PERLINDUNGAN HUKUM
BAGI PENYEDIA ATAS PEMUTUSAN SEPIHAK KONTRAK KONSTRUKSI
DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
Khaulah
Sayu Ramadhani1*, Ermanto Fahamsyah2, Mohammad Ali3
1*,2,3 Fakultas
Hukum Universitas Jember, Jawa Timur, Indonesia
Email:
1*rkhaulahsayu@gmail.com,
2ermanto.fahamsyah@gmail.com, 3ali.fh@unej.ac.id.
ABSTRAK
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bentuk perlindungan
hukum terhadap penyedia pada kontrak konstruksi
yang diputus secara sepihak, dan mengetahui bagaimana konsep kedepan agar
kontrak konstruksi memberikan perlindungan hukum bagi penyedia.
Metode penelitan yang
digunakan yakni yuridis normatif (legal
research). Pendekatan masalah
yang digunakan dalam penelitan ini
yaitu pendekatan perundang-undangan (statute
approach), pendekatan konseptual
(conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach). Sumber bahan hukum yang digunakan ialah bahan hukum
primer, sekunder dan non hukum. Pelaksanaan pekerjaan konstruksi diatur melalui Kontrak Kerja Konstruksi, yang
secara hukum mengikat pengguna dan penyedia
jasa konstruksi. Hal itu diatur dalam
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, PerLKPP Nomor 12 Tahun 2021, UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Kontrak Konstruksi sering
kali dihadapkan pada berbagai
masalah. Bahkan, hampir tidak ada Kontrak Konstruksi yang bebas dari masalah.
Kontrak Konstruksi sering
kali dihadapkan pada berbagai
masalah seperti pemutusan kontrak secara sepihak. Salah satu penyebabnya adalah penyedia lalai menyelesaikan pekerjaan sebagaimana tercantum dalam kontrak atau tidak memperbaiki kelalaiannya setelah pemberian kesempatan. Meski klausul pemutusan kontrak telah tercantum dalam surat perjanjian.
Namun, pemutusan kontrak secara sepihak banyak menuai permasalahan karena pertimbangan pemberian kesempatan masih belum diatur secara tegas. Oleh karena
itu, perlu perlindungan hukum
bagi penyedia untuk meminimalisir
permasalahan tersebut.
Kata Kunci: Perlindungan
Hukum; Pemutusan Kontrak; Penyedia Jasa; Kontrak Konstruksi; PBJP; Pemberian Kesempatan.
ABSTRACT
The
aim of this research is to find out the form of legal protection for providers
in construction contracts that are terminated unilaterally, and to find out
what the future concept is for construction contracts to provide legal
protection for providers. The research methodology employed is a
juridical-normative (legal research) approach. The problem-solving approaches
utilized in this study include the statutory approach, conceptual approach, and
case approach. The legal source materials utilized encompass primary, secondary,
and non-legal materials. The implementation of construction work is regulated
through a Construction Work Contract, which is legally binding on users and
providers of construction services. This is regulated in Presidential
Regulation Number 16 of 2018, PerLKPP Number 12 of 2021, Law Number 2 of 2017
concerning Construction Services. Construction contracts are often faced with
various problems. In fact, almost no Construction Contract is free from
problems. Construction contracts are often faced with various problems such as
unilateral contract termination. One of the causes is that the provider fails
to complete the work as stated in the contract or does not correct his
negligence after being given the opportunity. Even though the contract termination
clause has been stated in the agreement letter. However, unilaterally
terminating a contract causes many problems because the considerations for
providing opportunities are still not clearly regulated. Therefore, legal
protection is needed for providers to minimize these problems.
Keywords: Legal protection;
Termination of Contract; Service Provider; Construction Contract; PBJP;
Providing Opportunities.
PENDAHULUAN
Seiring
pertumbuhan ekonomi yang terus meningkat, pemerintah secara bertahap menerapkan
program pembangunan lintas sektor, baik dalam dimensi fisik maupun non-fisik.
Salah satu sektor yang mengalokasikan dana terbesar adalah sektor pengadaan
barang/jasa. Untuk mewujudkan rencana pembangunan yang telah disetujui melalui
proses legitimasi politik, pemerintah menjalin kerja sama, atau lebih dikenal
sebagai kemitraan, dengan para pelaku usaha di berbagai sektor terkait.
Kolaborasi ini bertujuan untuk melaksanakan berbagai proyek pengadaan yang
terdapat dalam lingkungan Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah dengan tujuan
pembangunan nasional.
Istilah pengadaan
barang/jasa atau procurement
diartikan secara luas, mencakup tahapan perencanaan, persiapan, pemilihan
penyedia, pelaksanaan kontrak hingga serah terima hasil pekerjaan. Dalam proses
pengadaan barang/jasa, diperlukan pelaku pengadaan yang merupakan pihak-pihak
yang terlibat secara langsung dalam pelaksanaan pengadaan. Sebagaimana yang
tercantum dalam Peraturan Presiden No. 16 tahun 2018, pelaku pengadaan
barang/jasa untuk pengadaan melalui penyedia barang/jasa maupun swakelola
terdiri dari Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan (PP), Pokja Pemilihan, Agen
Pengadaan, dan Penyedia. Setiap peran tersebut memiliki tanggung jawab
masing-masing dalam pelaksanaan proses pengadaan barang/jasa. PPK dalam konteks
pengadaan barang dan jasa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh PA atau KPA
untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menyebabkan
pengeluaran dana dari anggaran negara atau anggaran daerah (Heru, 2022).
Pengadaan barang
dan jasa sering kali disamakan dengan proyek pemborongan jasa konstruksi,
meskipun sebenarnya pengadaan barang dan jasa tidak selalu terkait dengan
konstruksi fisik. Terdapat beragam jenis proyek di luar proyek pekerjaan
konstruksi yang bersifat non-fisik, seperti pelatihan, penelitian, dan
pengembangan sumber daya manusia (Munir, 1998) Namun,
karena proyek pekerjaan konstruksi memiliki sifat yang lebih terlihat dan dapat
diamati langsung oleh masyarakat umum, maka orang cenderung lebih akrab
menyebut setiap proyek pengadaan barang atau jasa sebagai proyek pekerjaan
konstruksi, contohnya proyek pembangunan jembatan, gedung, jalan, dan
sejenisnya.
PBJP khususnya
pekerjaan konstruksi menarik untuk dibahas, karena ukuran kualitas dalam
pekerjaan konstruksi bukan saja kebutuhan pengguna yang harus dipenuhi akan
tetapi juga ekspektasi masyarakat akan kebermanfaatan konstruksi tersebut (Puti, 2022).
Belanja pengadaan terbesar adalah pekerjaan konstruksi dari keseluruhan
pengadaan barang/jasa. Mengingat alokasi belanja pekerjaan kontruksi yang cukup besar
maka perlu adanya pengawasan dan perbaikan secara berkala terhadap pelaksanaan
pengadaan. Tak hanya itu, resiko pekerjaan kontruksi lebih tinggi dengan
tingkat pekerjaan yang kompleks.
Pelaksanaan pekerjaan konstruksi dimulai
setelah PPK sebagai pejabat penandatangan kontrak (wakil pemerintah)
menandatangani surat perjanjian (kontrak) bersama penyedia, dan dilanjutkan
dengan penerbitan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK). Kontrak yang dibuat
merupakan perikatan antara pengguna barang/jasa dengan pihak penyedia. Pada
kontrak pengadaan barang dan jasa pemerintah, hubungan antara pemerintah
sebagai pembuat kontrak dan penyedia barang/jasa atau kontraktor diatur oleh
regulasi pemerintah yakni Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 dan kemudian
mengalami perubahan melalui Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang
pengadaan barang dan jasa. Dalam konteks ini, pemerintah cenderung memiliki
posisi yang lebih dominan dalam pembuatan kontrak pengadaan. Penyedia
barang/jasa, dalam keadaan ini, umumnya menghadapi situasi di mana mereka harus
menerima kondisi yang ditawarkan pemerintah, tanpa banyak ruang untuk
negosiasi.
