Equivalent: Jurnal Ilmiah Sosial Teknik

e-ISSN: 2775-0833; p-ISSN:   2775-0329

Vol. 4 , No. 2, Juli 2022

 

PENGARUH KELEMAHAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN, KETIDAKPATUHAN PADA PERUNDANG-UNDANGAN DAN  TINDAK LANJUT REKOMENDASI HASIL PEMERIKSAAN TERHADAP OPINI AUDIT PEMERINTAH DAERAH

 

Rizki Mutiara, Nelly Masnila, Nurhasanah

Politeknik Negeri Sriwijaya Palembang, Indonesia

Email: rizkimutiara14102000@gmail.com, nilahilal@yahoo.com, nurhasanahrizkiramadhan@gmail.com

 

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh Kelemahan Sistem Pengendalian Intern, Ketidakpatuhan pada Perundang-Undangan, dan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan terhadap Opini Audit Pemerintah Daerah di kabupaten/kota Provinsi Sumatera Selatan tahun 2016-2020. Metode penelitian ini menggunakan penelitian kuantitatif dengan menggunakan data sekunder berupa dokumen IHPS semester I dan II tahun pemeriksaan 2021, LHP atas laporan keuangan pemerintah daerah di kabupaten/kota Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2016-2020 yang diperoleh dari media center Badan Pemeriksa Keuangan RI. Populasi dan sampel penelitian dalam penelitian ini adalah 17 LKPD kabupaten/kota dan 1 LKPD Provinsi di Provinsi Sumatera Selatan. Teknik analisis data adalah analisis regresi logistik biner dengan bantuan software SPSS versi 26. Hasil menunjukkan bahwa secara parsial Ketidakpatuhan pada Perundang-Undangan berpengaruh dan signifikan terhadap Opini Audit Pemerintah Daerah. Sementara, secara parsial Kelemahan Sistem Pengendalian Intern dan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan tidak berpengaruh dan tidak signifikan terhadap Opini Audit Pemerintah Daerah. Secara simultan Kelemahan Sistem Pengendalian Intern, Ketidakpatuhan pada Perundang-Undangan, dan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan berpengaruh dan signifikan terhadap Opini Audit Pemerintah Daerah di kabupaten/kota Provinsi Sumatera Selatan%.

 

Kata kunci : Kelemahan Sistem Pengendalian Intern; Ketidakpatuhan pada Perundang-Undangan; Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan dan Opini Audit.

 

Abstract

This study aims to determine the effect of Internal Control System Weaknesses, Non-Compliance with Legislation, and Follow-up on Audit Results Recommendations on Audit Opinions of Local Governments in districts/cities of South Sumatra Province in 2016-2020. This research method uses quantitative research using secondary data in the form of IHPS documents for the first and second semesters of the 2021 examination year, LHP on the financial reports of local governments in the districts/cities of South Sumatra Province for the 2016-2020 fiscal year obtained from the media center of the Indonesian Supreme Audit Agency. The population and research sample in this study were 17 district/city LKPDs and 1 province LKPD in South Sumatra Province. The data analysis technique is binary logistic regression analysis with the help of SPSS version 26. The results show that partially non-compliance with legislation has an effect and significant on the audit opinion of the local government. Meanwhile, partially the Weaknesses of the Internal Control System and the Follow-up to the Recommendations of the Examination Results have no effect and are not significant on the Local Government Audit Opinions. Simultaneously, the weakness of the internal control system, non-compliance with legislation, and follow-up to recommendations on audit results have an effect and significant on the audit opinion of the local government in the district/city of South Sumatra Province.

 

Keywords: Weaknesses of the Internal Control System; Non-compliance with Laws; Follow-up on Audit Results Recommendations and Audit Opinions

 

Pendahuluan

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditugaskan untuk memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) setiap tahun. Oleh karena itu, sesuai dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 kepala daerah (Gubernur/Bupati/Walikota) diwajibkan untuk menyampaikan LKPD kepada BPK dalam waktu tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, yang nantinya akan diaudit oleh BPK. Laporan keuangan tersebut diserahkan kepada BPK RI untuk diaudit paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK disusun dan disajikan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) segera setelah kegiatan pemeriksaan selesai. Pemeriksaan keuangan akan menghasilkan opini. Setiap laporan hasil pemeriksaan BPK disampaikan kepada DPR/DPD/DPRD sesuai dengan kewenangannya ditindaklanjuti, antara lain dengan membahasnya bersama pihak terkait (BPK-RI, 2021)

Dilansir dari berita siaran pers BPK RI yang berjudul “BPK: Capaian Opini WTP Lebihi Target Reformasi Sistem Akuntabilitas Kinerja” menjelaskan bahwa Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2021 mengungkapkan hasil pemeriksaan BPK atas 86 Laporan Keuangan Kementerian Lembaga dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara Tahun 2020. 84 Laporan Keuangan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan 2 Laporan Keuangan memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Selain itu, Laporan Keuangan BPK tahun 2020 yang diperiksa oleh kantor akuntan publik mendapatkan opini WTP. Dengan demikian, jumlah laporan keuangan tahun 2020 yang memperoleh opini WTP adalah 98% (85 dari 87 Laporan Keuangan). Hal ini juga diperjelas dan didukung dalam pernyataan berita siaran pers BPK yang berjudul “Opini WTP Laporan Keuangan Pemda Alami Peningkatan” menjelaskan bahwa dalam lima tahun terakhir, secara keseluruhan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) mengalami peningkatan. Pada tahun 2016, 378 LKPD (70%) meraih opini WTP dan menjadi 486 LKPD (90%) pada tahun2020.

