakan otonomi daerah salah satunnya dilihat dari kemandirian keuangan daerah. Suatu daerah yang sudah mandiri dalam aspek keuangan diharapkan bisa melaksanakan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat serta dapat membiayai belanja modal daerah tanpa mengharapkan transfer dana dari pemerintah pusat. Berdasarkan teori (Halim, 2007) bahwa Rasio Kemandirian Keuangan Daerah (RKKD) menunjukkan tingkat kemampuan suatu daerah dalam membiayai sendiri kegiatan pemerintah, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat yang telah membayar pajak dan retribusi sebagai sumber pendapatan yang diperlukan daerah. Dalam hal ini berarti Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung belum mampu membiayai sendiri kegiatan pemerintah, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat. Semakin besar pemasukkan daerah tersebut dapat digunakan untuk meningkatkan belanja modal daerah tersebut untuk keperluan investasi seperti belanja tanah, belanja bangunan, atau infrastruktur lainnya guna untuk menambah pendapatan daerah sehingga dapat mandiri dengan tidak mengharapkan bantuan dari pemerintah pusat.
Hasil penelitian ini mendukung penelitian yang dilakukan oleh (Assyurriani, 2015) yang menyatakan bahwa rasio kemandirian keuangan daerah tidak berpengaruh terhadap belanja modal, serta mendukung penelitian (Fitri, Rasuli, & Silfi, 2014) yang menyatakan bahwa rasio kemandirian keuangan daerah tidak berpengaruh terhadap belanja modal. Hasil penelitian ini menolak penelitian yang dilakukan oleh (Jayanti., 2017) yang menyatakan bahwa rasio kemandirian keuangan daerah berpengaruh positif signifikan terhadap Belanja Modal.
4. Pengaruh Rasio Pertumbuhan PAD Terhadap Belanja Modal
Berdasarkan hasil uji t, variabel Rasio Kemandirian Keuangan Daerah memiliki nilai thitung 2,576 > ttabel 1,99444 dan nilai signifikansi menunjukkan 0,012 < 0,05. Sehingga dapat dinyatakan bahwa Rasio Pertumbuhan PAD secara parsial memiliki hubungan atau berpengaruh terhadap Belanja Modal pada Pemerintah Daerah di Provinsi Lampung tahun 2016-2020. Hal ini berarti hipotesis penelitian Ha diterina dan Ho ditolak. Selanjutnya, nilai rata-rata tingkat pertumbuhan PAD di Lampung yaitu sebesar 15,4625%, hal ini menunjukkan bahwa tingkat pertumbuhan PAD Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung tergolong sedang. Semakin tinggi persentase pertumbuhan PAD, maka semakin besar kemampuan daerah dalam mempertahankan dan meningkatkan keberhasilan yang dicapai dari periode ke periode. Pengukuran terhadap pertumbuhan PAD dapat digunakan untuk mengevaluasi potensi-potensi dalam komponen PAD yang perlu mendapat perhatian. Dengan pengukuran tersebut, pemerintah akan mendapatkan hasil maksimal dari komponen PAD yang sebenarnya memiliki potensi. Hal tersebut akan menjadi nilai tambahan pula untuk alokasi anggaran belanja modal. Mengingat PAD adalah sumber anggaran belanja modal, maka informasi yang sesungguhnya tentang potensi PAD dapat meningkatkan PAD. Hal ini juga akan berdampak pada meningkatnya anggaran untuk belanja modal.
Hasil penelitian ini mendukung penelitian yang dilakukan oleh (Assyurriani, 2015) yang menyatakan bahwa rasio pertumbuhan PAD berpengaruh terhadap belanja modal, serta mendukung penelitian Silitonga (2009) yang menyatakan bahwa rasio pertumbuhan PAD berpengaruh terhadap belanja modal.