Apabila penyedia barang/jasa menerima kontrak
tersebut, mereka harus mematuhi semua syarat dan ketentuan yang tercantum dalam
kontrak, bahkan jika beberapa syaratnya mungkin merugikan mereka. Jenis kontrak
seperti ini sering disebut sebagai kontrak adhesi. Dalam konteks
ini, meskipun kontrak dibuat atas dasar persetujuan kedua belah pihak,
kenyataannya pemerintah memiliki keleluasaan untuk mengeluarkan aturan atau
ketentuan yang dapat merugikan pihak penyedia barang/jasa, bahkan jika hal
tersebut bertentangan dengan hukum yang berlaku (Purwosusilo,
2014).
Hubungan
kontraktual antara pemerintah sebagai pengguna jasa dan pihak swasta sebagai penyedia
barang dan jasa, dapat diamati bahwa penyedia jasa umumnya menghadapi posisi
yang lebih lemah (Nazarkhan, 2003). Hal ini terjadi karena
penyedia jasa sering kali harus mematuhi ketentuan kontrak yang telah disusun
oleh pengguna jasa, yang cenderung menempatkan diri mereka dalam posisi yang
lebih dominan. Meskipun pemerintah berperan sebagai regulator dalam
tindakan-tindakan yang terkait, namun dalam kenyataannya, pemerintah tidak
memiliki kekuasaan yang memungkinkannya untuk menduduki posisi yang lebih
dominan daripada penyedia barang dan jasa dalam perjanjian kontrak.
Seperti yang telah
kita ketahui bahwa kontrak yang dibuat antara PPK dengan Penyedia ialah
perjanjian yang sah, dalam artian memenuhi syarat sah menurut Undang-Undang,
sehingga berlaku sebagai Undang-Undang bagi para pihak yang membuatnya.
Sebagaimana ketentuan yang telah tercantum dalam Pasal 1338 (1) KUHPerdata.
Sedangkan dalam ayat (2) menyatakan:
“perjanjian tidak dapat
ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena
alasan-alasan yang dibuat oleh undang-undang yang dinyatakan cukup untuk itu”.
Dapat disimpulkan
bahwa perjanjian yang dibuat oleh para pihak tidak dapat dibatalkan secara
sepihak, karena apabila perjanjian tersebut dibatalkan secara sepihak, artinya
perjanjian yang dibuat tak mengikat diantara para pihak yang membuatnya.
Mengacu pada pasal tersebut hukum kontrak yang sesungguhnya tidak boleh diputus
secara sepihak akan tetapi berbeda
halnya dengan peraturan dalam kontrak konstruksi PBJP, yang mana didalam aturan
tersebut PPK diberi kewenangan untuk memutus kontrak secara sepihak,
sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 16 tahun 2018 telah diubah dengan
Perpres 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa yang mana ketentuan
detailnya diatur pada 7.18.1 Peraturan Lembaga Pengadaan Barang dan Jasa
Pemerintah Nomor 12 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan
Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.
Pengaturan terkait Pemutusan kontrak secara sepihak juga tercantum dalam
Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi, yang mana dalam
pelaksanaan kontrak tersebut mengesampingkan Pasal 1266 KUHPerdata. Dalam
ketentuannya PPK dapat memutus kontrak secara sepihak apabila pihak penyedia
tidak mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan meskipun telah diberi
kesempatan, Sedangkan yang seringkali terjadi PPK memutus kontrak secara
sepihak tanpa didasari kesalahan penyedia sehingga perbuatan tersebut dianggap
bertentangan dengan Pasal 1338 ayat (2) KUHPerdata.
Terjadinya
pemutusan kontrak sepihak yang dilakukan oleh PPK terhadap penyedia,
sebagaimana kasus yang terdapat dalam Putusan Nomor 97/Pdt.G/2021/PN.Pdg
putusan tersebut menjelaskan bahwa PT. Prindos Jaya selaku pemenang lelang
pekerjaan lanjutan pembangunan Gedung Pusat Jantung Terpadu (PJT) atau bisa
disebut dengan penyedia, adanya perbuatan yang dilakukan PPK tidak memberikan
kesempatan yang layak kepada penyedia yakni selama 10 (sepuluh) hari untuk
menyelesaikan Pekerjaan, yang mana seharusnya dapat diberikan selama 50 Hari maksimal
dan atau untuk anggaran yang bersumber pada Dana APBN dapat diberikan
kesempatan selama 90 Hari Maksimal, Sedangkan pada putusan yang lain, yaitu
dalam putusan Nomor 14/G/2019/PTUN.PDG juga terjadi hal yang sama dengan
putusan yang sebelumnya yang mana pihak Pejabat Pembuat Komitmen telah
melakukan pemutusan kontrak secara sepihak kepada PT. SPECTRATAMA selaku pihak
penyedia. Dimana saat penyedia menyerah terimakan paket pekerjaan tersebut
kepada PPK dengan progress 100% akan tetapi PPK tidak mengakui progress
pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia dan pada saat itu juga PPK mengeluarkan
surat pemutusan kontrak. Terkait dengan adanya dua putusan tersebut maka dapat
kita ketahui bahwa begitu lemahnya perlindungan hukum terhadap penyedia.
METODE PENELITIAN
Penelitian
yang digunakan adalah tipe penelitian yuridis normatif. Penelitian ini berfokus pada
analisis penerapan kaidah atau norma
dalam hukum positif, khususnya hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan kontrak pekerjaan konstruksi
dalam konteks Pengadaan
Barang dan Jasa. Pendekatan penelitian yuridis normatif digunakan untuk mengevaluasi berbagai
peraturan hukum serta literatur yang berhubungan dengan
konsep teoritis yang
terkait dengan masalah hukum
atau isu yang sedang dibahas
(Peter, 2014).
Penelitian ini memakai pendekatan
perundang-undangan (statute approach) pendekatan konseptual (conceptual
approach) dan Pendekatan
Kasus (case approach). Pendekatan perundang-undangan
ini dipakai untuk mempelajari konsistensi serta kesesuain aturan atau antara undang-undang dengan undang-undang
dasar atau lainnya (Peter, 2014). Pada pendekatan konseptual ini menggunakan teori perlindungan hukum untuk mengkaji terjadinya pemutusan kontrak secara sepihak yang dilakukan PPK terhadap penyedia, dan Pendekatan kasus dalam
penelitian normatif ini bertujuan untuk mempelajari penerapan norma-norma atau kaidah hukum yang dilakukan dalam praktek hokum
(Peter, 2014), khususnya mengenai
kasus terjadinya pemutusan kontrak secara sepihak yang dilakukan oleh PPK terhadap penyedia.