      Pada kabupaten/kota Provinsi Sumatera Selatan, opini audit atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) juga mengalami peningkatan dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2019. Pada tahun 2016 dan 2017, terdapat 1 kabupaten di Sumatera Selatan yang masih mendapatkan opini WDP dan sebanyak 16 kab/kota yang mendapatkan opini WTP. Sedangkan di tahun 2018 dan 2019 terjadi peningkatan opini, semua kab/kota di Provinsi Sumatera Selatan mendapatkan opini WTP. Akan tetapi, ditahun 2020 terjadi penurunan opini kembali, terdapat 1 kabupaten yang menerima opini WDP yang pernah terjadi juga ditahun 2017 yaitu Kabupaten PALI (Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, 2021). Hal ini juga didukung oleh pernyataan Harry Purwaka selaku Ketua BPK Sumatera Selatan menyatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Tahun 2020 karena adanya kekurangan kas pada Sekretariat DPRD sebesar Rp693,69 juta. Harry melanjutkan, dalam upaya mendorong peningkatan kualitas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, BPK juga menyampaikan beberapa permasalahan yang perlu mendapat perhatian, sehingga tidak terulang kembali dimasa akan datang (Sumsel., 2021).

Semakin wajar laporan keuangan, maka semakin tingginya tingkat opini laporan keuangan yang diterima. Jika tingkat kewajaran tinggi maka probabilitas opini audit yang diperoleh pemerintah menjadi semakin baik. Dalam Paragraf  Penjelas Pasal 16 Ayat 1 Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara disebutkan bahwa sistem pengendalian intern (SPI) dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan merupakan faktor yang mempengaruhi pemberian opini oleh BPK. Dari pernyataan tersebut dapat disimpulkan bahwa baik tidaknya opini yang diberikan BPK dipengaruhi oleh efektif atau tidaknya SPI di suatu pemerintah daerah dan apakah pemerintah daerah patuh atau tidak terhadap peraturan perundang-undangan dalam menjalankan kegiatannya.

Salah satu variabel yang dapat mempengaruhi opini audit adalah temuan audit. Temuan audit sendiri terdapat dua jenis, yaitu sistem pengendalian intern dan ketidak patuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Dalam penelitian ini akan membahas kedua temuan audit tersebut. Variabel selanjutnya yaitu hasil Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP), dimana hal tersebut menjadi salah satu fokus oleh kepala daerah, karena setiap kepala daerah atau pimpinan organisasi wajib merespons 90 hari atas temuan dari BPK, sehingga kemungkinan opini audit tahun selanjutnya di pengaruhi oleh TLRHP.

Dari hasil penelitian terdahulu yang berkaitan dengan hubungan kelemahan sistem pengendalian intern, ketidakpatuhan pada peraturan perundang-undangan, dan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan menunjukkan inkonsistensi. Destika et al., (2016), (Putri, Suarthana, & Edi, 2021), (Afwan & Nurwulan, 2019), (Hamidayanti & Wardani, 2019). menunjukkan hasil bahwa temuan kelemahan sistem pengendalian intern berpengaruh terhadap opini laporan keuangan pemerintah daerah. Sedangkan penelitian dari (Safitri & Darsono, 2014), Hartanto (2017) menunjukkan hasil  bahwa kelemahan sistem pengendalian intern tidak berpengaruh terhadap opini laporan keuangan pemerintah daerah.

Penelitian dari (Irman & Suryati, 2017), (Rosadi, Siyamto, & Aisyiah, 2017), (Putri et al., 2021), (Afwan & Nurwulan, 2019), (Bangsawan & Abbas, 2021). Menunjukkan hasil bahwa ketidakpatuhan pada perundang-undangan berpengaruh terhadap opini laporan keuangan pemerintah daerah. Sedangkan penelitian (Hamidayanti & Wardani, 2019), (Kusumawati & Ratmono, 2017) menunjukkan hasil bahwa temuan ketidakpatuhan pada peraturan perundang-undangan tidak berpengaruh terhadap opini laporan keuangan pemerintah daerah.

Penelitian dari (Amyulianthy, Anto, & Budi, 2020), (Hamidayanti & Wardani, 2019), (ISLAMIYATI, 2017) serta (Kusumawati & Ratmono, 2017) menunjukkan hasil bahwa tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan berpengaruh terhadap opini audit laporan keuangan pemerintah daerah. Sedangkan penelitian dari (NURDIONO & MM, 2014) menunjukkan hasil bahwa tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan tidak berpengaruh terhadap hasil audit LKPD.

Berdasarkan fenomena masalah dan adanya inkonsistensi dari hasil-hasil penelitian sebelumnya atas faktor-faktor yang mempengaruhi opini audit laporan keuangan pemerintah daerah, maka penelitian ini difokuskan untuk menguji beberapa faktor yang telah diuji oleh penelitian sebelumnya, yaitu: kelemahan sistem pengendalian intern, ketidakpatuhan pada peraturan perundang-undangan, dan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan.

 

Metode Penelitian

Jenis penelitian yang dilakukan pada penelitian ini merupakan penelitian asosiatif kausal dan metode kuantitatif. Metode kuantitatif dapat diartikan sebagai metode penelitian yang berlandaskan pada filsafat positivisme, digunakan untuk meneliti pada populasi atau sampel tertentu, pengumpulan data menggunakan instrumen penelitian, analisis data bersifat kuantitatif/statistik, dengan tujuan untuk menguji hipotesis yang telah ditetapkan (Sugiyono., 2019)

A.  Operasional Variabel

 

Tabel 1

Operasional Variabel Penelitian

Variabel

Definisi

Indikator

Skala

Kelemahan Sistem Pengendalian Intern (X1)

Kelemahan sistem pengendalian intern merupakan temuan yang memuat permasalahan kelemahan sistem pengendalian akuntansi dan pelaporan, kelemahan sistem pengendalian pelaksanaan anggaran pendapatan dan berlanja, serta kelemahan struktur pengendalian intern (BPK-RI, 2021)

Kelemahan SPI diukur dengan :

Total temuan kelemahan sistem pengendalian intern

(Kusumawati & Ratmono, 2017).

