Kepastian Hukum Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah Karena Jual Beli Dengan Syarat Sebagai Peserta Aktif Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
DOI:
https://doi.org/10.59261/jequi.v6i1.169Keywords:
Kepastian Hukum, Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Sosial, Peralihan Hak, Jual BeliAbstract
Terbitnya Inpres No. 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan menginstruksikan kepada seluruh Kementerian untuk melakukan optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional, hal ini juga menginstruksikan kepada seluruh Kementerian/Lembaga untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing, termasuk juga pada Kementerian Agraria dan tata ruang/ Badan Pertanahan Nasional sebagai bentuk penindak lanjutan atas Inpres No. 1 tahun 2022, setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan umah susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi kartu peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan serta menjadi peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan (JKN). Melalui kebijakan ini, diharapkan masyarakat melengkapi terlebih dahulu registrasi BPJS nya sebelum melakukan pengurusan hak-hak atas tanah. Adanya inpres ini membuktikan bahwa pemerintah secara tidak langsung memaksakan BPJS kesehatan kepada masyarakat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kepastian hukum keabsahan kartu Kartu BPJS Kesehatan tersebut serta akibat hukum yang ditimbulkan terhadap kebijakan pemerintah atas pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli dengan syarat sebagai peserta aktif Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan. Metode penelitian yang digunakan yakni normatif. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini ialah pendekatan perundangan-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), serta pendekatan sejarah hukum (historical approach). Hasil penelitian menyimpulkanrsyaratan BPJS Kesehatan dalam peralihan hak atas tanah karena jual beli tidak sesuai dengan asas atau norma hukum pada umumnya yaitu asas kepastian hukum. Tidak adanya kepastian hukum yang berkenaan dengan produk hukum dari Peralihan Hak Atas Tanah Jual Beli karena tidak dapat didaftarkan di Kantor Pertanahan seta menimbukan akibat hukum tundanya proses Peralihan Hak Atas Tanah karena jual beli yang turut berimplikasi pada tertundanya kepemilikan Sertifikat sebagai alat bukti Peralihan Hak Atas Tanah.
Downloads
References
A’an Efendi, Dyah Ochtorina, dan Rahmadi Indra Tektona. 2019. Penelitian Hukum Doktrinal. Yogyakarta: Laksbang Media Tama.
Asshidiqy, Jimly & Safa’at, Ali,2006,Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, Jakarta, Sekjen
Dian Ekawati, Proedur Peralihan Kepimilikan Hak Atas Tanah Di Indonesia, Jamaika: Jurnal Abdi Masyarakat, Vol. 2, No. 1, 2021.
Dian Esnaini, 2022. Kekuatan Hukum Kartu BPJS Kesehatan Dalam Pendaftran Peralihan Hak Atas Tanah,Jurnal hukum dan Kenotatiatan , Vol. 6, No. 3.
Gustav Radbruch, 2006. Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti: Bandung
Maria Sumardjono. 2011. Kebijakan Perntanahan; Antara Regululasi dan Implementasi. Jakarta: Kompas.
Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto, Perihal Kaedah Hukum, Alumni, Bandung 1989,
Peter Mahmud Marzuki. 2013. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana
Soedharyo Soimin. 2014. Status Hak dan Pembebasan Tanah. Jakarta: Sinar Grafika. Soedikno Mertok
Urip Santoso, Hak Atas Tanah, Hak Pengelolaan, dan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun. Jakarta: Grasindo, 2017
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Annisau Zahraun Aziza, Aan Efendi, Iwan Rachmad Soetijono
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.