Kepastian Hukum Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah Karena Jual Beli Dengan Syarat Sebagai Peserta Aktif Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan

Authors

  • Annisau Zahraun Aziza Fakultas Hukum Universitas Jember, Jawa Timur
  • Aan Efendi Fakultas Hukum Universitas Jember, Jawa Timur
  • Iwan Rachmad Soetijono Fakultas Hukum Universitas Jember, Jawa Timur

DOI:

https://doi.org/10.59261/jequi.v6i1.169

Keywords:

Kepastian Hukum, Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Sosial, Peralihan Hak, Jual Beli

Abstract

Terbitnya Inpres No. 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan menginstruksikan kepada seluruh Kementerian untuk melakukan optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional, hal ini juga menginstruksikan kepada seluruh Kementerian/Lembaga untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing, termasuk juga pada Kementerian Agraria dan tata ruang/ Badan Pertanahan Nasional sebagai bentuk penindak lanjutan atas Inpres No. 1 tahun 2022, setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan umah susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi kartu peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan serta menjadi peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan (JKN). Melalui kebijakan ini, diharapkan masyarakat melengkapi terlebih dahulu registrasi BPJS nya sebelum melakukan pengurusan hak-hak atas tanah. Adanya inpres ini membuktikan bahwa pemerintah secara tidak langsung memaksakan BPJS kesehatan kepada masyarakat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kepastian hukum keabsahan kartu Kartu BPJS Kesehatan tersebut serta akibat hukum yang ditimbulkan terhadap kebijakan pemerintah atas pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli dengan syarat sebagai peserta aktif Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan. Metode penelitian yang digunakan yakni normatif. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini ialah pendekatan perundangan-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), serta pendekatan sejarah hukum (historical approach). Hasil penelitian menyimpulkanrsyaratan BPJS Kesehatan dalam peralihan hak atas tanah karena jual beli tidak sesuai dengan asas atau norma hukum pada umumnya yaitu asas kepastian hukum. Tidak adanya kepastian hukum yang berkenaan dengan produk hukum dari Peralihan Hak Atas Tanah Jual Beli karena tidak dapat didaftarkan di Kantor Pertanahan seta menimbukan akibat hukum tundanya proses Peralihan Hak Atas Tanah karena jual beli yang turut berimplikasi pada tertundanya kepemilikan Sertifikat sebagai alat bukti Peralihan Hak Atas Tanah.

Downloads

Download data is not yet available.

References

A’an Efendi, Dyah Ochtorina, dan Rahmadi Indra Tektona. 2019. Penelitian Hukum Doktrinal. Yogyakarta: Laksbang Media Tama.

Asshidiqy, Jimly & Safa’at, Ali,2006,Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, Jakarta, Sekjen

Dian Ekawati, Proedur Peralihan Kepimilikan Hak Atas Tanah Di Indonesia, Jamaika: Jurnal Abdi Masyarakat, Vol. 2, No. 1, 2021.

Dian Esnaini, 2022. Kekuatan Hukum Kartu BPJS Kesehatan Dalam Pendaftran Peralihan Hak Atas Tanah,Jurnal hukum dan Kenotatiatan , Vol. 6, No. 3.

Gustav Radbruch, 2006. Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti: Bandung

Maria Sumardjono. 2011. Kebijakan Perntanahan; Antara Regululasi dan Implementasi. Jakarta: Kompas.

Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto, Perihal Kaedah Hukum, Alumni, Bandung 1989,

Peter Mahmud Marzuki. 2013. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana

Soedharyo Soimin. 2014. Status Hak dan Pembebasan Tanah. Jakarta: Sinar Grafika. Soedikno Mertok

Urip Santoso, Hak Atas Tanah, Hak Pengelolaan, dan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun. Jakarta: Grasindo, 2017

Downloads

Published

2023-12-07