 

Nominal

Ketidakpatuhan pada Peraturan Perundang-undangan (X2)

Ketidakpatuhan pada peraturan perundang-undangan merupakan temuan-temuan yang memuat permasalahan mengenai ketidakpatuhan pada peraturan perundang-undangan yang menyebabkan kerugian, potensi kerugian, kekurangan penerimaan, administrasi, dan indikasi tindak pidana (IHPS I BPK RI, 2021).

Ketidakpatuhan pada  peraturan perundang-undangan diukur dengan :

Total temuan ketidakpatuhan pada perundang-undangan

(Kusumawati & Ratmono, 2017).

Nominal

Tindak Lanjut Penyelesaian  Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (X3)

Rekomendasi adalah saran dari pemeriksa berdasarkan hasil pemeriksaannya yang ditunjukkan kepada orang dan/atau badan yang berwenang untuk melakukan tindakan dan/atau perbaikan (INDONESIA, 2007)

Tindak lanjut sesuai rekomendasi x 100%

             Total Rekomendasi

(Amyulianthy et al., 2020)

Rasio

Opini Audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (Y)

Menurut Pasal 1 Ayat 11 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, “Opini adalah pernyataan profesional sebagai kesimpulan pemeriksa mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan”.

Diukur dengan menggunakan variabel dummy. 1 untuk Opini WTP dan 0 untuk Opini non-WTP (Lutfina, 2019).

Nominal

Sumber : Data yang diolah, 2022

 

B.  Teknik Pengumpulan Data

Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik dengan metode dokumentasi. Teknik pengumpulan data sekunder dalam penelitian ini berupa dokumen Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I dan II Tahun Pemeriksaan 2021, Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah kota/kabupaten Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2016-2020 Dan Daftar Rekapitulasi Hasil Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan pada Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2016-2020 yang diperoleh melalui media center Badan Pemeriksa Keuangan RI.

C. Teknik Analisis Data

Teknik analisis data dalam penelitian ini adalah analisis regresi logistik biner (biner logistic regression). Tujuan dari Teknik analisis regresi logistik biner adalah untuk mengetahui adakah pengaruh dari variabel independen terhadap variabel dependen. Dalam mengolah data, peneliti menggunakan alat bantu program Statistical Product and Service Solutions (SPSS) versi 26. Hal ini dilakukan agar hasil yang diperoleh dari analisis dan pengujian tersebut dapat memberikan jawaban yang akurat mengenai variabel yang diteliti.

 

Hasil dan Pembahasan

A. Hasil Penelitian

1.   Uji Regresi Logistik

Pengujian regresi logistik biner yang pertama yaitu dengan menggunakan uji -2 Log Likehood. Tujuan pengujian ini untuk mengetahui apakah model regresi logistik yang digunakan telah layak atau tidak. Pengujian ini dilakukan dengan cara membandingkan antara nilai-2 Log Likehood awal (Block 0) dengan nilai -2 Log Likehood akhir (Block 1). Adanya pengurangan nilai antara -2 Log Likehood awal dengan -2 Log Likehood akhir menunjukkan bahwa model yang dihipotesiskan fit dengan data. Apabila, adanya Penurunan Log Likehood berarti menunjukkan model regresi semakin baik.

Hipotesis untuk menilai model fit ini adalah :

H0 : Model yang dihipotesiskan fit dengan data

Ha : Model yang dihipotesiskan tidak fit dengan data

 

Tabel 2

Hasil -2 Log Likelihood Block 0

Iteration Historya,b,c

Iteration

-2 Log likelihood

Coefficients

Constant

Step 0

1

37,082

1,867

2

27,733

2,734

3

26,375

3,217

4

26,306

3,357

5

26,306

3,367

6

26,306

3,367

a. Constant is included in the model.

b. Initial -2 Log Likelihood: 26,306

c. Estimation terminated at iteration number 6 because parameter estimates changed by less than ,001.

Sumber : Hasil output SPSS 26, 2022

 

Pada tabel 2 menunjukkan nilai dari hasil pengujian -2 Log Likelihood yang terdiri dari 2 tahap awal (Block 0). Berdasarkan tabel 2 dapat dilihat nilai -2 Log Likelihood Block 0 adalah sebesar 26,306.

 

Tabel 3

Hasil -2 Log Likelihood Block 1

Model Summary

Step

-2 Log likelihood

Cox & Snell R Square

Nagelkerke R Square

1

19,008a

,078

,307

a. Estimation terminated at iteration number 8 because parameter estimates changed by less than ,001.

Sumber : Hasil output SPSS 26, 2022

 

Pada tabel 3 menunjukkan nilai dari hasil pengujian -2 Log Likelihood pada tahap akhir (Block 1). Pada Block 1 nilai -2 Log Likelihood sebesar 19,450. Hal ini menunjukkan terjadinya penurunan pada nilai-2 Likelihood awal dengan nilai -2 Log Likehood akhir. Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa H0 diterima karena model yang dihipotesiskan fit dengan data.