Serta penelitian ini diperkuat dengan sumber bahan hukum yang digunakan untuk memecahkan permasalahan
yang dihadapi. Sumber bahan hukum
yang digunakan dalam penelitian ini yakni bahan hukum
primer, bahan hukum sekunder dan bahan
non hukum. Analisis bahan hukum yaitu
dengan metode penarikan simpulan
secara deduktif-induktif agar mendapatkan
tanggapan dari
permasalahan.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Perlindungan Hukum
Bagi Penyedia Atas Pemutusan Sepihak Kontrak Konstruksi
Fakta hukum yang
terjadi dalam permasalahan ini terjadi pada putusan Nomor 97/Pdt.G/2021/PN.Pdg,
yaitu penyedia mempermasalahkan perbuatan pemutusan kontrak secara sepihak yang
dilakukan oleh PPK karena tidak diberikan kesempatan yang layak untuk
menyelesaikan pekerjaan yaitu selama 10 hari yang seharusnya diberikan selama
50 hari maksimal dan atau untuk anggaran yang bersumber pada Dana APBN dapat
diberikan kesempatan selama 90 hari maksimal adalah perbuatan melawan hukum
karena telah melanggar ketentuan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/
Jasa pemerintah Nomor 9 tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang
dan jasa pemerintah Lampiran angka 7.18 dan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan b
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 243/PMK.05/2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.05/2014 tentang
Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian pekerjaan yang Tidak
Terselesaikan Sampai Dengan Akhir Tahun Anggaran.
Berdasarkan
ketentuan yang telah diuraikan diatas perihal Permohonan Pemberian Kesempatan oleh
penyedia selama 50 hari, PPK terlebih dahulu mempertimbangkan rekomendasi Team
Leader Konsultan Manajemen Konstruksi PT. Pinangsiang Putra Cemerlang
berdasarkan justifikasi teknis (Lampiran Surat Nomor :
072/RPKPP.MK/RSUP-Djamil/XII/2019 tanggal 18 Desember 2019 perihal Rekomendasi
Pemberian Kesempatan Penyelesaian Pekerjaan) dengan pertimbangan pada pokoknya
sebagai berikut: tidak
menyelesaikan pekerjaan sampai batas akhir kontrak tanggal 21 Desember 2019,
telah dilakukan Show Cause Meeting (SCM) Tingkat I sampai dengan tingkat III
dan dinyatakan gagal atau tidak memperbaiki ketertinggalannya, terdapat
material on site berupa lift belum terpasang hingga 30 Desember 2019.
Berdasarkan uraian
ketentuan di atas, pemberian kesempatan adalah kewenangan PPK (Tergugat), bukan
hak Penyedia (Penggugat). Sebaliknya Penyedia (Penggugat) berkewajiban untuk
melaksanakan/ menyerahkan pekerjaan tepat waktu, sebagaimana diatur dalam Pasal
17 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah jo Surat Perjanjian Kontrak PT. Prindos Jaya Nomor :
HK.03.01/I.PPK/APBN/566/2019 tanggal 14 Agustus 2019 Pekerjaan Lanjutan
Pembangunan Gedung Pusat Jantung Terpadu (PJT) RSUP DR M Djamil Padang.
Pemutusan kontrak
secara sepihak dikarenakan PPK beranggapan bahwa penyedia telah lalai dalam
melaksanakan pekerjaannya yang mana pada saat batas akhir kontrak tanggal 21
Desember 2019 tidak akan mampu menyelesaikan pekerjaan. suatu prestasi yang
tidak dapat dipenuhi atau terlambat dipenuhi yang disebabkan karena adanya
kelalaian atau ingkar janji oleh salah satu pihak yang disebut dengan
wanprestasi, dapat menjadi salah satu syarat adanya suatu pembatalan dalam
perjanjian. sebelum surat pemutusan kontrak tersebut dikeluarkan yang mana pada
saat penyedia mengalami keterlambatan dalam pekerjaanya dengan bobot masih
73,720%, penyedia mengajukan permohonan kepada PPK untuk diberikan kesempatan
menyelesaikan pekerjaannya selama 50 hari. terhadap Permohonan Penyelesaian
pekerjaan selama 50 hari tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen RM/APBN (Tergugat)
hanya mengabulkan dan atau memberikan kesempatan kepada Penggugat selama 10
(sepuluh) hari untuk dapat menyelesiakan pekerjaannya, yang mana ketika itu
penyedia terpaksa menerimanya agar dapat menyelesaikan pekerjaannya dengan
bobot 100%.
Berdasarkan uraian
kasus yang terjadi dalam putusan tersebut terkait dengan pemutusan kontrak
secara sepihak, dalam hal ini klausula pemutusan kontrak secara sepihak pada
umumnya menyimpangi ketentuan dalam pasal 1266 BW. Dalam prespektif hukum
perikatan, penyimpangan terhadap pasal 1266 masih menimbulkan perbedaan
penafsiran, menyangkut sifat dari ketentuan ini, yakni bersifat melengkapi (aanvullend/voluntary) atau memaksa (dwingend/mandatory). Apabila mengacu
pada sifat pertama maka ketentuan ini boleh disimpangi, sebaliknya apabila
dinilai memaksa maka penyimpangan tidak mempunyai kekuatan hukum dalam artian
tidak mengikat (Yogar). Apabila di
telaah dalam kasus tersebut terkait dengan pemberian kesempatan pekerjaan
kepadan penyedia yang pada dasarnya merupakan kewenangan PPK, maka pemberian
kesempatan waktu dalam kurun waktu 10 hari ialah pemberian waktu yang tidak
layak bagi penyedia akan tetapi dalam hal tersebut penyedia tidak dapat
melakukan penawaran kembali sehingga terpaksa menerima kesempatan tersebut.
Karena apabila penyedia tidak menerima pemberian kesempatan waktu tersebut maka
penyedia akan masuk dalam sanksi buku daftar hitam, dengan begitu pihak
penyedia merasa dirugikan. Dapat disimpulkan bahwa dalam kasus tersebut dalam
hal menyimpangi ketentuan pasal 1266 KUHPerdata merupakan sifat yang memaksa
(dwingend/mandatory).
Pemberian
kesempatan kepada penyedia merupakan hubungan yang sifatnya masih kontraktual.
Dilihat kontrak PBJP merupakan kontrak privat, artinya hubungan kontraktual
didasarkan pada antara “hak dan kewajiban” antara kontraktan sebagai upaya
menyelesaikan pekerjaan, bukan sebagai kewenangan pemerintah sebagai
kontraktan. Hal ini karena Adanya penerapan teori melebur (opplosing theory),
dimana kontrak PBJP merupakan kontrak privat biasa, kontrak yang ditandatangani
oleh kontraktan merupakan setingkat undang-undang Pasal 1338 ayat (1)
KUHPerdata (Harry, 2023). Ketentuan mengenai pemberian kesempatan
penyelesaian pekerjaan dalam PBJP antara lain:
1.
Perpres
No 16 Tahun 2018 Pasal 56 :
Pasal
(1) ”Dalam hal Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan
Kontrak berakhir, namun PPK menilai bahwa Penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan, PPK memberikan kesempatan
Penyedia untuk menyelesaikan
pekerjaan”
Pasal
(2) ”Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dimuat dalam adendum kontrak yang di dalamnya mengatur waktu penyelesaian pekerjaan, pengenaan
sanksi denda keterlambatan kepada Penyedia, dan perpanjangan Jaminan Pelaksanaan”.
Pasal
(3) “Pemberian kesempatan kepada
Penyedia untuk menyelesaikan
pekerjaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dapat melampaui Tahun Anggaran”
2.
Peraturan
Lembaga LKPP No. 12 tahun 2021
7.20 Pemberian
Kesempatan Dalam hal Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan
kontrak berakhir, Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan penilaian atas kemajuan pelaksanaan pekerjaan.
Hasil penilaian menjadi dasar bagi Pejabat Penandatangan Kontrak untuk:
1) Memberikan
kesempatan kepada Penyedia
untuk menyelesaikan pekerjaannya
dengan ketentuan sebagai berikut
:
a.
Pemberian kesempatan kepada Penyedia menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari
kalender.
b.