5. Pengaruh Rasio Efektivitas PAD, Rasio Efisiensi Keuangan Daerah, Rasio Kemandirian Keuangan Daerah dan Rasio Pertumbuhan PAD Terhadap Belanja Modal
Dari hasil pengujian secara bersama-sama atau secara simultan dengan melakukan uji-F, bahwa nilai Fhitung sebesar 5,815 dengan tingkat signifikansi sebesar 0,000, sedangkan nilai Ftabel sebesar 2,50. Maka hal ini menunjukkan bahwa nilai Fhitung memiliki nilai yang lebih besar dari nilai Ftabel (5,815 > 2,50). Dengan nilai signifikansi lebih kecil dari tingkat signifikansi a 5% yaitu 0,000 < 0,05, artinya dapat disimpulkan bahwa berdasarkan hipotesis penelitian Ho ditolak dan Ha diterima dan secara simultan variabel independen yakni Efektifitas PAD, Efisiensi Keuangan Daerah, Kemandirian Keuangan Daerah dan Pertumbuhan PAD berpengaruh signifikan terhadap Belanja Modal. Belanja Modal pemerintah daerah tersebut mengalami peningkatan atau penurunan karena adanya pengaruh secara bersama-sama atau simultan dari keempat variabel tersebut pada Pemerintah Daerah Provinsi Lampung.
Hasil penelitian ini sama halnya dengan penelitian (Assyurriani, 2015) menyatakan bahwa Rasio Kemandirian Keuangan Daerah, Rasio Efektivitas PAD, Rasio Efisiensi, Rasio Aktivitas dan Rasio Pertumbuhan berpengaruh secara signifikan terhadap Belanja Modal. Penelitian ini juga sejalan dengan Ary (2017) yaitu menunjukan bahwa Rasio Kemandirian, Rasio Ketergantungan dan Rasio Efektivitas berpengaruh positif signifikan terhadap belanja Desa secara simultan.
Kesimpulan
Secara parsial variabel Rasio Efektivitas PAD tidak berpengaruh dan tidak signifikan terhadap Belanja Modal pada pemerintahan Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung dengan nilai thitung < ttabel (1,535 < 1,99444) dan nilai signifikansi 0,129 > 0,05. Hipotesis yang menyatakan bahwa Rasio Efektivitas PAD berpengaruh terhadap Belanja Modal tidak dapat dibuktikan. Secara parsial variabel Rasio Efisiensi Keuangan Daerah berpengaruh positif dan signifikan terhadap Belanja Modal pada pemerintahan Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung dengan nilai thitung > ttabel (3,766 > 1,99444) dan nilai signifikansi 0,000 < 0,05. Hal ini menunjukkan bahwa perbandingan antara output dan input atau realisasi pengeluaran dengan realisasi penerimaan daerah di Lampung tergolong efisien. Secara parsial variabel Rasio Kemandiriam Keuangan Daerah tidak berpengaruh dan tidak signifikan terhadap Belanja Modal pada pemerintahan Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung dengan nilai thitung > ttabel (-0,681 < 1,99444) dan nilai signifikansi 0,498 > 0,05. Dalam hal ini berarti Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung belum mampu membiayai sendiri kegiatan pemerintah, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat. Secara parsial variabel Rasio Pertumbuhan PAD berpengaruh positif dan signifikan terhadap Belanja Modal pada pemerintahan Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung dengan nilai thitung > ttabel (2,576 > 1,99444) dan nilai signifikansi 0,012 < 0,05. Pengukuran terhadap pertumbuhan PAD dapat digunakan untuk mengevaluasi potensi-potensi dalam komponen PAD yang perlu mendapat perhatian. Hal tersebut akan menjadi nilai tambahan pula untuk alokasi anggaran belanja modal. Secara simultan variabel Rasio Efektifitas PAD, Rasio Efisiensi Keuangan Daerah, Rasio Kemandirian Keuangan Daerah dan Rasio Pertumbuhan PAD berpengaruh signifikan terhadap Belanja Modal pada pemerintahan Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung dengan nilai Fhitung memiliki nilai yang lebih besar dari nilai Ftabel (5,815 > 2,50) dan nilai signifikansi lebih kecil dari tingkat signifikansi a 5% yaitu 0,000 < 0,05. Belanja Modal pemerintah daerah tersebut mengalami peningkatan atau penurunan karena adanya pengaruh secara bersama-sama atau simultan dari keempat variabel tersebut pada Pemerintah Daerah Provinsi Lampung.
BIBLIOGRAFI
Abdullah, Syukriy. (2004). Akuntansi sektor publik akuntansi keuangan daerah. Kinerja, 8(2), 209–210.Google Scholar
AH. Prihastuti, et. al. (2015). Pengaruh Kinerja Keuangan Terhadap Alokasi Belanja Modal dan Pertumbuhan Ekonomi di Kabupaten/Kota Riau. Jurnal Sorot, Vol. 10. No. 2 : 143-154. LPPM Universitas Riau. ISSN : 1907-364X.
Ardhini, Ardhini, & SRI, Handayani. (2011). Pengaruh rasio keuangan daerah terhadap belanja modal untuk pelayanan publik dalam perspektif teori keagenan (studi pada kabupaten dan kota Di Jawa Tengah). Universitas Diponegoro. Google Scholar
Assyurriani, Raja. (2015). Pengaruh Rasio Kemandirian Daerah, Rasio Efektivitas, Rasio Efesiensi, Rasio Aktivitas Dan Rasio Pertumbuhan Terhadap Belanja Modal Pada Pemerintah Kabupaten Dan Pemerintah Kota Di Kepulauan Riau Tahun 2010–2013. Jurnal Ekonomi, Hal, 2–3. Google Scholar
Fitri, Vella Kurniasih, Rasuli, Muhammad, & Silfi, Alfiati. (2014). Pengaruh rasio keuangan daerah, Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan Dana Alokasi Umum (DAU) terhadap alokasi belanja modal pada kabupaten/kota di provinsi riau Tahun 2009-2012. Jurnal Online Mahasiswa (JOM) Bidang Ilmu Ekonomi, 1(1), 1–15. Google Scholar
Ghozali, Imam. (2018). Aplikasi analisis multivariate dengan program IBM SPSS 25.Google Scholar
Halim, A. (2007). Akuntansi Sektor Publik; Akuntansi Keuangan Daerah. Salemba Empat. Jakarta. Google Scholar
Jayanti., S. (2017). Pengaruh Rasio Keuangan Daerah Terhadap Alokasi Belanja Modal Kabupaten dan Kota di Provinsi Sumatera Utara. Skripsi. Universitas Sumatera Utara. Medan. Google Scholar
K. Martini, A. Dwirandra. (2015). Pengaruh Kinerja Keuangan Daerah Terhadap Alokasi Belanja Modal di Provinsi Bali. E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana. Vol. 10, No. 2. pp 165-180. Google Scholar
Mahsun, Ali. (2013). Pendidikan Islam dalam arus globalisasi: Sebuah kajian deskriptif analitis. Epistemé: Jurnal Pengembangan Ilmu Keislaman, 8(2), 259–278. Google Scholar
Pramono, Joko. (2014). Analisis rasio keuangan untuk menilai kinerja keuangan pemerintah daerah (Studi Kasus pada pemerintah Kota Surakarta). Among Makarti, 7(1). Google Scholar
RI., Badan Pemeriksa Keuangan. (2016). Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD TA 2016. Lampung: BPK Perwakilan Provinsi Lampung.
RiswRiswan, Riswan, & Affandi, Anthony. (2014). Pengaruh kinerja keuangan daerah terhadap belanja modal untuk pelayanan publik dalam perspektif teori keagenan. Jurnal Akuntansi Dan Keuangan, 5(2).an, Riswan, & Affandi, Anthony. (2014). Pengaruh kinerja keuangan daerah terhadap belanja modal untuk pelayanan publik dalam perspektif teori keagenan. Jurnal Akuntansi Dan Keuangan, 5(2).
Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif R& D. Edisi Kedua. Bandung: Alfabeta.
|
Maurine Flora Andani (2022)
|
|
First publication right : Equivalent: Jurnal Ilmiah Sosial Teknik
|
|
This article is licensed under:
|