 

2.   Menguji Kelayakan Model Regresi (Goodness of Fit Test)

Pengujian ini dilakukan untuk membuktikan apakah data empiris cocok atau sesuai dengan model regresi dalam penelitian atau tidak ada perbedaan antara model dengan data sehingga model penelitian dapat dikatakan fit. Jika nilai Hosmer and Lemeshow’s Goodness of Fit Test lebih kecil atau sama dengan tingkat signifikansi penelitian 5% atau 0,05, maka terdapat perbedaan signifikan antara model dengan nilai observasinya, sehingga goodness fit model tidak baik karena model tidak dapat memprediksi observasiya. Sebaliknya, jika nilai Hosmer and Lemeshow’s Goodness of Fit Test besar dari 5% atau 0,05 maka model mampu memprediksi nilai observasi atau dapat dikatakan bahwa model dapat diterima karena coock dengan data observasi penelitian.

 

Tabel 4

Hasil Hosmer and Lemeshow Test

Hosmer and Lemeshow Test

Step

Chi-square

df

Sig.

1

3,152

8

,924

     Sumber : Hasil output SPSS 26, 2022

 

Tabel 4 diatas menunjukkan nilai Chi-Square sebesar 3,167 dengan nilai sig. sebesar 0,923. Nilai sig. 0,923 > 0,05, maka dapat disimpulkan bahwa data empiris dalam penelitian ini cocok atau sesuai dengan model regresi dalam penelitian ini atau tidak ada perbedaan antara model dengan data sehingga model penelitian dapat dikatakan fit. Hal tersebut berarti bahwa model regresi layak untuk digunakan dalam analisis selanjutnya.

3.   Koefisien Determinasi

Koefisien Determinasi (Nagelkerke R2) Pengujian nilai Nagelkerke R2 mirip dengan nilai koefisien determinasi (R2) dalam pengujian dengan model regresi linier berganda yang menjelaskan seberapa besar variabel independen yaitu kelemahan sistem pengendalian intern, ketidakpatuhan pada perundang-undangan dan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan mampu menjelaskan pengaruh terhadap variabel dependen yaitu opini audit Pemerintah Daerah.

 

Tabel 5

Hasil Koefisien Determinasi

Model Summary

Step

-2 Log likelihood

Cox & Snell R Square

Nagelkerke R Square

1

19,008a

,078

,307

a. Estimation terminated at iteration number 8 because parameter estimates changed by less than ,001.

   Sumber : Hasil output SPSS 26, 2022

 

   Tabel 5 di atas, nilai dari Nagelkerke R2 adalah sebesar 0,307. Hal ini menunjukkan bahwa variabel independen yaitu variabel (X1) kelemahan sistem pengendalian intern, variabel (X2) ketidakpatuhan pada perundang-undangan, dan variabel (X3) tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan mampu menjelaskan pengaruh terhadap variabel dependen yaitu variabel (Y) opini audit dalam model yang digunakan sebesar 30,7%, sedangkan sisanya sebesar 69,3% lainnya dijelaskan oleh variabel lain diluar variabel independen (bebas) yang diteliti.

  1. Matriks Klasifikasi

Matriks klasifikasi menggambarkan kekuatan prediksi dari model regresi untuk melihat kemungkinan terjadinya penerimaan audit WTP pada Pemerintah Daerah kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Selatan. Matriks klasifikasi dapat dilihat pada Classification Table.

 

Tabel 6

Hasil Matriks Klasifikasi

Classification Tablea

 

Observed

Predicted

 

Opini Audit

Percentage Correct

 

Selain WTP

(Opini WDP,TW,TMP)

OpiniWTP

Step 1

Opini Audit

Selain Opini WTP (Opini WDP,TW,TMP)

0

3

,0

Opini WTP

0

87

100,0

Overall Percentage

 

 

96,7

a. The cut value is ,500

Sumber : Hasil output SPSS 26, 2022

Berdasarkan tabel 6 menujukkan adanya tingkat ketepatan prediksi model. Hasil pada tabel 6 menunjukkan bahwa terdapat 87 sampel yang diprediksi mengalami penerimaan opini WTP dan terdapat 3 sampel yang diprediksi mengalami penerimaan selain opini WTP. Secara keseluruhan tingkat ketepatan prediksi adalah 96,7%.

5.   Analisis Regresi Logistik

Analisis regresi logistik untuk mengungkap probabilitas terjadinya variabel terikat dapat diprediksi oleh variabel bebas yang berupa data berskala interval atau kategorik. Variabel yang dikotomi/biner adalah variabel yang hanya mempunyai dua kategori saja, yaitu kategori yang menyatakan kejadian sukses (Y=1) dan kategori yang menyatakan kejadian gagal (Y=0). Pendekatan ini menggunakan simbol “1” untuk pemerintah daerah kabupaten/kota yang menerima opini audit WTP dan “0” untuk pemerintah daerah kabupaten/kota yang menerima opini selain WTP. Hasil pengujian regresi logistik dapat dilihat pada tabel dibawah ini:

 

 

 

Tabel 7

Hasil Uji Analisis Regresi Logistik

Variables in the Equation

 

B

S.E.

Wald

df

Sig.

Exp(B)

Step 1a

Kelemahan SPI

,369

,390

,894

1

,344

1,447

KTP

-,493

,231

4,546

1

,033

,611

TLRHP

-5,754

8,398

,469

1

,493

,003

Constant

11,089

7,202

2,371

1

,124

65441,312

a. Variable(s) entered on step 1: Kelemahan SPI, KTP, TLRHP.