Dalam hal
setelah diberikan kesempatan
sebagaimana angka 1 diatas, Penyedia masih belum dapat menyelesaikan pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat Memberikan
kesempatan kedua untuk
penyelesaian sisa pekerjaan dengan jangka waktu
sesuai kebutuhan; atau
2) Melakukan pemutusan
kontrak dalam hal penyedia dinilai tidak akan sanggup
menyelesaikan pekerjaannya.
a.
pemberian kesempatan
kepada penyedia sebagaimana
dimaksud pada angka 1 dan angka 2 huruf
a, dituangkan dalam addendum kontrak
yang didalamnya mengatur pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada penyedia dan perpanjangan
masa jaminan pelaksanaan (apabila ada).
b.
Pemberian kesempatan kepada penyedia untuk menyelesaikan
pekerjaan dapat melampaui
tahun anggaran
Secara normatif, Pasal 56 perpres tahun 2018 dijelaskan
seperti apa pemberian kesempatan. Beberapa surat perjanjian/kontrak PBJP yang
sudah mengacu pada Standar Dokumen Pemilihan berdasar Keputusan Deputi Bidang
Pengembangan Strategi Dan Kebijakan LKPP Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Standar
Dokumen Pemilihan Melalui Tender, Seleksi, Dan Tender Cepat Untuk Pengadaan
Barang/Jasa Lainnya/Jasa Konsultansi, maupun berdasar Peraturan Menteri PUPR
Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi
Melalui Penyedia terdapat klausul mengenai pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan.
Pemberian kesempatan menyelesaikan kontrak berdasar Perpres 16 Tahun 2018
adalah kewenangan PPK (Harry, 2023).
Terkait dengan
terjadinya pemutusan kontrak secara sepihak dalam kontrak konstruksi pengadaan
barang dan jasa pemerintah tersebut hal yang perlu mendapat perhatian yaitu
masalah perlindungan hukum. Perlindungan hukum sesuai sumbernya dapat dibedakan
menjadi dua macam, yakni perlindungan hukum eksternal dan perlindungan hukum
internal (Isnaeni, 2016). Perlindungan hukum internal mengacu pada
upaya yang dilakukan oleh para pihak untuk melindungi hak dan kewajiban mereka
sendiri dalam perjanjian. Pada dasarnya, perlindungan hukum ini dirancang oleh
para pihak ketika mereka membuat perjanjian, ketika mengemas klausul-klausul
kontrak, kedua belah pihak berupaya agar memastikan bahwa kepentingan mereka
akan terpenuhi sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati bersama. Selain
itu segala jenis resiko juga dapat diatasi melalui penyusunan klausula-klausula
yang dirancang berdasarkan kesepakatan, sehingga dengan klausula tersebut para
pihak akan mendapatkan perlindungan hukum yang seimbang. Namun perlindungan
hukum semacam ini hanya dapat diwujudkan oleh para pihak apabila kedudukan
hukum mereka relatif sejajar, yang berarti mereka memiliki bargaining power
yang relatif seimbang, sehingga atas dasar asas kebebasan berkontrak setiap
pihak yang terlibat dalam perjanjian memiliki kewenangan untuk menyatakan
kehendak sesuai dengan kepentingan masing-masing.
Namun dalam
kontrak konstruksi pengadaan barang dan jasa sejak awal pembuatan kontrak
kedudukan pihak pengguna dan penyedia sudah tidak berimbang, yang mana salah
satu pihak memiliki bargaining power yang relatif lebih lemah apabila dibanding
dengan mitranya, dalam hal tersebut tentu saja akan menimbulkan kendala. Pada
faktanya kontrak konstruksi dalam pengadaan barang dan jasa ini pembuatan
kontraknya telah dirancang serta diperisiapkan dari awal oleh pihak yang lebih
kuat secara baku yaitu pengguna jasa, tanpa adanya kemungkinan melakukan
penawaran untuk mengubah terlaksananya perlindungan kepentingan pihak yang lain (Isnaeni, 2016). Terbentuknya perjanjian baku ini
mengakibatkan langka terwujudnya usaha perlindungan hukum secara internal. Hal
ini disebabkan oleh pembatasan yang diterapkan pada prinsip kebebasan
berkontrak oleh pihak yang memiliki kekuatan, melalui klausula-klausula yang
sengaja dirancang sejak awal untuk menekankan lebih pada perlindungan
kepentingan dalam perancangan kontrak baku.
Prinsip kebebasan
berkontrak perlu dibatasi agar perjanjian yang dibuat berdasarkan prinsip ini
tidak menjadi tidak adil. Terdapat beberapa pembatasan yang telah dijelaskan
dalam KUH Perdata terhadap prinsip kebebasan berkontrak, yang menjadikan
prinsip ini memiliki batasan tertentu. Pasal 1320 ayat (1) KUH Perdata
menyatakan bahwa suatu perjanjian atau kontrak tidak sah jika tidak ada
kesepakatan dari semua pihak yang terlibat dalam pembuatannya. Ketentuan ini
menunjukkan bahwa dalam hukum perjanjian, prinsip konsensualisme memiliki
dominasi. Pasal 1320 ayat (1) tersebut memberi pemahaman bahwa kebebasan pihak
untuk menentukan isi perjanjian dibatasi oleh persetujuan dari pihak-pihak
lain. Dengan kata lain, prinsip kebebasan berkontrak dibatasi oleh prinsip konsensualisme
(Subekti. 2021).
Keberadaan kontrak
konstruksi, dapat dikatakan erat dengan pengaturan yang terdapat dalam
KUHPerdata. Demikian juga dengan Perpres Pengadaan Barang/Jasa No. 16 Tahun
2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang sebelumnya ditentukan dalam
Perpres No. 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, telah
dilakukan beberapa kali penyempurnaan dengan keluarnya Perpres No. 35 Tahun
2011, Perpres 70 Tahun 2012, Perpres 172 Tahun 2014 dan Perpres No. 4 Tahun
2015 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Demikian juga dengan
diberlakukannya Undang-undang No. 2 Tahun 2107 Tentang Jasa Konstruksi
(selanjutnya disingkat UUJK No. 2 Tahun 2017) yang sebelumnya di atur dalam
Undang-undang No. 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstuksi.
Ketentuan-ketentuan
tersebut diperkuat dengan diikatnya para pihak dalam kontrak. apabila kontrak
tersebut telah disetujui oleh para pihak maka kontrak tersebut mengikat,
seperti halnya suatu undang-undang yang diberlakukan oleh negara, walaupun terbatas
bagi para pihak yang menyetujuinya. Perjanjian yang telah disepakati oleh para
pihak mengikat seperti undang-undang, yang dikenal dengan asas pacta sunt
servanda sebagaimana dirumuskan dalam 1338 ayat (1) KUHPerdata yang menyatakan
bahwa semua kontrak yang dibuat secara sah akan mengikat sebagai undang-undang
bagi para pihak dalam kontrak tersebut.
Berkaitan
instrumen hukum perdata sebagai sarana perlindungan hukum bagi penyedia barang
dan jasa, maka instrumen kontrak pengadaan menjadi sarana bagi terselenggarakan
hubungan hukum antara PPK dan penyedia barang dan jasa
Berkaitan dengan
kontrak pengadaan barang dan jasa, Yohanes Sogar Simamora menyatakan bahwa,
sekalipun hukum yang terbentuk antara pemerintah dengan mitranya adalah
hubungan kontraktual tetapi di dalamnya terkandung tidak hanya hukum privat
tetapi juga hukum publik. Adanya warna publik dalam jenis kontrak ini mempunyai
ciri khas yang membedakan dengan kontrak komersial, dimana para pihak mempunyai
kebebasan yang sangat luas dalam mengatur hubungan hukum atau mengatur
kewajiban kontraktual mereka, maka dalam kontrak pengadaan oleh pemerintah,
kebebasan itu tidak sepenuhnya berlaku sebab terhadap kontrak ini berlaku rezim
hukum khusus, karakter yang khas dari kontrak pengadaan oleh pemerintah ini di
samping menyangkut pembentukan dan pelaksanaan kontrak, juga terkait dengan
prosedur dalam pengadaannya. Dalam
banyak peristiwa yang sering terjadi, khususnya dalam kontrak konstruksi
pengadaan barang dan jasa pemerintah yang pada umumnya kedudukan penyedia
relative lemah apabila dibandingkan dengan posisi pelaku usaha, baik dari segi
ekonomi, sosial, ataupun teknis. Tidak menutup kemungkinan dalam kontrak
konstruksi pihak yang kuat (pengguna jasa) menggunakan kelebihannya untuk
menekan pihak yang lemah (penyedia) dengan mengajukan beberapa persyaratan yang
memberatkan penyedia, dan pada sisi lain mengalihkan banyak kewajiban yang
mestinya dipikul oleh pengguna usaha. Dari sinilah permasalahan dalam kontrak
konstruksi pengadaan barang dan jasa sering terjadi penyalahgunaan keadaan demi
memperoleh keuntungan yang tidak senonoh. “a contract is said to have been
entered intos as a result of undue influence where onw party exercised such
domination over the main and will of the other that his consent was vitiated” (Isnaeni, 2016).
Selanjutnya
perlindungan eksternal ialah perlindungan yang dibuat oleh penguasa lewat
regulasi bagi kepentingan pihak yang lemah, sesuai dengan hakekat aturan
perundangan yang tidak boleh berat sebelah dan bersifat memihak, secara
proporsional juga wajib diberikan perlindungan hukum yang seimbang sedini
mungkin kepada pihak lainnya (Isnaeni, 2016).
Kontrak yang
disusun oleh para pihak memiliki daya mengikat yang menjadi jaminan bahwa
kontrak tersebut harus dipatuhi dan dilaksanakan. Keberlakuan suatu kontrak
memberikan perlindungan hukum bagi semua pihak yang terlibat. Daya mengikat
suatu kontrak bersumber dari faktor heteronom, yang merupakan faktor penentu
yang bersifat subsidi. Untuk menentukan tingkat keberlakuan suatu kontrak, kita
dapat merujuk pada ketentuan yang terdapat dalam Pasal 1339 KUH Perdata, yang
mencakup unsur-unsur seperti sifat kontrak kepatutan, kebiasaan dan
undang-undang sebagai elemen-elemennya. Selain itu, Pasal 1347 KUH Perdata juga
relevan dalam konteks ini, yang menyatakan bahwa "Syarat-syarat yang
secara rutin diperjanjikan menurut praktik umum harus dianggap telah dimasukkan
dalam kontrak meskipun tidak secara eksplisit dicantumkan dalam kontrak itu
sendiri." Rumusan Pasal 1347 KUH Perdata ini berkaitan dengan
syarat-syarat yang sering kali diperjanjikan dan memiliki hubungan dengan sifat
kontrak seperti yang dijelaskan dalam Pasal 1339 KUH Perdata. Oleh karena itu,
kedua pasal ini dapat dipandang sebagai faktor heteronom yang menentukan
tingkat keberlakuan kontrak (Subekti, 2021).
Penerbitan Perpres
No 16 tahun 2018 tentang Pengadaan barang dan jasa, Peraturan Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/ Jasa pemerintah Nomor 9 tahun 2018 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang dan jasa pemerintah Lampiran angka 7.18 dan Pasal
4 ayat (1) huruf a dan b, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
243/PMK.05/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
194/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian pekerjaan
yang Tidak Terselesaikan Sampai Dengan Akhir Tahun Anggaran. Aturan-aturan
tersebut diintroduksi oleh pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum
eksternal bagi penyedia. perlindungan hukum eksternal biasanya berperan sebagai
benteng yang disiapkan oleh pembuat undang-undang untuk mencegah kerugian dan
ketidak adilan yang dapat terjadi pada salah satu pihak dalam kontrak.
Pentingnya ketersediaan perlindungan hukum eksternal ini agar pemerintah dapat
memastikan lingkungan bisnis beroperasi dengan cara yang patut dan adil
(Subekti, 2021).
Permasalahan
terkait pemutusan kontrak secara sepihak dalam kontrak konstruksi pengadaan
barang dan jasa terdapat dalam putusan Nomor 97/Pdt.G/2021/PN.Pdg yang mana
dalam putusan tersebut penyedia mempermasalahkan terkait pemutusan kontrak
secara sepihak yang dilakukan oleh PPK hal tersebut karena penyedia tidak
diberikan kesempatan yang layak untuk menyelesaikan pekerjaan yaitu selama 10
hari yang seharusnya diberikan selama 50 hari maksimal dan atau untuk anggaran
yang bersumber pada Dana APBN dapat diberikan kesempatan selama 90 hari
maksimal adalah perbuatan melawan hukum karena telah melanggar ketentuan
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa pemerintah Nomor 9 tahun
2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan jasa pemerintah Lampiran
angka 7.18 dan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan b Peraturan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor 243/PMK.05/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam
Rangka Penyelesaian pekerjaan yang Tidak Terselesaikan Sampai Dengan Akhir
Tahun Anggaran.
Terkait dengan
pemberian kesempatan pekerjaan, PPK memberikan penambahan waktu selama 10 hari
untuk menyelesaikan pekerjaan, pihak penyedia jasa hanya bisa menyetujuinya
tanpa dapat mengajukan penawaran atau pendapat mereka terkait penambahan waktu
ini. Keputusan tersebut lebih merupakan bentuk niat baik dari pihak penyedia
jasa untuk tetap mematuhi kewajibannya hingga akhir. Namun, nyatanya, waktu
tambahan selama 10 hari tersebut tidak berlaku dengan benar dan tidak
memperhatikan itikad baik dari penyedia untuk bertanggung jawab menyelesaikan
pekerjaan. Berdasarkan permasalahan yang terjadi dalam kasus tersebut telah
jelas Akibatnya, terciptanya ketidak seimbangan dalam hubungan antara pengguna
jasa dan penyedia jasa, dimana posisi penyedia jasa menjadi lebih bergantung
pada pengguna jasa.
John Rawls
berupaya mengemukakan solusi terkait dengan problematika keadilan dengan
membangun teori keadilan berbasis kontrak. Menurutnya, teori keadilan yang
layak haruslah dibentuk melalui pendekatan kontrak, dimana prinsip-prinsip
keadilan yang dipilih secara bersama-sama harus merupakan hasil kesepakatan
dari semua individu yang memiliki kebebasan, rasional, dan sederajat. Oleh
karena itu, Rawls dengan tegas menyatakan bahwa konsep keadilan yang meyakinkan
harus didasarkan pada prinsip kontrak, serta konsep keadilan yang tidak
memenuhi persyaratan ini harus dikesampingkan demi mencapai tujuan keadilan (John, 1999). Keadilan sebagai fairness atau sebagai pure
procedure justice tidak menuntut setiap orang yang terlibat dan menempuh
prosedur yang sama juga harus mendapat hasil yang sama. Sebaliknya, hasil
prosedur yang fair itu harus diterima sebagai adil, juga apabila setiap orang
tidak mendapat hasil yang sama. Dengan demikian konsep keadilan yang lahir dari
suatu prosedur yang diterima oleh semua pihak juga harus diterima sebagai
konsep yang pantas berlaku untuk umum. Oleh karena itu harus dipahami bahwa
keadilan tidak selalu berarti semua orang harus selalu mendapatkan sesuatu
dalam jumlah yang sama, tanpa memperhatikan perbedaan-perbedaan yang secara
objektif ada pada setiap individu
(Agus 2010).
Terkait dengan kompleksitas hubungan kontraktual dalam kontrak kerja
konstruksi pengadaan barang dan jasa, khususnya terkait dengan keadilan dalam
kontrak maka berdasarkan pikiran-pikiran tersebut di atas kita tidak boleh
terpaku pada pembedaan keadilan klasik. Artinya analisis keadilan dalam kontrak
harus memadukan konsep kesamaan hak dalam pertukaran (prestasi – kontra
prestasi) sebagaimana dipahami dalam konteks keadilan komutatif maupun konsep
keadilan distributif sebagai landasan hubungan kontraktual.
Konsep
Penyelesaian Agar Kontrak Konstruksi Memberikan Perlindungan Hukum Bagi Penyedia
Sebagaimana
Putusan 97/Pdt.G/2021/PN.Pdg, Penyedia (Penggugat) mempermasalahkan perbuatan
pemutusan kontrak secara sepihak yang dilakukan oleh Tergugat karena tidak
diberikan kesempatan yang layak untuk menyelesaikan pekerjaan yaitu selama 10
hari yang seharusnya dapat diberikan selama 50 hari maksimal dan atau untuk
anggaran yang bersumber pada Dana APBN dapat diberikan kesempatan selama 90
hari maksimal dan setelah pemberian kesempatan selama 10 hari tersebut Pihak
Tergugat tidak mau untuk memberikan kesempatan kembali kepada Penggugat dan
langsung menutup lokasi pekerjaan yang menyebabkan Penggugat tidak mampu
melaksanakan pekerjaannya secara menyeluruh (100%), sehingga menyebabkan
diterbitkannya Surat pemutusan kontrak.
Dalam upaya
menghindari keterlambatan penyelesaian pekerjaan, penting untuk melakukan
pengendalian kontrak sejak awal, yaitu sejak kontrak ditandatangani. PPK
memiliki kewenangan penuh untuk mengendalikan kontrak ini, dan kerja sama
dengan tim teknis atau Konsultan Pengawas dapat memastikan pemantauan yang
efektif selama setiap tahap pelaksanaan pekerjaan.
Bagi seorang PPK
yang terlibat dalam proses pengadaan barang/jasa, pengendalian kontrak menjadi
faktor yang sangat vital guna mencapai tujuan pengadaan tersebut. Dalam keadaan
di mana Penyedia Jasa menghadapi kesulitan dalam menyelesaikan pekerjaan sesuai
waktu yang ditentukan, PPK memiliki kewenangan untuk memberikan kesempatan
kepada Penyedia Jasa agar pekerjaan tersebut dapat diselesaikan. Penting untuk
diingat bahwa pemberian kesempatan ini merupakan kewenangan yang dimiliki oleh
PPK, bukan merupakan hak yang dimiliki oleh Penyedia Jasa. Sehingga dapat
disimpulkan PPK dalam memberikan kesempatan perlu memperhatikan rekomendasi dan
penelitian dari tim. Penolakan terkait perihal Permohonan Pemberian Kesempatan
oleh penyedia selama 50 hari, terlebih dahulu mempertimbangkan rekomendasi atau
justifikasi teknis dari manajemen konstruksi, dalam hal ini bahan pertimbangan
berupa: tidak menyelesaikan pekerjaan sampai batas akhir kontrak, Show Cause
Meeting (SCM) sampai dengan tingkat III dan dinyatakan gagal, terdapat material
on site berupa lift belum terpasang.
Bahwa atas
pertimbangan diatas PPK hanya mengabulkan dan atau memberikan kesempatan kepada
Penggugat selama 10 (sepuluh) hari untuk dapat menyelesiakan pekerjaannya, yang
mana ketika itu dengan terpaksa diterima agar dapat menyelesaikan pekerjaan
100%. Atas dasar itu, penyedia merasa pemberian kesempatan 10 hari tidak layak
sehingga terjadi pemutusan kontrak sepihak. Bahwa setelah pemberian kesempatan
selama 10 hari tersebut Pihak Tergugat tidak mau untuk memberikan kesempatan
kembali kepada Penggugat dan langsung menutup lokasi pekerjaan yang menyebabkan
Penggugat tidak mampu melaksanakan pekerjaannya secara menyeluruh (100%), sehingga
menyebabkan diterbitkannya Surat pemutusan Kontrak, dalam hal pemutusan kontrak
dilakukan karena kesalahan penyedia, maka: jaminan pelaksanaan dicairkan, sisa
uang muka harus dilunasi, penyedia membayar denda dan penyedia dikenakan sanksi
daftar hitam.
Berdasarkan teori
yang diajukan oleh Van Dunne, dapat dijelaskan bahwa kesalahan yang dilakukan
oleh PPK dalam memberikan penambahan waktu kerja telah mengakibatkan penyedia
jasa mengalami akibat negatif akibat kelalaiannya. Namun demikian, sejumlah kendala
yang timbul dapat dikategorikan sebagai situasi yang tidak dapat diprediksi
sebelumnya, juga dikenal sebagai keadaan memaksa. Selain itu, kendala tersebut
juga berasal dari pihak pengguna jasa, Secara lebih rinci, penyalahgunaan
keadaan ini terkait dengan asimetri posisi antara pihak-pihak yang terlibat, di
mana salah satu pihak yang memiliki posisi lebih kuat menawarkan suatu prestasi
dan memanfaatkan pihak lain yang berada dalam posisi lebih lemah guna meraih
keuntungan melalui perjanjian tersebut.
Meskipun begitu,
pihak penyedia jasa tetap dianggap melakukan wanprestasi dan harus menanggung
konsekuensi dari pemutusan kontrak secara sepihak. Meskipun perjanjian tersebut
umumnya dilakukan dengan formalitas, pihak yang memiliki kedudukan ekonomis dan
sosial yang lebih lemah seringkali tidak memiliki kemampuan untuk menyampaikan
pertanyaan atau berdiskusi, sehingga mereka sering kali terdorong untuk setuju
dengan perjanjian tanpa banyak alternatif.
Ketika PPK
memberikan penambahan waktu selama 10 hari untuk menyelesaikan pekerjaan, pihak
penyedia jasa hanya bisa menyetujuinya tanpa dapat mengajukan penawaran atau
pendapat mereka terkait penambahan waktu ini. Keputusan tersebut lebih
merupakan bentuk niat baik dari pihak penyedia jasa untuk tetap mematuhi
kewajibannya hingga akhir. Namun, nyatanya, waktu tambahan selama 10 hari
tersebut tidak berlaku dengan benar dan tidak memperhatikan itikad baik dari
penyedia untuk bertanggung jawab menyelesaikan pekerjaan.
Menurut pendapat (J. Satrio, 2001), penyalahgunaan keadaan
dalam konteks perjanjian ini dapat diidentifikasi melalui beberapa ciri sebagai
berikut: keadaan terjepit salah satu pihak, adanya hubungan tidak seimbang, dan
adanya kerugian yang sangat besar. Pada situasi ketika PPK memutuskan untuk
mencabut addendum dan mengakhiri
perjanjian, pihak penyedia jasa mendapati dirinya dalam posisi yang terjepit.
Ketergantungan ini
menjadi lebih nyata karena kelalaian yang dilakukan oleh PPK, yang merupakan
bagian dari pihak pengguna jasa. Kesalahan ini mengakibatkan pembatalan
perjanjian dan dampak kerugian yang harus ditanggung oleh penyedia jasa tanpa
kesalahan yang sebenarnya belum terbukti. Tindakan penyalahgunaan yang
dilakukan oleh pihak pengguna jasa juga berdampak pada kebebasan penyedia jasa
dalam menentukan apakah keterlambatan tersebut disebabkan oleh faktor internal
penyedia jasa atau bukan. Penilaian mengenai kesalahan ini semata-mata terletak
pada keputusan pengguna jasa.
Dalam sudut
pandang Hukum Perikatan, dalil tentang keadaan memaksa yang diajukan oleh pihak
debitur dengan tidak terpenuhinya perikatan. Oleh karena itu, klausula mengenai
keadaan memaksa hanya berlaku pada kontrak yang belum terpenuhi (kontrak
eksekutori) dan tidak berlaku pada kontrak yang sudah terpenuhi (kontrak
eksekutor). Penerapan konsep keadaan memaksa pada umumnya terkait dengan
jenis-jenis kontrak yang menekankan pada hasil yang dihasilkan dari perikatan
(resulterende verbintenis), serta kontrak yang menekankan pada usaha atau upaya
yang diberikan oleh pihak yang berutang (inspanning verbintenis).
Keadaan memaksa
menghapus perbuatan wanprestasi pada penyedia. Dalil keadaan memaksa bisa
digunakan penyedia sebagai alasan kegagalan prestasi dalam melaksanakan
pekerjaan. Alasan keadaan memaksa pada umumnya telah dirumuskan secara
limitatif dalam kontrak. Dengan adanya klausul tersebut, para pihak dapat
menentukan peristiwa apa yang dianggap sebagai peristiwa yang meniadakan
wanprestasi penyedia barang/jasa. Penilaian ada tidaknya keadaan memaksa dengan
demikian, diserahkan kepada kedua belah pihak. Bila ada sengketa ke pengadilan,
hakim tidak boleh menentukan telah terjadi keadaan memaksa atas dasar peristiwa
yang tidak dirumuskan atau disebutkan dalam klausul keadaan memaksa kecuali
jika klausul tentang keadaan memaksa ini tidak dirumuskan dalam kontrak.
Dengan demikian,
apabila terdapat indikasi penyalahgunaan keadaan dalam suatu perjanjian, pihak
yang merasa dirugikan memiliki hak untuk membatalkan perjanjian tersebut. Hal
ini mencerminkan pentingnya menjaga integritas dan keseimbangan dalam hubungan
kontraktual, serta memberikan perlindungan hukum bagi pihak-pihak yang terlibat
dalam perjanjian. Guna mewujudkan peraturan yang seimbang maka dalam hal
kebijakan perjanjian perlu disusun pengaturannya secara jelas dan tertulis sehingga
tercipta perlindungan dan kepastian hukum untuk kedua belah pihak. Berdasarkan
permasalahan yang telah diuraikan sebelumnya teori perlindungan hukum yang
digunakan oleh penulis yaitu teori perlindungan hukum yang dikemukakan oleh (Moch.Isnaeni, 2016), ia berpendapat bahwa
perlindungan hukum apabila ditinjau dari sumbernya dapat dibedakan menjadi 2
(dua) macam yaitu: a) Perlindungan Hukum Internal; b) b) Sarana Perlindungan Hukum Eksternal
Bagi penyedia
klausul ini merupakan sarana perlindungan hokum atas pemutusan kontrak dari
pengguna jasa. Perumusan peristiwa tidak
pasti dalam klausul keadaan memaksa harus mengacu pada prinsip kepatutan.
Artinya, hanya peristiwa yang patut dinilai sebagai keadaan memaksa saja yang
dirumuskan didalamnya. Dari batasan mengenai keadaan memaksa yang disebut
sebelumnya Nampak kriteria untuk mengukur terjadinya keadaan memaksa. Dari sisi
kontrak pengadaan ini penting karena kurangnya pemahaman mengenai klausul ini
dapat mengakibatkan kerugian, yakni kegagalan pada penyedia selalu didasarkan
karena terjadinya keadaan memaksa.
Kepastian hukum
dalam kontrak konstruksi mempunyai kaitan yang erat dengan kesepakatan yang
telah disetujui oleh para pihak dalam bentuk kontrak sehingga mengakibatkan
lahirnya hubungan hukum agar saling melaksanakan prestasi. Oleh karena itu,
para pihak yang sudah terikat dalam suatu kontrak harus mematuhi tentang
hal-hal yang terdapat dalam isi kontrak. Para pihak diharapkan melakukan
perbuatan yang tidak merugikan pihak lain (non maleficence). Artinya, dengan
adanya penegasan pengaturan tentang kontrak konstruksi ini akan memberikan
kepastian hukum bagi para pihak. Kepastian hukum tersebut merupakan salah satu
tujuan hukum seperti apa yang dikemukakan oleh Gustav Radbruch dalam teori
gabungan etis dan utility. Konsep hukumnya adalah bahwa hukum bertujuan untuk
keadilan, kegunaan kepastian hukum. Menurut teori tujuan hukum, bahwa hubungan
antara keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatannya perlu diperhatikan. Oleh
sebab kepastian hukum harus dijaga demi keamanan dalam negara, maka hukum
positif selalu harus ditaati, pun pula kalau isinya kurang adil, atau juga
kurang sesuai dengan tujuan hokum
(Gustav, 2006).
Suatu kepastian hukum pada dasarnya tidak diukur berdasarkan kepastian
tentang perbuatan yang sesuai atau tidak sesuai dengan aturan hukum, akan
tetapi bagaimana pengaturan hukum terhadap perbuatan serta akibatnya. Kepastian
hukum juga merupakan asas dalam negara hukum yang menggunakan landasan
peraturan perundang-undangan, kepatutan, serta keadilan pada setiap kebijakan
penyelenggara negara. Kepastian hukum secara normatif adalah ketika suatu
peraturan dibuat dan diundangkan secara pasti karena mengatur secara jelas dan
logis. Jelas dalam artian peraturan tersebut tidak menimbulkan keraguan, ia menjadi
suatu sistem norma tidak berbenturan dengan norma lain sehingga tidak
menimbulkan konflik norma.
Sementara
itu, pemutusan kontrak umumnya dikaitkan dengan kelalaian penyedia dalam
memenuhi kewajiban kontraktualnya. Dari sisi outlining, sebelum klausul pemutusan
perlu diatur terlebih dahulu klausul kegagalan penyedia. Maka penting bila
dalam peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah, terutama penyedia sebagai
subjek hukum diberi kesempatan untuk mengemukakan keberatan atau pendapat
mereka sebelum suatu keputusan pemerintah mencapai bentuk yang final. Hal ini
dilakukan dengan tujuan untuk mencegah timbulnya perselisihan. Mengacu pada
putusan permasalahan yang dibahas, penyedia telah melakukan permohonan
pemberian kesempatan selama 50 hari, namun PPK mengabulkan selama 10 hari atas
dasar pertimbangan kelalaian penyedia sebelumnya. Namun, Penyedia menerima saja
dengan tujuan berusaha untuk memenuhi kewajibannya sebesar 100% meski dalam hal
ini penyedia sudah memohon pemberian kesempatan selama 50 hari. Dari masalah
tersebut, secara tidak langsung penyedia tidak diberikan kesempatan untuk
mengemukakan keberatan meski demikian penyedia memiliki itikad baik untuk tetap
berusaha menyelesaikan meskipun terdapat keterlambatan dalam proses
pelaksanaannya.
Menurut
PerLKPP Nomor 12 Tahun 2021, Dalam hal pemutusan kontrak dilakukan karena kesalahanPenyedia,
maka : a) Jaminan Pelaksanaan dicairkan; b) Sisa uang muka harus dilunasi oleh
penyedia; c) Jaminan uang muka dicairkan (apabila diberikan); d) Penyedia
membayar denda (apabila ada); dan e) Penyedia
dikenakan sanksi daftar hitam.
Dengan
melihat rumusan pasal mengenai sanksi tersebut yang Menggunakan kata “dan” maka
dapat disimpulkan bahwa sanksi tersebut bersifat kumulatif (Purwosusilo, 2014).
Bertitik pada prinsip proporsionalitas, seharusnya sanksi bersifat fakultatif
bukan kumulatif. Prinsip proporsional
dalam hal ini digunakan untuk menilai apakah kesalahan penyedia secara
proporsional sudah layak untuk dijadikan sebagai alasan dalam memutus kontrak.
Perlu diperhatikan berat ringannya kesalahan pada penyedia, dan patut
dipertimbangkan dengan matang oleh PPK terlebih sifat klausulnya pemutusan
kontrak ini bersifat sepihak. Klausul pemutusan kontrak pada umumnya bersifat
sepihak dengan menyimpangi ketentuan dalam Pasal 1266 BW. Dalam Kontrak
pengadaan, hak pemutusan kontrak secara sepihak ada pada PPK. Dalam perspektif
hukum Perikatan, penyimpangan terhadap pasa 1266 BW masih menimbulkan beragam
penafsiran, menyangkut sifat dari ketentuan ini, yakni bersifat melengkapi atau
memaksa. Jika mengacu pada sifat yang melengkapi maka ketentuan ini boleh saja,
sebaliknya jika dinilai memaksa tentu penyimpangan tidak akan mempunyai
kekuatan hukum dalam arti tidak mengikat.
Mengingat apabila telah terjadi pemutusan kontrak secara sepihak maka
PPK, Berdasarkan PerLKPP Nomor 12 Tahun 2021, “dalam hal dilakukan pemutusan
Kontrak secara sepihak oleh Pejabat Penandatangan Kontrak karena kesalahan
Penyedia, maka Pokja Pemilihan dapat menunjuk pemenang cadangan berikutnya pada
paket pekerjaan yang sama atau Penyedia yang mampu dan memenuhi syarat.” Dalam
pelaksanaannya, penyedia baru perlu menjalankan proses pembelajaran dari hasil
pekerjaan yang telah dilakukan oleh penyedia sebelumnya serta mengkaji kondisi
lapangan. Hal ini tentu akan menghabiskan waktu lebih banyak jika dibandingkan
dengan memberikan kesempatan yang wajar kepada penyedia yang telah
berkontribusi sebelumnya. Meskipun demikian, perlu dicatat bahwa penyedia yang
telah ada sebelumnya tetap memiliki itikad baik meski penyelesaian terlambat.
Oleh karena itu, sebelum PPK menggunakan hak perogratif atas justifikasi teknis
oleh timnya untuk pemberian kesempatan kepada penyedia, perlu adanya peraturan
yang tegas terkait penelitian atau kajian tersebut dilakukan secara mutlak
sepihak atau harus atas kesepakatan/pendapat/ keberatan dari penyedia.
Peraturan tersebut tentu untuk melengkapi dan memberikan kepastian hokum bagi
para pihak.
KESIMPULAN
Perlindungan hukum terhadap pemenang tender
pada kontrak konstruksi
yang diputus secara sepihak
memerlukan prinsip proporsionalitas, terutama dalam tahap
pelaksanaan kontrak ketika pemerintah melakukan pemutusan kontrak atau menjatuhkan ganti rugi. Pemutusan kontrak sepihak dapat terjadi
jika penyedia tidak memenuhi kewajibannya. Dalam
sebuah studi kasus, peneliti menemukan
bahwa ketika Pejabat Pengadaan Kesatuan (PPK) memutus kontrak tanpa memberikan kesempatan
yang wajar kepada penyedia,
hal ini menyebabkan
kerugian bagi penyedia. Meskipun memberikan kesempatan adalah kewenangan PPK, perlindungan hukum terhadap penyedia harus memastikan bahwa pemberian kesempatan didasarkan pada aturan yang adil dan tidak sewenang-wenang. Selain itu, perlindungan
hukum terhadap penyedia
juga perlu mempertimbangkan peraturan penambahan
waktu, dengan aturan presentase
yang jelas terkait kemajuan pekerjaan penyedia. Konsep perlindungan hukum kedepan dapat diwujudkan
dengan menegaskan peraturan mengenai
penelitian atau kajian PPK sebelum memberikan waktu
tambahan, entah secara sepihak
atau atas kesepakatan dengan penyedia.
PerLKPP Nomor 12 Tahun 2021 menjadi
dasar pemberian kesempatan, namun perlu diingat bahwa memberikan kesempatan kepada penyedia baru
juga memerlukan waktu lebih lama dibandingkan
dengan memberikan kesempatan yang wajar
kepada penyedia yang telah berkontribusi sebelumnya. Oleh karena itu, peraturan yang
jelas dan tegas diperlukan agar tidak menimbulkan
perselisihan dan kerugian besar kepada salah satu pihak.
BIBLIOGRAFI
Agus Yudha Hernoko,
Keseimbangan Versus Keadilan Dalam Kontrak (Upaya Menata Struktur Hubungan
Bisnis dalam Prespektif Kontrak yang Berkeadilan), Universitas Airlangga, 2010,
h. 12
Gustav Radbruch, Ilmu
Hukum,(Citra Aditya Bakti: Bandung 2006), h.19
H. Purwosusilo, Aspek
Hukum Pengadaan Barang dan Jasa, (Jakarta: Kencana, 2014), h. 34-35
Harry Ismaryadi,
Khairani, dan, Yussy Adelina Mannas, Implementasi asas itikad baik dalam
pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan pengadaan barang dan jasa
pemerintah, Volume 7, Issue 1, April 2023,h.691
Heru Triawan,
“Pelanggaran Prosedur Hukum Oleh Pejabat Pembuat Komitmen Dalam Pengadaan Barang/
Jasa (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor
162/PDT.G/2017/PN.JKT.PST)”, Jurnal Ilmial Ilmu Pendidikan dan
Sosial/Sosioedukasi, Vol. 11, No. 1, (Desember-Mei 2022): 23, diakses 21
Desember 2022, doi:https://doi.org/10.36526/sosioedukasi.v11i1.1758
J. Satrio, Hukum
Perikatan, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian Buku I, (Bandung : PT. Citra
Aditya Bakti , 2001), h.20
John Rawls, A Theory of
Justice, Revised Edition, The Belknap Press of Harvard University Press of
Cambrigde, Massachusetts, 1999, h. 107
Moch. Isnaeni, Pengantar
Hukum Jaminan Kebendaan, (Surabaya: PT. Revka Petra Media 2016
Munir Fuadi, Kontrak
Pemborongan Mega Proyek, (Bandung : Citra Aditya Bakti, 1998), hlm. 13.
Nazarkhan Yasin, Mengenal
Kontrak Konstruksi di Indonesia, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2003), h. 24
Peter Mahmud M,
Penelitian Hukum, (Jakarta : Kencana Prenada Media Group, 2014), h.194
Purwosusilo. 2014. Aspek
Hukum Pengadaan Barang dan Jasa , Jakarta: Kencana
Puti Farida Marzuki,
Quality & Safety: The Ultimate Requirements of Construction, Pengantar
Diskusi Indonesia
Safety and Quality
Engineers Outlook, 5 Februari 2022.
Subekti, dan Suyanto,
Perlindungan hukum bagi Konsumen Pada Jual Beli Rumah Deret dengan Sistem Pre
Project Selling Berdasarkan PPJB,
http://ejournal.unitomo.ac.id/index.php/hukum, h. 8
Y. Sogar Simamora dkk.
2021. Pengantar Hukum Pengadaan Barang dan Jasa, Airlangga University Press,
Surabaya
|
Copyright holder: Khaulah Sayu Ramadhani, Ermanto Fahamsyah, Mohammad Ali (2024) |
|
First publication right: Equivalent:
Jurnal Ilmiah Sosial Teknik |
|
This article is licensed under: |