         Sumber: Hasil output SPSS 26, 2022

 

Berdasarkan tabel 7, maka dapat diketahui persamaan logistic sebagai berikut :

Y= α  +  β1X1 +  β2X2 +  β3X3 + ε

Y= 11,089 + 0,369Kelemahan SPI -0,493KTP - 5,574TLRHP + ε

Keterangan :

Y          : variabel Opini Audit

α          : Konstanta

β1        : Koefisien Regresi

X1       : Kelemahan Sistem Pengendalian Intern

β2        : Koefisien Regresi

X2       : Ketidakpatuhan Pada Perundang-undangan

β3        : Koefisien Regresi

X3       : Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan

ε           : eror

Dari model regresi diatas, dapat diuraikan sebagai berikut :

1.   Pada Konstanta (α), diperoleh nilai 11,089 maka variabel independen yaitu Kelemahan Sistem Pengendalian Intern, Ketidakpatuhan Pada Perundang-Undangan, dan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan terhadap variabel dependen yaitu Opini Audit Pemerintah Daerah bernilai sebesar 11,089.

2.   Pada variabel Kelemahan Sistem Pengendalian Intern (X1), diperoleh nilai  koefisien 0,369 yang berarti menunjukkan bahwa di tiap unit meningkatan level kelemahan sistem pengendalian intern, oleh karena itu akan meningkatkan nilai variabel opini audit sebesar 0,369 dengan asumsi bahwa variabel independen lain tidak mengalami perubahan atau dalam kondisi konstan.

3.   Pada variabel ketidakpatuhan pada perundang-undangan (X2), diperoleh nilai koefisien sebesar -0,493 yang berarti menunjukkan bahwa terjadi penurunan nilai variabel opini audit sebesar 0,493 disetiap terjadinya peningkatan nilai variabel ketidakpatuhan pada perundang-undangan dengan asumsi bahwa variabel independen lain tidak mengalami perubahan atau dalam kondisi konstan.

4.   Pada variabel tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (X3), diperoleh nilai koefisien sebesar -5,754 yang berarti menunjukkan bahwa terjadi kenaikan nilai variabel opini audit sebesar 5,754 disetiap terjadinya penurunan nilai variabel tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan asumsi bahwa variabel independen lain tidak mengalami perubahan atau dalam kondisi konstan.

6.   Uji wald (Uji Parsial t)

Pengujian ini dilakukan untuk mengetahui apakah ada pengaruh secara parsial antara variabel independen Kelemahan Sistem Pengendalian Intern, Ketidakpatuhan Pada Perundang-Undangan, dan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan terhadap Opini Audit Pemerintah Daerah, maka digunakan uji t.

Adapun hipotesis yang terbentuk adalah :

      H1

:

Diduga Kelemahan sistem pengendalian intern berpengaruh dan signifikan secara parsial terhadap opini audit Pemerintah Daerah di Provinsi Sumatera Selatan

              H2

:

Diduga Ketidakpatuhan pada perundang-undangan berpengaruh dan signifikan secara parsial terhadap opini audit Pemerintah Daerah di Provinsi Sumatera Selatan

              H3

:

DidugaTindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan berpengaruh dan signifikan secara parsial terhadap opini Pemerintah Daerah di Provinsi Sumatera Selatan

Dalam pengujian ini ditetapkan ketentuan bahwa jika t-hitung> t-tabel, maka hipotesis dapat diterima atau dengan kata lain seluruh variabel secara individual (parsial) mempengaruhi variabel dependen. Nilai t-tabel dapat dilihat pada tabel statistik (lihat lampiran) pada nilai tingkat signifikansi 0,05/2 = 0,025 (uji 2 sisi)  dengan df=n-k-1 atau 90-3-1=86 dan hasil nilai t-tabel sebesar 1,988. Dan jika nilai signifikansi < 0,05, maka hipotesis dapat diterima. Hasil dari uji statistik t dapat dilihat pada tabel 8 berikut ini:

 

Tabel 8

Hasil Uji Statistik T

Variables in the Equation

 

B

S.E.

Wald

df

Sig.

Exp(B)

Step 1a

Kelemahan SPI

,369

,390

,894

1

,344

1,447

KTP

-,493

,231

4,546

1

,033

,611

TLRHP

-5,754

8,398

,469

1

,493

,003

Constant

11,089

7,202

2,371

1

,124

65441,312

a. Variable(s) entered on step 1: Kelemahan SPI, KTP, TLRHP.

         Sumber : Hasil output SPSS 26, 2022

 

Tabel 8 menunjukkan nilai t-hitung dan nilai signifikan dari tiap variabel indepnden yaitu Kelemahan Sistem Pengendalian Intern, Ketidakpatuhan Pada Perundang-Undangan, dan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan yang merupakan indikator penerimaan atau penolakan hipotesis. Dari hasil uji statistik t (uji parsial) diatas dapat disimpulkan bahwa :

1.     Variabel Kelemahan Sistem Pengendalian Intern memiliki nilai t-hitung sebesar 0,894 dan nilai signifikansi sebesar 0,344. Hal tersebut menunjukkan bahwa nilai t-hitung lebih kecil dari nilai t-tabel (0,894 < 1,988). Nilai signifikansi variabel Kelemahan Sistem Pengendalian Intern lebih besar dari 0,05 (0,344 > 0,05). Berdasarkan perhitungan tersebut dapat dinyatakan bahwa variabel Kelemahan Sistem Pengndalian Intern tidak berpengaruh dan tidak signifikan secara parsial terhadap Opini Audit Pemerintah Daerah.

2.     Variabel Ketidakpatuhan Pada Perundang-Undangan memiliki nilai t-hitung sebesar 4,546 dan nilai signifikansi sebesar 0,033. Hal tersebut menunjukkan bahwa nilai t-hitung lebih besar dari nilai t-tabel (4,546 >1,988). Nilai signifikansi variabel Ketidakpatuhan Pada Perundang-Undangan lebih kecil dari 0,05 (0,033 < 0,05). Berdasarkan perhitungan tersebut dapat dinyatakan bahwa variabel Ketidakpatuhan Pada Perundang-Undangan berpengaruh dan signifikan secara parsial terhadap Opini Audit Pemerintah Daerah.

3.     Variabel Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan memiliki nilai t-hitung sebesar 0,469 dan nilai signifikansi sebesar 0,493. Hal tersebut menunjukkan bahwa nilai t-hitung lebih kecil dari nilai t-tabel (0,469 < 1,988). Nilai signifikansi variabel Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan lebih besar dari 0,05 (0,493 > 0,05). Berdasarkan perhitungan tersebut dapat dinyatakan bahwa variabel Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan tidak berpengaruh dan tidak signifikan secara parsial terhadap Opini Audit Pemerintah Daerah.

  1. Uji Omnibus Tests of  Model Coefficients ( Uji Simultan f)

Pengujian ini dilakukan untuk mengetahui apakah semua variabel independent yaitu Kelemahan Sistem Pengendalian Intern, Ketidakpatuhan Pada Perundang-Undangan, dan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan secara bersama-sama (simultan) memiliki pengaruh terhadap variabel dependen yaitu Opini Audit Pemerintah Daerah, maka digunakan uji Simultan f. Dalam pengujian simultan ini ditetapkan ketentuan jika f-hitung > f-tabel, maka hipotesis dapat diterima atau dengan kata lain seluruh variabel independen secara bersama-sama (simultan) mempengaruhi variabel dependen. Apabila nilai signifikansi < 0,05, maka hipotesis dapat diterima. Hasil dari uji statistik f dapat dilihat pada tabel 9 berikut ini:

Tabel 9

Hasil Omnibus Tests of Model Coefficients

Omnibus Tests of Model Coefficients

 

Chi-square

df

Sig.

Step 1

Step

7,298

3

,048

Block

7,298

3

,048

Model

7,298

3

,048

     Sumber : Hasil output SPSS 26, 2022

 

Berdasarkan hasil uji statistik f pada tabel 9, nilai f-hitung sebesar 7,298 dengan nilai signifikansi 0,048. Diperoleh nilai f-tabel sebesar 2,71. Hal tersebut menunjukkan bahwa nilai f-hitung lebih besar dari f-tabel (7,298>2,71) dan nilai signifkansi sebesar 0,048 lebih kecil dari nilai signifkansi 0,05 (0,048<0,05). Berdasarkan perhitungan tersebut dinyatakan bahwa Kelemahan Sistem Pengedalian Intern, Ketidakpatuhan Pada Perundang-Undangan dan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan berpengaruh positif dan signifikan secara simultan terhadap Opini Audit Pemerintah Daerah kabupaten/kota Provinsi Sumatera Selatan.

 

B.  Pembahasan

1.   Pengaruh Kelemahan Sistem Pengendalian Intern terhadap Opini Audit Pemerintah Daerah

Berdasarkan hasil uji t (parsial), nilai t-hitung untuk variabel Kelemahan Sistem Pengendalian Intern adalah sebesar 0,894 dan nilai signifikansi sebesar 0,344. Hal tersebut menunjukkan bahwa nilai t-hitung lebih kecil dari nilai t-tabel (0,894 < 1,988). Nilai signifikansi variabel Kelemahan Sistem Pengendalian Intern lebih besar dari 0,05 (0,344 > 0,05). Berdasarkan perhitungan tersebut dapat dinyatakan bahwa variabel Kelemahan Sistem Pengendalian Intern tidak berpengaruh dan tidak signifikan terhadap Opini Audit Pemerintah Daerah kabupaten/kota Provinsi Sumatera Selatan. Jadi, hipotesis pertama dalam penelitian ini ditolak. Hasil penelitian ini mendukung penelitian sebelumnya (Fariah & Nendi, 2020) serta (Safitri & Darsono, 2014) yang menyatakan bahwa temuan audit atas kelemahan sistem pengendalian intern tidak berpengaruh dan tidak signifikan terhadap opini audit Pemerintah Daerah.

Tidak adanya pengaruh yang diberikan oleh jumlah kelemahan sistem pengendalian intern terhadap opini audit Pemerintah Daerah artinya semakin banyak jumlah temuan audit atas kelemahan sistem pengendalian intern di beberapa pemerintah di kabupaten/kota Provinsi Sumatera Selatan belum tentu memiliki pengungkapan infromasi keuangan yang kurang baik. Hal tersebut dapat dijelaskan karena besar atau banyaknya temuan audit atas kelemahan sistem pengedalian intern yang dilihat dari jumlah kasus belum dapat menggambarkan opini audit pemerintah daerah dikabupaten/kota Provinsi Sumatera Selatan. Jumlah temuan audit atas kelemahan sistem pengendalian tidak mengartikan angka atau nominal pelanggaran atau ketidaksesuaian terhadap penyajian yang diatur dalam Standar Akuntasi Pemerintahan yang sebenarnya. Hal tersebut dikarenakan jumlah temuan audit atas kelemahan sistem pengendalian intern yang banyak dan besar belum tentu nilainya bersifat material. Sehingga, besar  dan banyaknya jumlah temuan audit atas kelemahan sistem pengendalian intern belum tentu terdiri dari temuan yang membutuhkan tindak lanjut atau penyajian pengungkapan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK)  dan PSAP 05-09 yang diharuskan untuk diungkapkan berdasarkan standar yang berlaku dan begitupun sebaliknya. Jumlah temuan audit atas kelemahan sistem pengendalian intern yang sedikit belum tentu tterdiri dari jumlah temuan audit atas kelemahan sistem pengendalian intern yang tidak embutuhkan tindak lanjut atau penyajian pengungkapan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Dan PSAP 05-09. Sehingga, dapat disimpulkan bahwa semakin besar temuan audit atas kelemahan sistem pengendalian intern maka pengungkapan informasi dalam laporan keuangan pemerintah daerah yang dilakukan tidak memberikan pengaruh terhadap opini audit pemerintah daerah dikabupaten/kota Provinsi Sumatera Selatan

2.   Pengaruh Ketidakpatuhan Pada Perundang-Undangan terhadap Opini  Audit Pemerintah Daerah

Berdasarkan hasil uji t (parsial), nilai t-hitung untuk variabel Ketidakpatuhan Pada Perundang-Undangan adalah sebesar 4,546 dan nilai signifikansi sebesar 0,033. Hal tersebut menunjukkan bahwa nilai t-hitung lebih besar dari nilai t-tabel (4,546 >1,988). Nilai signifikansi variabel Ketidakpatuhan Pada Perundang-Undangan lebih kecil dari 0,05 (0,033<0,05). Berdasarkan perhitungan tersebut dapat dinyatakan bahwa variabel Ketidakpatuhan Pada Perundang-Undangan berpengaruh dan signifikan secara terhadap Opini Audit Pemerintah Daerah. Hasil penelitian ini mendukung penelitian sebelumnya (Bangsawan & Abbas, 2021) serta (Hamidayanti & Wardani, 2019) yang menyatakan bahwa temuan audit atas ketidakpatuhan pada perundang-undangan berpengaruh negatif dan signifikan terhadap opini audit Pemerintah Daerah.

Temuan audit atas Ketidakpatuhan Pada Perundang-Undangan adalah temuan audit BPK atas praktik-praktik yang melanggar ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) menyebutkan bahwa kepatuhan terhadap perundang-undangan komponen terakhir yang diungkapkan BPK dalam rangka menilai akuntabilitas LKPD adalah kepatuhan terhadap perundang-undangan. Hasil pemeriksaan atas laporan keuangan mengungkapkan ketidakpatuhan pada perundang-undangan yang mengakibatkan kerugian daerah, potesnsi kerugian daerah, kekurangan penerimaan, administrasi, ketidakekonomisan, ketidakefiesienan, dan ketidakefektifan. Sehingga temuan audit menjadi pertimbangan BPK dalam memberikan pendapat atas kewajaran penyajian laporan keuangan dalam melakukan pengungkapan atas laporan keuangan pemerintah pada tahun anggaran tersebut.

3.   Pengaruh Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan terhadap Opini  Audit Pemerintah Daerah

Berdasarkan hasil uji t (parsial), nilai t-hitung untuk variabel Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan memiliki nilai t-hitung sebesar 0,469 dan nilai signifikansi sebesar 0,493. Hal tersebut menunjukkan bahwa nilai t-hitung lebih kecil dari nilai t-tabel (0,469 < 1,988). Nilai signifikansi variabel Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan lebih besar dari 0,05 (0,493 > 0,05). Berdasarkan perhitungan tersebut dapat dinyatakan bahwa variabel Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan tidak berpengaruh dan tidak signifikan secara parsial terhadap Opini Audit Pemerintah Daerah. Hasil penelitian ini mendukung penelitian sebelumnya Maulidya dan Nita (2020) yang menyatakan bahwa Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan tidak berpengaruh dan tidak signifikan terhadap opini audit.

Tindak lanjut hasil pemeriksaan adalah kegiatan maupun keputusan yang dilakukan oleh pimpinan entitas yang diperiksa atau pihak lain yang kompeten untuk melaksanakan rekomendasi hasil pemeriksaan. BPK selain melakukan pemeriksaan, tetapi juga memantau dan memberitahukan hasil pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan kepada lembaga perwakilan. Sesuai dengan Pasal 20 Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004 menyebutkan bahwa pemerintah daerah wajib menindaklanjuti rekomendasi, jika pemerintah daerah tidak melakukan tindak lanjut atas rekomendasi BPK, maka akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya BPK menelaah jawaban tersebut untuk menentukan apakah tindak lanjut rekomendasi telah dilakukan sesuai dengan rekomendasi BPK. Rekomendasi BPK selain untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang diungkap di laporan hasil pemeriksaan, tetapi juga untuk memperbaiki sistem pengelolaan keuangan yang akuntabel dan transparan sehingga tidak ditemukan lagi adanya kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidkapatuhan terhadap perundang-undangan. Semakin tinggi persentase jumlah rekoemndasi yang selesai ditindaklanuuti maka semkain akuntabel pengeloaan keuangan.

4.   Pengaruh Kelemahan Sistem Pengendalian Intern, Ketidakpatuhan Pada Perundang-Undangan, dan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan  terhadap Opini Audit Pemerintah Daerah

Berdasarkan hasil uji F (Uji Simultan), nilai f-hitung untuk variabel Kelemahan Sistem Pengendalian Intern, Ketidakpatuhan Pada Perundang-Undangan, dan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan  adalah 7,298. Dapat ditarik kesimpulan bahwa variabel Kelemahan Sistem Pengendalian Intern, Ketidakpatuhan pada Perundang-Undangan, dan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan secara bersama-sama berpengaruh dan signifikan terhadap Opini Audit Pemerintah Daerah di Provinsi Sumatera Selatan. Hasil uji F ini juga didukung dengan nilai Nagelkerke R Square pada uji koefisien determinasi. Diketahui nilai Nagelkerke R Square adalah 0,307. Dengan demikian, pengaruh variabel Kelemahan Sistem Pengendalian Intern, Ketidakpatuhan Pada Perundang-Undangan, dan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan  adalah sebesar 30,7%. Sisanya yaitu sebesar 69,3% dipengaruhi variabel lain selain Kelemahan Sistem Pengendalian Intern, Ketidakpatuhan Pada Perundang-Undangan, dan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan yang tidak dibahas dalam penelitian ini.

 

Kesimpulan

Kelemahan Sistem Pengendalian Intern secara parsial tidak berpengaruh dan tidak signifikan terhadap Opini Audit Pemerintah Daerah di kabupaten/kota Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2016-2020. Ketidakpatuhan pada Perundang-Undangan secara parsial berpengaruh dan signifikan terhadap Opini Audit Pemerintah Daerah di kabupaten/kota Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2016-2020. Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan secara parsial tidak berpengaruh dan tidak signifikan terhadap Opini Audit Pemerintah Daerah di kabupaten/kota Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2016-2020. Kelemahan Sistem Pengendalian Intern, Ketidakpatuhan pada Perundang-Undangan, dan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan secara simultan berpengaruh dan signifikan terhadap Opini Audit Pemerintah Daerah di kabupaten/kota Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2016-2020.

 

BIBLIOGRAFI

 

Afwan, Fauzi Nur, & Nurwulan, Liza Laila. (2019). Pengaruh Kelemahan Sistem Pengendalian Intern Dan Ketidakpatuhan Tentang Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Terhadap Opini Bpk Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (Survey Pada Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Jawa Barat). Perpustakaan Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Unpas.Google Scholar

 

Amyulianthy, Rafrini, Anto, Andi Sayyidatun Ufairah, & Budi, Shinta. (2020). Temuan Dan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Terhadap Opini Audit (Studi Pada Pemerintah Provinsi Di Indonesia)[Audit Finding And Audit Rectification On Audit Opinion (Case Study-Provincials Government Of Republic INDONESIA)]. Jurnal Penelitian Akuntansi (JPA), 1(1), 14–27.Google Scholar

 

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. (2021). Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2021. Google Scholar

 

Bangsawan, Achdian Anggreny, & Abbas, Ahmad. (2021). Efek Pelanggaran Standar Akuntansi Pemerintahan Dan Ketidakpatuhan Peraturan Terhadap Opini Audit Laporan Keuangan Di Sulawesi Selatan. Jurnal Akuntansi Dan Pajak, 21(2), 461–472. Google Scholar

 

BPK-RI. (2021) Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan T.A 2020.

 

Fariah, Aen, & Nendi, Ikhsan. (2020). Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Opini Audit Badan Pemerika Keuangan (BPK) Kota Cirebon Jawa Barat. Equivalent Jurnal Ilmiah Sosial Teknologi, 2(2), 59–69. Google Scholar

 

Hamidayanti, Luthfina, & Wardani, Marita Kusuma. (2019). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Opini Audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Seminar Nasional Dan The 6th Call For Syariah Paper (SANCALL) 2019. Google Scholar

Indonesia, Badan Pemeriksa Keuangan Republik. (2007). Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara. Google Scholar

 

Irman, Mimelientesa, & Suryati, Suryati. (2017). Pengaruh Kelemahan Sistem Pengendalian Internal, Ketidakpatuhan Pada Perundang-Undangan, Opini Tahun Sebelumnya Dan Umur Pemerintah Daerah Terhadap Opini Audit Di Kabupaten/Kota Provinsi Riau Tahun 2011-2014. Kurs: Jurnal Akuntansi, Kewirausahaan Dan Bisnis, 2(2), 197–209. Google Scholar

 

Islamiyati, Delis. (2017). Pengaruh Kelemahan Sistem Pengendalian Internal, Temuan Ketidakpatuhan Terhadap Undang-Undang, Dan Indak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Terhadap Opini Audit Pada Pemerintah Daerah Di Jawa Tengah. Universitas Jenderal Soedirman. Google Scholar

 

Kusumawati, Dwi Kusumawati, & Ratmono, Dwi. (2017). Determinan Opini Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Di Indonesia. Diponegoro Journal Of Accounting, 6(1), 177–191. Google Scholar

 

Nurdiono, S. E., & Mm, Akt. (2014). Analisis Hasil Audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Di Seluruh Indonesia. Universitas Gadjah Mada. Google Scholar

 

Putri, Santi Ananda, Suarthana, Wayan Rai, & Edi, Sigit. (2021). Pengaruh Temuan Sistem Pengendalian Intern Dan Temuan Audit Kepatuhan Terhadap Opini Audit Bpk Pada Pemerintah Daerah Tahun Lk 2014-2015. Jurnal Online Mahasiswa (JOM) Bidang Akuntansi, 5(2). Google Scholar

 

Rosadi, Samsul, Siyamto, Yudi, & Aisyiah, Helti Nur. (2017). Pengaruh Ketepatan Waktu Penyampaian Laporan Keuangan, Kelemahan Sistem Pengendalian Internal, Kepatuhan Peraturan Perundang-Undangan, Status Daerah Dan Ukuran Daerah Terhadap Opini Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Di Pulau Jawa Tahun 2013. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 3(02), 99–111. Google Scholar

 

Safitri, Ni Luh Ketut Shanti Antik, & Darsono, Darsono. (2014). Pengaruh Sistem Pengendalian Internal Dan Temuan Kepatuhan Terhadap Opini Audit Pada Pemerintah Daerah. Fakultas Ekonomika Dan Bisnis. Google Scholar

 

Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif R& D. Edisi Kedua. Bandung: Alfabeta.

 

Sumsel., Siaran Pers BPK. (2021). Kabupaten PALI Mendapat Opini WDP Atas LKPD Tahun 2020. Retrieved From Https://Sumsel.Bpk.Go.Id/?P=30323#:~:Text=Hasil%2520pemeriksaan%25 0atas%2520Laporan%2520Keuangan,16%252F4%252F2021).

 

Copyright holder :

Rizki Mutiara, Nelly Masnila, Nurhasanah (2022)

 

First publication right :

Equivalent: Jurnal Ilmiah Sosial Teknik

 

This article is licensed under: