PERLINDUNGAN  HUKUM  BAGI  PENYEDIA  ATAS PEMUTUSAN SEPIHAK KONTRAK KONSTRUKSI DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

 

Khaulah Sayu Ramadhani1*, Ermanto Fahamsyah2, Mohammad Ali3

1*,2,3 Fakultas Hukum Universitas Jember, Jawa Timur, Indonesia    

Email: 1*rkhaulahsayu@gmail.com, 2ermanto.fahamsyah@gmail.com, 3ali.fh@unej.ac.id.

 

ABSTRAK

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap penyedia pada kontrak konstruksi yang diputus secara sepihak, dan mengetahui bagaimana konsep kedepan agar kontrak konstruksi memberikan perlindungan hukum bagi penyedia. Metode penelitan yang digunakan yakni yuridis normatif (legal research). Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitan ini yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach). Sumber bahan hukum yang digunakan ialah bahan hukum primer, sekunder dan non hukum. Pelaksanaan pekerjaan konstruksi diatur melalui Kontrak Kerja Konstruksi, yang secara hukum mengikat pengguna dan penyedia jasa konstruksi.  Hal itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, PerLKPP Nomor 12 Tahun 2021, UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Kontrak Konstruksi sering kali dihadapkan pada berbagai masalah. Bahkan, hampir tidak ada Kontrak Konstruksi yang bebas dari masalah. Kontrak Konstruksi sering kali dihadapkan pada berbagai masalah seperti pemutusan kontrak secara sepihak. Salah satu penyebabnya adalah penyedia lalai menyelesaikan pekerjaan sebagaimana tercantum dalam kontrak atau tidak memperbaiki kelalaiannya setelah pemberian kesempatan. Meski klausul pemutusan kontrak telah tercantum dalam surat perjanjian. Namun, pemutusan kontrak secara sepihak banyak menuai permasalahan karena pertimbangan pemberian kesempatan masih belum diatur secara tegas. Oleh karena itu, perlu perlindungan hukum bagi penyedia untuk meminimalisir permasalahan tersebut.

 

Kata Kunci: Perlindungan Hukum; Pemutusan Kontrak; Penyedia Jasa; Kontrak Konstruksi; PBJP; Pemberian Kesempatan.

 

ABSTRACT

The aim of this research is to find out the form of legal protection for providers in construction contracts that are terminated unilaterally, and to find out what the future concept is for construction contracts to provide legal protection for providers. The research methodology employed is a juridical-normative (legal research) approach. The problem-solving approaches utilized in this study include the statutory approach, conceptual approach, and case approach. The legal source materials utilized encompass primary, secondary, and non-legal materials. The implementation of construction work is regulated through a Construction Work Contract, which is legally binding on users and providers of construction services. This is regulated in Presidential Regulation Number 16 of 2018, PerLKPP Number 12 of 2021, Law Number 2 of 2017 concerning Construction Services. Construction contracts are often faced with various problems. In fact, almost no Construction Contract is free from problems. Construction contracts are often faced with various problems such as unilateral contract termination. One of the causes is that the provider fails to complete the work as stated in the contract or does not correct his negligence after being given the opportunity. Even though the contract termination clause has been stated in the agreement letter. However, unilaterally terminating a contract causes many problems because the considerations for providing opportunities are still not clearly regulated. Therefore, legal protection is needed for providers to minimize these problems.


 

Keywords: Legal protection; Termination of Contract; Service Provider; Construction Contract; PBJP; Providing Opportunities.

 

PENDAHULUAN

Seiring pertumbuhan ekonomi yang terus meningkat, pemerintah secara bertahap menerapkan program pembangunan lintas sektor, baik dalam dimensi fisik maupun non-fisik. Salah satu sektor yang mengalokasikan dana terbesar adalah sektor pengadaan barang/jasa. Untuk mewujudkan rencana pembangunan yang telah disetujui melalui proses legitimasi politik, pemerintah menjalin kerja sama, atau lebih dikenal sebagai kemitraan, dengan para pelaku usaha di berbagai sektor terkait. Kolaborasi ini bertujuan untuk melaksanakan berbagai proyek pengadaan yang terdapat dalam lingkungan Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah dengan tujuan pembangunan nasional.

Istilah pengadaan barang/jasa atau procurement diartikan secara luas, mencakup tahapan perencanaan, persiapan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak hingga serah terima hasil pekerjaan. Dalam proses pengadaan barang/jasa, diperlukan pelaku pengadaan yang merupakan pihak-pihak yang terlibat secara langsung dalam pelaksanaan pengadaan. Sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Presiden No. 16 tahun 2018, pelaku pengadaan barang/jasa untuk pengadaan melalui penyedia barang/jasa maupun swakelola terdiri dari Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan (PP), Pokja Pemilihan, Agen Pengadaan, dan Penyedia. Setiap peran tersebut memiliki tanggung jawab masing-masing dalam pelaksanaan proses pengadaan barang/jasa. PPK dalam konteks pengadaan barang dan jasa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh PA atau KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menyebabkan pengeluaran dana dari anggaran negara atau anggaran daerah (Heru, 2022).

Pengadaan barang dan jasa sering kali disamakan dengan proyek pemborongan jasa konstruksi, meskipun sebenarnya pengadaan barang dan jasa tidak selalu terkait dengan konstruksi fisik. Terdapat beragam jenis proyek di luar proyek pekerjaan konstruksi yang bersifat non-fisik, seperti pelatihan, penelitian, dan pengembangan sumber daya manusia (Munir, 1998) Namun, karena proyek pekerjaan konstruksi memiliki sifat yang lebih terlihat dan dapat diamati langsung oleh masyarakat umum, maka orang cenderung lebih akrab menyebut setiap proyek pengadaan barang atau jasa sebagai proyek pekerjaan konstruksi, contohnya proyek pembangunan jembatan, gedung, jalan, dan sejenisnya.

PBJP khususnya pekerjaan konstruksi menarik untuk dibahas, karena ukuran kualitas dalam pekerjaan konstruksi bukan saja kebutuhan pengguna yang harus dipenuhi akan tetapi juga ekspektasi masyarakat akan kebermanfaatan konstruksi tersebut (Puti, 2022). Belanja pengadaan terbesar adalah pekerjaan konstruksi dari keseluruhan pengadaan barang/jasa. Mengingat alokasi belanja pekerjaan kontruksi yang cukup besar maka perlu adanya pengawasan dan perbaikan secara berkala terhadap pelaksanaan pengadaan. Tak hanya itu, resiko pekerjaan kontruksi lebih tinggi dengan tingkat pekerjaan yang kompleks.

Pelaksanaan pekerjaan konstruksi dimulai setelah PPK sebagai pejabat penandatangan kontrak (wakil pemerintah) menandatangani surat perjanjian (kontrak) bersama penyedia, dan dilanjutkan dengan penerbitan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK). Kontrak yang dibuat merupakan perikatan antara pengguna barang/jasa dengan pihak penyedia. Pada kontrak pengadaan barang dan jasa pemerintah, hubungan antara pemerintah sebagai pembuat kontrak dan penyedia barang/jasa atau kontraktor diatur oleh regulasi pemerintah yakni Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 dan kemudian mengalami perubahan melalui Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa. Dalam konteks ini, pemerintah cenderung memiliki posisi yang lebih dominan dalam pembuatan kontrak pengadaan. Penyedia barang/jasa, dalam keadaan ini, umumnya menghadapi situasi di mana mereka harus menerima kondisi yang ditawarkan pemerintah, tanpa banyak ruang untuk negosiasi.

Apabila penyedia barang/jasa menerima kontrak tersebut, mereka harus mematuhi semua syarat dan ketentuan yang tercantum dalam kontrak, bahkan jika beberapa syaratnya mungkin merugikan mereka. Jenis kontrak seperti ini sering disebut sebagai kontrak adhesi. Dalam konteks ini, meskipun kontrak dibuat atas dasar persetujuan kedua belah pihak, kenyataannya pemerintah memiliki keleluasaan untuk mengeluarkan aturan atau ketentuan yang dapat merugikan pihak penyedia barang/jasa, bahkan jika hal tersebut bertentangan dengan hukum yang berlaku (Purwosusilo, 2014).

Hubungan kontraktual antara pemerintah sebagai pengguna jasa dan pihak swasta sebagai penyedia barang dan jasa, dapat diamati bahwa penyedia jasa umumnya menghadapi posisi yang lebih lemah (Nazarkhan, 2003). Hal ini terjadi karena penyedia jasa sering kali harus mematuhi ketentuan kontrak yang telah disusun oleh pengguna jasa, yang cenderung menempatkan diri mereka dalam posisi yang lebih dominan. Meskipun pemerintah berperan sebagai regulator dalam tindakan-tindakan yang terkait, namun dalam kenyataannya, pemerintah tidak memiliki kekuasaan yang memungkinkannya untuk menduduki posisi yang lebih dominan daripada penyedia barang dan jasa dalam perjanjian kontrak.

Seperti yang telah kita ketahui bahwa kontrak yang dibuat antara PPK dengan Penyedia ialah perjanjian yang sah, dalam artian memenuhi syarat sah menurut Undang-Undang, sehingga berlaku sebagai Undang-Undang bagi para pihak yang membuatnya. Sebagaimana ketentuan yang telah tercantum dalam Pasal 1338 (1) KUHPerdata. Sedangkan dalam ayat (2) menyatakan: 

“perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang dibuat oleh undang-undang yang dinyatakan cukup untuk itu”.

Dapat disimpulkan bahwa perjanjian yang dibuat oleh para pihak tidak dapat dibatalkan secara sepihak, karena apabila perjanjian tersebut dibatalkan secara sepihak, artinya perjanjian yang dibuat tak mengikat diantara para pihak yang membuatnya. Mengacu pada pasal tersebut hukum kontrak yang sesungguhnya tidak boleh diputus secara sepihak  akan tetapi berbeda halnya dengan peraturan dalam kontrak konstruksi PBJP, yang mana didalam aturan tersebut PPK diberi kewenangan untuk memutus kontrak secara sepihak, sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 16 tahun 2018 telah diubah dengan Perpres 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa yang mana ketentuan detailnya diatur pada 7.18.1 Peraturan Lembaga Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Nomor 12 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.  Pengaturan terkait Pemutusan kontrak secara sepihak juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi, yang mana dalam pelaksanaan kontrak tersebut mengesampingkan Pasal 1266 KUHPerdata. Dalam ketentuannya PPK dapat memutus kontrak secara sepihak apabila pihak penyedia tidak mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan meskipun telah diberi kesempatan, Sedangkan yang seringkali terjadi PPK memutus kontrak secara sepihak tanpa didasari kesalahan penyedia sehingga perbuatan tersebut dianggap bertentangan dengan Pasal 1338 ayat (2) KUHPerdata.

Terjadinya pemutusan kontrak sepihak yang dilakukan oleh PPK terhadap penyedia, sebagaimana kasus yang terdapat dalam Putusan Nomor 97/Pdt.G/2021/PN.Pdg putusan tersebut menjelaskan bahwa PT. Prindos Jaya selaku pemenang lelang pekerjaan lanjutan pembangunan Gedung Pusat Jantung Terpadu (PJT) atau bisa disebut dengan penyedia, adanya perbuatan yang dilakukan PPK tidak memberikan kesempatan yang layak kepada penyedia yakni selama 10 (sepuluh) hari untuk menyelesaikan Pekerjaan, yang mana seharusnya dapat diberikan selama 50 Hari maksimal dan atau untuk anggaran yang bersumber pada Dana APBN dapat diberikan kesempatan selama 90 Hari Maksimal, Sedangkan pada putusan yang lain, yaitu dalam putusan Nomor 14/G/2019/PTUN.PDG juga terjadi hal yang sama dengan putusan yang sebelumnya yang mana pihak Pejabat Pembuat Komitmen telah melakukan pemutusan kontrak secara sepihak kepada PT. SPECTRATAMA selaku pihak penyedia. Dimana saat penyedia menyerah terimakan paket pekerjaan tersebut kepada PPK dengan progress 100% akan tetapi PPK tidak mengakui progress pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia dan pada saat itu juga PPK mengeluarkan surat pemutusan kontrak. Terkait dengan adanya dua putusan tersebut maka dapat kita ketahui bahwa begitu lemahnya perlindungan hukum terhadap penyedia.

 

METODE PENELITIAN

Penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian yuridis normatif. Penelitian ini berfokus pada analisis penerapan kaidah atau norma dalam hukum positif, khususnya hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan kontrak pekerjaan konstruksi dalam konteks Pengadaan Barang dan Jasa. Pendekatan penelitian yuridis normatif digunakan untuk mengevaluasi berbagai peraturan hukum serta literatur yang berhubungan dengan konsep teoritis yang terkait dengan masalah hukum atau isu yang sedang dibahas (Peter, 2014).

Penelitian ini memakai pendekatan perundang-undangan (statute approach) pendekatan konseptual (conceptual approach) dan Pendekatan Kasus (case approach). Pendekatan perundang-undangan ini dipakai untuk mempelajari konsistensi serta kesesuain aturan atau antara undang-undang dengan undang-undang dasar atau lainnya (Peter, 2014). Pada pendekatan konseptual ini menggunakan teori perlindungan hukum untuk mengkaji terjadinya pemutusan kontrak secara sepihak yang dilakukan PPK terhadap penyedia, dan Pendekatan kasus dalam penelitian normatif ini bertujuan untuk mempelajari penerapan norma-norma atau kaidah hukum yang dilakukan dalam praktek hokum (Peter, 2014), khususnya mengenai kasus terjadinya pemutusan kontrak secara sepihak yang dilakukan oleh PPK terhadap penyedia.

Serta penelitian ini diperkuat dengan sumber bahan hukum yang digunakan untuk memecahkan permasalahan yang dihadapi. Sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini yakni bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum. Analisis bahan hukum yaitu dengan metode penarikan simpulan secara deduktif-induktif agar mendapatkan tanggapan dari permasalahan.

 

HASIL DAN PEMBAHASAN

Perlindungan Hukum Bagi Penyedia Atas Pemutusan Sepihak Kontrak Konstruksi

Fakta hukum yang terjadi dalam permasalahan ini terjadi pada putusan Nomor 97/Pdt.G/2021/PN.Pdg, yaitu penyedia mempermasalahkan perbuatan pemutusan kontrak secara sepihak yang dilakukan oleh PPK karena tidak diberikan kesempatan yang layak untuk menyelesaikan pekerjaan yaitu selama 10 hari yang seharusnya diberikan selama 50 hari maksimal dan atau untuk anggaran yang bersumber pada Dana APBN dapat diberikan kesempatan selama 90 hari maksimal adalah perbuatan melawan hukum karena telah melanggar ketentuan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa pemerintah Nomor 9 tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan jasa pemerintah Lampiran angka 7.18 dan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan b Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 243/PMK.05/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian pekerjaan yang Tidak Terselesaikan Sampai Dengan Akhir Tahun Anggaran.

Berdasarkan ketentuan yang telah diuraikan diatas perihal Permohonan Pemberian Kesempatan oleh penyedia selama 50 hari, PPK terlebih dahulu mempertimbangkan rekomendasi Team Leader Konsultan Manajemen Konstruksi PT. Pinangsiang Putra Cemerlang berdasarkan justifikasi teknis (Lampiran Surat Nomor : 072/RPKPP.MK/RSUP-Djamil/XII/2019 tanggal 18 Desember 2019 perihal Rekomendasi Pemberian Kesempatan Penyelesaian Pekerjaan) dengan pertimbangan pada pokoknya sebagai berikut: tidak menyelesaikan pekerjaan sampai batas akhir kontrak tanggal 21 Desember 2019, telah dilakukan Show Cause Meeting (SCM) Tingkat I sampai dengan tingkat III dan dinyatakan gagal atau tidak memperbaiki ketertinggalannya, terdapat material on site berupa lift belum terpasang hingga 30 Desember 2019.

Berdasarkan uraian ketentuan di atas, pemberian kesempatan adalah kewenangan PPK (Tergugat), bukan hak Penyedia (Penggugat). Sebaliknya Penyedia (Penggugat) berkewajiban untuk melaksanakan/ menyerahkan pekerjaan tepat waktu, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah jo Surat Perjanjian Kontrak PT. Prindos Jaya Nomor : HK.03.01/I.PPK/APBN/566/2019 tanggal 14 Agustus 2019 Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Gedung Pusat Jantung Terpadu (PJT) RSUP DR M Djamil Padang.

Pemutusan kontrak secara sepihak dikarenakan PPK beranggapan bahwa penyedia telah lalai dalam melaksanakan pekerjaannya yang mana pada saat batas akhir kontrak tanggal 21 Desember 2019 tidak akan mampu menyelesaikan pekerjaan. suatu prestasi yang tidak dapat dipenuhi atau terlambat dipenuhi yang disebabkan karena adanya kelalaian atau ingkar janji oleh salah satu pihak yang disebut dengan wanprestasi, dapat menjadi salah satu syarat adanya suatu pembatalan dalam perjanjian. sebelum surat pemutusan kontrak tersebut dikeluarkan yang mana pada saat penyedia mengalami keterlambatan dalam pekerjaanya dengan bobot masih 73,720%, penyedia mengajukan permohonan kepada PPK untuk diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaannya selama 50 hari. terhadap Permohonan Penyelesaian pekerjaan selama 50 hari tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen RM/APBN (Tergugat) hanya mengabulkan dan atau memberikan kesempatan kepada Penggugat selama 10 (sepuluh) hari untuk dapat menyelesiakan pekerjaannya, yang mana ketika itu penyedia terpaksa menerimanya agar dapat menyelesaikan pekerjaannya dengan bobot 100%.

Berdasarkan uraian kasus yang terjadi dalam putusan tersebut terkait dengan pemutusan kontrak secara sepihak, dalam hal ini klausula pemutusan kontrak secara sepihak pada umumnya menyimpangi ketentuan dalam pasal 1266 BW. Dalam prespektif hukum perikatan, penyimpangan terhadap pasal 1266 masih menimbulkan perbedaan penafsiran, menyangkut sifat dari ketentuan ini, yakni bersifat melengkapi (aanvullend/voluntary) atau memaksa (dwingend/mandatory). Apabila mengacu pada sifat pertama maka ketentuan ini boleh disimpangi, sebaliknya apabila dinilai memaksa maka penyimpangan tidak mempunyai kekuatan hukum dalam artian tidak mengikat (Yogar). Apabila di telaah dalam kasus tersebut terkait dengan pemberian kesempatan pekerjaan kepadan penyedia yang pada dasarnya merupakan kewenangan PPK, maka pemberian kesempatan waktu dalam kurun waktu 10 hari ialah pemberian waktu yang tidak layak bagi penyedia akan tetapi dalam hal tersebut penyedia tidak dapat melakukan penawaran kembali sehingga terpaksa menerima kesempatan tersebut. Karena apabila penyedia tidak menerima pemberian kesempatan waktu tersebut maka penyedia akan masuk dalam sanksi buku daftar hitam, dengan begitu pihak penyedia merasa dirugikan. Dapat disimpulkan bahwa dalam kasus tersebut dalam hal menyimpangi ketentuan pasal 1266 KUHPerdata merupakan sifat yang memaksa (dwingend/mandatory).

Pemberian kesempatan kepada penyedia merupakan hubungan yang sifatnya masih kontraktual. Dilihat kontrak PBJP merupakan kontrak privat, artinya hubungan kontraktual didasarkan pada antara “hak dan kewajiban” antara kontraktan sebagai upaya menyelesaikan pekerjaan, bukan sebagai kewenangan pemerintah sebagai kontraktan. Hal ini karena Adanya penerapan teori melebur (opplosing theory), dimana kontrak PBJP merupakan kontrak privat biasa, kontrak yang ditandatangani oleh kontraktan merupakan setingkat undang-undang Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata (Harry, 2023).  Ketentuan mengenai pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan dalam PBJP antara lain:

1.        Perpres No 16 Tahun 2018 Pasal 56 :

Pasal (1) ”Dalam hal Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan Kontrak berakhir, namun PPK menilai bahwa Penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan, PPK memberikan kesempatan Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan

Pasal (2) ”Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimuat dalam adendum kontrak yang di dalamnya mengatur waktu penyelesaian pekerjaan, pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada Penyedia, dan perpanjangan Jaminan Pelaksanaan”.

Pasal (3) “Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat melampaui Tahun Anggaran

2.        Peraturan Lembaga LKPP No. 12 tahun 2021

7.20 Pemberian Kesempatan Dalam hal Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan kontrak berakhir, Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan penilaian atas kemajuan pelaksanaan pekerjaan. Hasil penilaian menjadi dasar bagi Pejabat Penandatangan Kontrak untuk:

1)   Memberikan kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaannya dengan ketentuan sebagai berikut :

a.    Pemberian kesempatan kepada Penyedia menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender.

b.    Dalam hal setelah diberikan kesempatan sebagaimana angka 1 diatas, Penyedia masih belum dapat menyelesaikan pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat Memberikan kesempatan kedua untuk penyelesaian sisa pekerjaan dengan jangka waktu sesuai kebutuhan; atau

2)      Melakukan pemutusan kontrak dalam hal penyedia dinilai tidak akan sanggup menyelesaikan pekerjaannya.

a.        pemberian kesempatan kepada penyedia sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 huruf a, dituangkan dalam addendum kontrak yang didalamnya mengatur pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada penyedia dan perpanjangan masa jaminan pelaksanaan (apabila ada).

b.       Pemberian kesempatan kepada penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan dapat melampaui tahun anggaran

Secara normatif, Pasal 56 perpres tahun 2018 dijelaskan seperti apa pemberian kesempatan. Beberapa surat perjanjian/kontrak PBJP yang sudah mengacu pada Standar Dokumen Pemilihan berdasar Keputusan Deputi Bidang Pengembangan Strategi Dan Kebijakan LKPP Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Standar Dokumen Pemilihan Melalui Tender, Seleksi, Dan Tender Cepat Untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya/Jasa Konsultansi, maupun berdasar Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia terdapat klausul mengenai pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan. Pemberian kesempatan menyelesaikan kontrak berdasar Perpres 16 Tahun 2018 adalah kewenangan PPK (Harry, 2023).

Terkait dengan terjadinya pemutusan kontrak secara sepihak dalam kontrak konstruksi pengadaan barang dan jasa pemerintah tersebut hal yang perlu mendapat perhatian yaitu masalah perlindungan hukum. Perlindungan hukum sesuai sumbernya dapat dibedakan menjadi dua macam, yakni perlindungan hukum eksternal dan perlindungan hukum internal (Isnaeni, 2016).  Perlindungan hukum internal mengacu pada upaya yang dilakukan oleh para pihak untuk melindungi hak dan kewajiban mereka sendiri dalam perjanjian. Pada dasarnya, perlindungan hukum ini dirancang oleh para pihak ketika mereka membuat perjanjian, ketika mengemas klausul-klausul kontrak, kedua belah pihak berupaya agar memastikan bahwa kepentingan mereka akan terpenuhi sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati bersama. Selain itu segala jenis resiko juga dapat diatasi melalui penyusunan klausula-klausula yang dirancang berdasarkan kesepakatan, sehingga dengan klausula tersebut para pihak akan mendapatkan perlindungan hukum yang seimbang. Namun perlindungan hukum semacam ini hanya dapat diwujudkan oleh para pihak apabila kedudukan hukum mereka relatif sejajar, yang berarti mereka memiliki bargaining power yang relatif seimbang, sehingga atas dasar asas kebebasan berkontrak setiap pihak yang terlibat dalam perjanjian memiliki kewenangan untuk menyatakan kehendak sesuai dengan kepentingan masing-masing.

Namun dalam kontrak konstruksi pengadaan barang dan jasa sejak awal pembuatan kontrak kedudukan pihak pengguna dan penyedia sudah tidak berimbang, yang mana salah satu pihak memiliki bargaining power yang relatif lebih lemah apabila dibanding dengan mitranya, dalam hal tersebut tentu saja akan menimbulkan kendala. Pada faktanya kontrak konstruksi dalam pengadaan barang dan jasa ini pembuatan kontraknya telah dirancang serta diperisiapkan dari awal oleh pihak yang lebih kuat secara baku yaitu pengguna jasa, tanpa adanya kemungkinan melakukan penawaran untuk mengubah terlaksananya perlindungan kepentingan pihak yang lain (Isnaeni, 2016).  Terbentuknya perjanjian baku ini mengakibatkan langka terwujudnya usaha perlindungan hukum secara internal. Hal ini disebabkan oleh pembatasan yang diterapkan pada prinsip kebebasan berkontrak oleh pihak yang memiliki kekuatan, melalui klausula-klausula yang sengaja dirancang sejak awal untuk menekankan lebih pada perlindungan kepentingan dalam perancangan kontrak baku.

Prinsip kebebasan berkontrak perlu dibatasi agar perjanjian yang dibuat berdasarkan prinsip ini tidak menjadi tidak adil. Terdapat beberapa pembatasan yang telah dijelaskan dalam KUH Perdata terhadap prinsip kebebasan berkontrak, yang menjadikan prinsip ini memiliki batasan tertentu. Pasal 1320 ayat (1) KUH Perdata menyatakan bahwa suatu perjanjian atau kontrak tidak sah jika tidak ada kesepakatan dari semua pihak yang terlibat dalam pembuatannya. Ketentuan ini menunjukkan bahwa dalam hukum perjanjian, prinsip konsensualisme memiliki dominasi. Pasal 1320 ayat (1) tersebut memberi pemahaman bahwa kebebasan pihak untuk menentukan isi perjanjian dibatasi oleh persetujuan dari pihak-pihak lain. Dengan kata lain, prinsip kebebasan berkontrak dibatasi oleh prinsip konsensualisme (Subekti. 2021).

Keberadaan kontrak konstruksi, dapat dikatakan erat dengan pengaturan yang terdapat dalam KUHPerdata. Demikian juga dengan Perpres Pengadaan Barang/Jasa No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang sebelumnya ditentukan dalam Perpres No. 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, telah dilakukan beberapa kali penyempurnaan dengan keluarnya Perpres No. 35 Tahun 2011, Perpres 70 Tahun 2012, Perpres 172 Tahun 2014 dan Perpres No. 4 Tahun 2015 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Demikian juga dengan diberlakukannya Undang-undang No. 2 Tahun 2107 Tentang Jasa Konstruksi (selanjutnya disingkat UUJK No. 2 Tahun 2017) yang sebelumnya di atur dalam Undang-undang No. 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstuksi.

Ketentuan-ketentuan tersebut diperkuat dengan diikatnya para pihak dalam kontrak. apabila kontrak tersebut telah disetujui oleh para pihak maka kontrak tersebut mengikat, seperti halnya suatu undang-undang yang diberlakukan oleh negara, walaupun terbatas bagi para pihak yang menyetujuinya. Perjanjian yang telah disepakati oleh para pihak mengikat seperti undang-undang, yang dikenal dengan asas pacta sunt servanda sebagaimana dirumuskan dalam 1338 ayat (1) KUHPerdata yang menyatakan bahwa semua kontrak yang dibuat secara sah akan mengikat sebagai undang-undang bagi para pihak dalam kontrak tersebut.

Berkaitan instrumen hukum perdata sebagai sarana perlindungan hukum bagi penyedia barang dan jasa, maka instrumen kontrak pengadaan menjadi sarana bagi terselenggarakan hubungan hukum antara PPK dan penyedia barang dan jasa

Berkaitan dengan kontrak pengadaan barang dan jasa, Yohanes Sogar Simamora menyatakan bahwa, sekalipun hukum yang terbentuk antara pemerintah dengan mitranya adalah hubungan kontraktual tetapi di dalamnya terkandung tidak hanya hukum privat tetapi juga hukum publik. Adanya warna publik dalam jenis kontrak ini mempunyai ciri khas yang membedakan dengan kontrak komersial, dimana para pihak mempunyai kebebasan yang sangat luas dalam mengatur hubungan hukum atau mengatur kewajiban kontraktual mereka, maka dalam kontrak pengadaan oleh pemerintah, kebebasan itu tidak sepenuhnya berlaku sebab terhadap kontrak ini berlaku rezim hukum khusus, karakter yang khas dari kontrak pengadaan oleh pemerintah ini di samping menyangkut pembentukan dan pelaksanaan kontrak, juga terkait dengan prosedur dalam pengadaannya.   Dalam banyak peristiwa yang sering terjadi, khususnya dalam kontrak konstruksi pengadaan barang dan jasa pemerintah yang pada umumnya kedudukan penyedia relative lemah apabila dibandingkan dengan posisi pelaku usaha, baik dari segi ekonomi, sosial, ataupun teknis. Tidak menutup kemungkinan dalam kontrak konstruksi pihak yang kuat (pengguna jasa) menggunakan kelebihannya untuk menekan pihak yang lemah (penyedia) dengan mengajukan beberapa persyaratan yang memberatkan penyedia, dan pada sisi lain mengalihkan banyak kewajiban yang mestinya dipikul oleh pengguna usaha. Dari sinilah permasalahan dalam kontrak konstruksi pengadaan barang dan jasa sering terjadi penyalahgunaan keadaan demi memperoleh keuntungan yang tidak senonoh. “a contract is said to have been entered intos as a result of undue influence where onw party exercised such domination over the main and will of the other that his consent was vitiated” (Isnaeni, 2016).  

Selanjutnya perlindungan eksternal ialah perlindungan yang dibuat oleh penguasa lewat regulasi bagi kepentingan pihak yang lemah, sesuai dengan hakekat aturan perundangan yang tidak boleh berat sebelah dan bersifat memihak, secara proporsional juga wajib diberikan perlindungan hukum yang seimbang sedini mungkin kepada pihak lainnya (Isnaeni, 2016).

Kontrak yang disusun oleh para pihak memiliki daya mengikat yang menjadi jaminan bahwa kontrak tersebut harus dipatuhi dan dilaksanakan. Keberlakuan suatu kontrak memberikan perlindungan hukum bagi semua pihak yang terlibat. Daya mengikat suatu kontrak bersumber dari faktor heteronom, yang merupakan faktor penentu yang bersifat subsidi. Untuk menentukan tingkat keberlakuan suatu kontrak, kita dapat merujuk pada ketentuan yang terdapat dalam Pasal 1339 KUH Perdata, yang mencakup unsur-unsur seperti sifat kontrak kepatutan, kebiasaan dan undang-undang sebagai elemen-elemennya. Selain itu, Pasal 1347 KUH Perdata juga relevan dalam konteks ini, yang menyatakan bahwa "Syarat-syarat yang secara rutin diperjanjikan menurut praktik umum harus dianggap telah dimasukkan dalam kontrak meskipun tidak secara eksplisit dicantumkan dalam kontrak itu sendiri." Rumusan Pasal 1347 KUH Perdata ini berkaitan dengan syarat-syarat yang sering kali diperjanjikan dan memiliki hubungan dengan sifat kontrak seperti yang dijelaskan dalam Pasal 1339 KUH Perdata. Oleh karena itu, kedua pasal ini dapat dipandang sebagai faktor heteronom yang menentukan tingkat keberlakuan kontrak (Subekti, 2021).

Penerbitan Perpres No 16 tahun 2018 tentang Pengadaan barang dan jasa, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa pemerintah Nomor 9 tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan jasa pemerintah Lampiran angka 7.18 dan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan b, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 243/PMK.05/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian pekerjaan yang Tidak Terselesaikan Sampai Dengan Akhir Tahun Anggaran. Aturan-aturan tersebut diintroduksi oleh pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum eksternal bagi penyedia. perlindungan hukum eksternal biasanya berperan sebagai benteng yang disiapkan oleh pembuat undang-undang untuk mencegah kerugian dan ketidak adilan yang dapat terjadi pada salah satu pihak dalam kontrak. Pentingnya ketersediaan perlindungan hukum eksternal ini agar pemerintah dapat memastikan lingkungan bisnis beroperasi dengan cara yang patut dan adil (Subekti, 2021).

Permasalahan terkait pemutusan kontrak secara sepihak dalam kontrak konstruksi pengadaan barang dan jasa terdapat dalam putusan Nomor 97/Pdt.G/2021/PN.Pdg yang mana dalam putusan tersebut penyedia mempermasalahkan terkait pemutusan kontrak secara sepihak yang dilakukan oleh PPK hal tersebut karena penyedia tidak diberikan kesempatan yang layak untuk menyelesaikan pekerjaan yaitu selama 10 hari yang seharusnya diberikan selama 50 hari maksimal dan atau untuk anggaran yang bersumber pada Dana APBN dapat diberikan kesempatan selama 90 hari maksimal adalah perbuatan melawan hukum karena telah melanggar ketentuan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa pemerintah Nomor 9 tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan jasa pemerintah Lampiran angka 7.18 dan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan b Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 243/PMK.05/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian pekerjaan yang Tidak Terselesaikan Sampai Dengan Akhir Tahun Anggaran.

Terkait dengan pemberian kesempatan pekerjaan, PPK memberikan penambahan waktu selama 10 hari untuk menyelesaikan pekerjaan, pihak penyedia jasa hanya bisa menyetujuinya tanpa dapat mengajukan penawaran atau pendapat mereka terkait penambahan waktu ini. Keputusan tersebut lebih merupakan bentuk niat baik dari pihak penyedia jasa untuk tetap mematuhi kewajibannya hingga akhir. Namun, nyatanya, waktu tambahan selama 10 hari tersebut tidak berlaku dengan benar dan tidak memperhatikan itikad baik dari penyedia untuk bertanggung jawab menyelesaikan pekerjaan. Berdasarkan permasalahan yang terjadi dalam kasus tersebut telah jelas Akibatnya, terciptanya ketidak seimbangan dalam hubungan antara pengguna jasa dan penyedia jasa, dimana posisi penyedia jasa menjadi lebih bergantung pada pengguna jasa.

John Rawls berupaya mengemukakan solusi terkait dengan problematika keadilan dengan membangun teori keadilan berbasis kontrak. Menurutnya, teori keadilan yang layak haruslah dibentuk melalui pendekatan kontrak, dimana prinsip-prinsip keadilan yang dipilih secara bersama-sama harus merupakan hasil kesepakatan dari semua individu yang memiliki kebebasan, rasional, dan sederajat. Oleh karena itu, Rawls dengan tegas menyatakan bahwa konsep keadilan yang meyakinkan harus didasarkan pada prinsip kontrak, serta konsep keadilan yang tidak memenuhi persyaratan ini harus dikesampingkan demi mencapai tujuan keadilan (John, 1999).   Keadilan sebagai fairness atau sebagai pure procedure justice tidak menuntut setiap orang yang terlibat dan menempuh prosedur yang sama juga harus mendapat hasil yang sama. Sebaliknya, hasil prosedur yang fair itu harus diterima sebagai adil, juga apabila setiap orang tidak mendapat hasil yang sama. Dengan demikian konsep keadilan yang lahir dari suatu prosedur yang diterima oleh semua pihak juga harus diterima sebagai konsep yang pantas berlaku untuk umum. Oleh karena itu harus dipahami bahwa keadilan tidak selalu berarti semua orang harus selalu mendapatkan sesuatu dalam jumlah yang sama, tanpa memperhatikan perbedaan-perbedaan yang secara objektif ada pada setiap individu (Agus 2010).  Terkait dengan kompleksitas hubungan kontraktual dalam kontrak kerja konstruksi pengadaan barang dan jasa, khususnya terkait dengan keadilan dalam kontrak maka berdasarkan pikiran-pikiran tersebut di atas kita tidak boleh terpaku pada pembedaan keadilan klasik. Artinya analisis keadilan dalam kontrak harus memadukan konsep kesamaan hak dalam pertukaran (prestasi – kontra prestasi) sebagaimana dipahami dalam konteks keadilan komutatif maupun konsep keadilan distributif sebagai landasan hubungan kontraktual.

 

Konsep Penyelesaian Agar Kontrak Konstruksi Memberikan Perlindungan Hukum Bagi Penyedia

Sebagaimana Putusan 97/Pdt.G/2021/PN.Pdg, Penyedia (Penggugat) mempermasalahkan perbuatan pemutusan kontrak secara sepihak yang dilakukan oleh Tergugat karena tidak diberikan kesempatan yang layak untuk menyelesaikan pekerjaan yaitu selama 10 hari yang seharusnya dapat diberikan selama 50 hari maksimal dan atau untuk anggaran yang bersumber pada Dana APBN dapat diberikan kesempatan selama 90 hari maksimal dan setelah pemberian kesempatan selama 10 hari tersebut Pihak Tergugat tidak mau untuk memberikan kesempatan kembali kepada Penggugat dan langsung menutup lokasi pekerjaan yang menyebabkan Penggugat tidak mampu melaksanakan pekerjaannya secara menyeluruh (100%), sehingga menyebabkan diterbitkannya Surat pemutusan kontrak.

Dalam upaya menghindari keterlambatan penyelesaian pekerjaan, penting untuk melakukan pengendalian kontrak sejak awal, yaitu sejak kontrak ditandatangani. PPK memiliki kewenangan penuh untuk mengendalikan kontrak ini, dan kerja sama dengan tim teknis atau Konsultan Pengawas dapat memastikan pemantauan yang efektif selama setiap tahap pelaksanaan pekerjaan.

Bagi seorang PPK yang terlibat dalam proses pengadaan barang/jasa, pengendalian kontrak menjadi faktor yang sangat vital guna mencapai tujuan pengadaan tersebut. Dalam keadaan di mana Penyedia Jasa menghadapi kesulitan dalam menyelesaikan pekerjaan sesuai waktu yang ditentukan, PPK memiliki kewenangan untuk memberikan kesempatan kepada Penyedia Jasa agar pekerjaan tersebut dapat diselesaikan. Penting untuk diingat bahwa pemberian kesempatan ini merupakan kewenangan yang dimiliki oleh PPK, bukan merupakan hak yang dimiliki oleh Penyedia Jasa. Sehingga dapat disimpulkan PPK dalam memberikan kesempatan perlu memperhatikan rekomendasi dan penelitian dari tim. Penolakan terkait perihal Permohonan Pemberian Kesempatan oleh penyedia selama 50 hari, terlebih dahulu mempertimbangkan rekomendasi atau justifikasi teknis dari manajemen konstruksi, dalam hal ini bahan pertimbangan berupa: tidak menyelesaikan pekerjaan sampai batas akhir kontrak, Show Cause Meeting (SCM) sampai dengan tingkat III dan dinyatakan gagal, terdapat material on site berupa lift belum terpasang.

Bahwa atas pertimbangan diatas PPK hanya mengabulkan dan atau memberikan kesempatan kepada Penggugat selama 10 (sepuluh) hari untuk dapat menyelesiakan pekerjaannya, yang mana ketika itu dengan terpaksa diterima agar dapat menyelesaikan pekerjaan 100%. Atas dasar itu, penyedia merasa pemberian kesempatan 10 hari tidak layak sehingga terjadi pemutusan kontrak sepihak. Bahwa setelah pemberian kesempatan selama 10 hari tersebut Pihak Tergugat tidak mau untuk memberikan kesempatan kembali kepada Penggugat dan langsung menutup lokasi pekerjaan yang menyebabkan Penggugat tidak mampu melaksanakan pekerjaannya secara menyeluruh (100%), sehingga menyebabkan diterbitkannya Surat pemutusan Kontrak, dalam hal pemutusan kontrak dilakukan karena kesalahan penyedia, maka: jaminan pelaksanaan dicairkan, sisa uang muka harus dilunasi, penyedia membayar denda dan penyedia dikenakan sanksi daftar hitam.

Berdasarkan teori yang diajukan oleh Van Dunne, dapat dijelaskan bahwa kesalahan yang dilakukan oleh PPK dalam memberikan penambahan waktu kerja telah mengakibatkan penyedia jasa mengalami akibat negatif akibat kelalaiannya. Namun demikian, sejumlah kendala yang timbul dapat dikategorikan sebagai situasi yang tidak dapat diprediksi sebelumnya, juga dikenal sebagai keadaan memaksa. Selain itu, kendala tersebut juga berasal dari pihak pengguna jasa, Secara lebih rinci, penyalahgunaan keadaan ini terkait dengan asimetri posisi antara pihak-pihak yang terlibat, di mana salah satu pihak yang memiliki posisi lebih kuat menawarkan suatu prestasi dan memanfaatkan pihak lain yang berada dalam posisi lebih lemah guna meraih keuntungan melalui perjanjian tersebut.

Meskipun begitu, pihak penyedia jasa tetap dianggap melakukan wanprestasi dan harus menanggung konsekuensi dari pemutusan kontrak secara sepihak. Meskipun perjanjian tersebut umumnya dilakukan dengan formalitas, pihak yang memiliki kedudukan ekonomis dan sosial yang lebih lemah seringkali tidak memiliki kemampuan untuk menyampaikan pertanyaan atau berdiskusi, sehingga mereka sering kali terdorong untuk setuju dengan perjanjian tanpa banyak alternatif.

Ketika PPK memberikan penambahan waktu selama 10 hari untuk menyelesaikan pekerjaan, pihak penyedia jasa hanya bisa menyetujuinya tanpa dapat mengajukan penawaran atau pendapat mereka terkait penambahan waktu ini. Keputusan tersebut lebih merupakan bentuk niat baik dari pihak penyedia jasa untuk tetap mematuhi kewajibannya hingga akhir. Namun, nyatanya, waktu tambahan selama 10 hari tersebut tidak berlaku dengan benar dan tidak memperhatikan itikad baik dari penyedia untuk bertanggung jawab menyelesaikan pekerjaan.

Menurut pendapat (J. Satrio, 2001), penyalahgunaan keadaan dalam konteks perjanjian ini dapat diidentifikasi melalui beberapa ciri sebagai berikut: keadaan terjepit salah satu pihak, adanya hubungan tidak seimbang, dan adanya kerugian yang sangat besar. Pada situasi ketika PPK memutuskan untuk mencabut addendum  dan mengakhiri perjanjian, pihak penyedia jasa mendapati dirinya dalam posisi yang terjepit.

Ketergantungan ini menjadi lebih nyata karena kelalaian yang dilakukan oleh PPK, yang merupakan bagian dari pihak pengguna jasa. Kesalahan ini mengakibatkan pembatalan perjanjian dan dampak kerugian yang harus ditanggung oleh penyedia jasa tanpa kesalahan yang sebenarnya belum terbukti. Tindakan penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak pengguna jasa juga berdampak pada kebebasan penyedia jasa dalam menentukan apakah keterlambatan tersebut disebabkan oleh faktor internal penyedia jasa atau bukan. Penilaian mengenai kesalahan ini semata-mata terletak pada keputusan pengguna jasa.

Dalam sudut pandang Hukum Perikatan, dalil tentang keadaan memaksa yang diajukan oleh pihak debitur dengan tidak terpenuhinya perikatan. Oleh karena itu, klausula mengenai keadaan memaksa hanya berlaku pada kontrak yang belum terpenuhi (kontrak eksekutori) dan tidak berlaku pada kontrak yang sudah terpenuhi (kontrak eksekutor). Penerapan konsep keadaan memaksa pada umumnya terkait dengan jenis-jenis kontrak yang menekankan pada hasil yang dihasilkan dari perikatan (resulterende verbintenis), serta kontrak yang menekankan pada usaha atau upaya yang diberikan oleh pihak yang berutang (inspanning verbintenis).

Keadaan memaksa menghapus perbuatan wanprestasi pada penyedia. Dalil keadaan memaksa bisa digunakan penyedia sebagai alasan kegagalan prestasi dalam melaksanakan pekerjaan. Alasan keadaan memaksa pada umumnya telah dirumuskan secara limitatif dalam kontrak. Dengan adanya klausul tersebut, para pihak dapat menentukan peristiwa apa yang dianggap sebagai peristiwa yang meniadakan wanprestasi penyedia barang/jasa. Penilaian ada tidaknya keadaan memaksa dengan demikian, diserahkan kepada kedua belah pihak. Bila ada sengketa ke pengadilan, hakim tidak boleh menentukan telah terjadi keadaan memaksa atas dasar peristiwa yang tidak dirumuskan atau disebutkan dalam klausul keadaan memaksa kecuali jika klausul tentang keadaan memaksa ini tidak dirumuskan dalam kontrak.

Dengan demikian, apabila terdapat indikasi penyalahgunaan keadaan dalam suatu perjanjian, pihak yang merasa dirugikan memiliki hak untuk membatalkan perjanjian tersebut. Hal ini mencerminkan pentingnya menjaga integritas dan keseimbangan dalam hubungan kontraktual, serta memberikan perlindungan hukum bagi pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian. Guna mewujudkan peraturan yang seimbang maka dalam hal kebijakan perjanjian perlu disusun pengaturannya secara jelas dan tertulis sehingga tercipta perlindungan dan kepastian hukum untuk kedua belah pihak. Berdasarkan permasalahan yang telah diuraikan sebelumnya teori perlindungan hukum yang digunakan oleh penulis yaitu teori perlindungan hukum yang dikemukakan oleh (Moch.Isnaeni, 2016), ia berpendapat bahwa perlindungan hukum apabila ditinjau dari sumbernya dapat dibedakan menjadi 2 (dua) macam yaitu: a) Perlindungan Hukum Internal; b) b)     Sarana Perlindungan Hukum Eksternal

Bagi penyedia klausul ini merupakan sarana perlindungan hokum atas pemutusan kontrak dari pengguna jasa.  Perumusan peristiwa tidak pasti dalam klausul keadaan memaksa harus mengacu pada prinsip kepatutan. Artinya, hanya peristiwa yang patut dinilai sebagai keadaan memaksa saja yang dirumuskan didalamnya. Dari batasan mengenai keadaan memaksa yang disebut sebelumnya Nampak kriteria untuk mengukur terjadinya keadaan memaksa. Dari sisi kontrak pengadaan ini penting karena kurangnya pemahaman mengenai klausul ini dapat mengakibatkan kerugian, yakni kegagalan pada penyedia selalu didasarkan karena terjadinya keadaan memaksa.

Kepastian hukum dalam kontrak konstruksi mempunyai kaitan yang erat dengan kesepakatan yang telah disetujui oleh para pihak dalam bentuk kontrak sehingga mengakibatkan lahirnya hubungan hukum agar saling melaksanakan prestasi. Oleh karena itu, para pihak yang sudah terikat dalam suatu kontrak harus mematuhi tentang hal-hal yang terdapat dalam isi kontrak. Para pihak diharapkan melakukan perbuatan yang tidak merugikan pihak lain (non maleficence). Artinya, dengan adanya penegasan pengaturan tentang kontrak konstruksi ini akan memberikan kepastian hukum bagi para pihak. Kepastian hukum tersebut merupakan salah satu tujuan hukum seperti apa yang dikemukakan oleh Gustav Radbruch dalam teori gabungan etis dan utility. Konsep hukumnya adalah bahwa hukum bertujuan untuk keadilan, kegunaan kepastian hukum. Menurut teori tujuan hukum, bahwa hubungan antara keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatannya perlu diperhatikan. Oleh sebab kepastian hukum harus dijaga demi keamanan dalam negara, maka hukum positif selalu harus ditaati, pun pula kalau isinya kurang adil, atau juga kurang sesuai dengan tujuan hokum (Gustav, 2006).  Suatu kepastian hukum pada dasarnya tidak diukur berdasarkan kepastian tentang perbuatan yang sesuai atau tidak sesuai dengan aturan hukum, akan tetapi bagaimana pengaturan hukum terhadap perbuatan serta akibatnya. Kepastian hukum juga merupakan asas dalam negara hukum yang menggunakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, serta keadilan pada setiap kebijakan penyelenggara negara. Kepastian hukum secara normatif adalah ketika suatu peraturan dibuat dan diundangkan secara pasti karena mengatur secara jelas dan logis. Jelas dalam artian peraturan tersebut tidak menimbulkan keraguan, ia menjadi suatu sistem norma tidak berbenturan dengan norma lain sehingga tidak menimbulkan konflik norma.

Sementara itu, pemutusan kontrak umumnya dikaitkan dengan kelalaian penyedia dalam memenuhi kewajiban kontraktualnya. Dari sisi outlining, sebelum klausul pemutusan perlu diatur terlebih dahulu klausul kegagalan penyedia. Maka penting bila dalam peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah, terutama penyedia sebagai subjek hukum diberi kesempatan untuk mengemukakan keberatan atau pendapat mereka sebelum suatu keputusan pemerintah mencapai bentuk yang final. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk mencegah timbulnya perselisihan. Mengacu pada putusan permasalahan yang dibahas, penyedia telah melakukan permohonan pemberian kesempatan selama 50 hari, namun PPK mengabulkan selama 10 hari atas dasar pertimbangan kelalaian penyedia sebelumnya. Namun, Penyedia menerima saja dengan tujuan berusaha untuk memenuhi kewajibannya sebesar 100% meski dalam hal ini penyedia sudah memohon pemberian kesempatan selama 50 hari. Dari masalah tersebut, secara tidak langsung penyedia tidak diberikan kesempatan untuk mengemukakan keberatan meski demikian penyedia memiliki itikad baik untuk tetap berusaha menyelesaikan meskipun terdapat keterlambatan dalam proses pelaksanaannya.

Menurut PerLKPP Nomor 12 Tahun 2021, Dalam hal pemutusan kontrak dilakukan karena kesalahanPenyedia, maka : a) Jaminan Pelaksanaan dicairkan; b) Sisa uang muka harus dilunasi oleh penyedia; c) Jaminan uang muka dicairkan (apabila diberikan); d) Penyedia membayar denda (apabila ada); dan e)                            Penyedia dikenakan sanksi daftar hitam.

Dengan melihat rumusan pasal mengenai sanksi tersebut yang Menggunakan kata “dan” maka dapat disimpulkan bahwa sanksi tersebut bersifat kumulatif (Purwosusilo, 2014). Bertitik pada prinsip proporsionalitas, seharusnya sanksi bersifat fakultatif bukan kumulatif.  Prinsip proporsional dalam hal ini digunakan untuk menilai apakah kesalahan penyedia secara proporsional sudah layak untuk dijadikan sebagai alasan dalam memutus kontrak. Perlu diperhatikan berat ringannya kesalahan pada penyedia, dan patut dipertimbangkan dengan matang oleh PPK terlebih sifat klausulnya pemutusan kontrak ini bersifat sepihak. Klausul pemutusan kontrak pada umumnya bersifat sepihak dengan menyimpangi ketentuan dalam Pasal 1266 BW. Dalam Kontrak pengadaan, hak pemutusan kontrak secara sepihak ada pada PPK. Dalam perspektif hukum Perikatan, penyimpangan terhadap pasa 1266 BW masih menimbulkan beragam penafsiran, menyangkut sifat dari ketentuan ini, yakni bersifat melengkapi atau memaksa. Jika mengacu pada sifat yang melengkapi maka ketentuan ini boleh saja, sebaliknya jika dinilai memaksa tentu penyimpangan tidak akan mempunyai kekuatan hukum dalam arti tidak mengikat.  Mengingat apabila telah terjadi pemutusan kontrak secara sepihak maka PPK, Berdasarkan PerLKPP Nomor 12 Tahun 2021, “dalam hal dilakukan pemutusan Kontrak secara sepihak oleh Pejabat Penandatangan Kontrak karena kesalahan Penyedia, maka Pokja Pemilihan dapat menunjuk pemenang cadangan berikutnya pada paket pekerjaan yang sama atau Penyedia yang mampu dan memenuhi syarat.” Dalam pelaksanaannya, penyedia baru perlu menjalankan proses pembelajaran dari hasil pekerjaan yang telah dilakukan oleh penyedia sebelumnya serta mengkaji kondisi lapangan. Hal ini tentu akan menghabiskan waktu lebih banyak jika dibandingkan dengan memberikan kesempatan yang wajar kepada penyedia yang telah berkontribusi sebelumnya. Meskipun demikian, perlu dicatat bahwa penyedia yang telah ada sebelumnya tetap memiliki itikad baik meski penyelesaian terlambat. Oleh karena itu, sebelum PPK menggunakan hak perogratif atas justifikasi teknis oleh timnya untuk pemberian kesempatan kepada penyedia, perlu adanya peraturan yang tegas terkait penelitian atau kajian tersebut dilakukan secara mutlak sepihak atau harus atas kesepakatan/pendapat/ keberatan dari penyedia. Peraturan tersebut tentu untuk melengkapi dan memberikan kepastian hokum bagi para pihak.

 

KESIMPULAN

Perlindungan hukum terhadap pemenang tender pada kontrak konstruksi yang diputus secara sepihak memerlukan prinsip proporsionalitas, terutama dalam tahap pelaksanaan kontrak ketika pemerintah melakukan pemutusan kontrak atau menjatuhkan ganti rugi. Pemutusan kontrak sepihak dapat terjadi jika penyedia tidak memenuhi kewajibannya. Dalam sebuah studi kasus, peneliti menemukan bahwa ketika Pejabat Pengadaan Kesatuan (PPK) memutus kontrak tanpa memberikan kesempatan yang wajar kepada penyedia, hal ini menyebabkan kerugian bagi penyedia. Meskipun memberikan kesempatan adalah kewenangan PPK, perlindungan hukum terhadap penyedia harus memastikan bahwa pemberian kesempatan didasarkan pada aturan yang adil dan tidak sewenang-wenang. Selain itu, perlindungan hukum terhadap penyedia juga perlu mempertimbangkan peraturan penambahan waktu, dengan aturan presentase yang jelas terkait kemajuan pekerjaan penyedia. Konsep perlindungan hukum kedepan dapat diwujudkan dengan menegaskan peraturan mengenai penelitian atau kajian PPK sebelum memberikan waktu tambahan, entah secara sepihak atau atas kesepakatan dengan penyedia. PerLKPP Nomor 12 Tahun 2021 menjadi dasar pemberian kesempatan, namun perlu diingat bahwa memberikan kesempatan kepada penyedia baru juga memerlukan waktu lebih lama dibandingkan dengan memberikan kesempatan yang wajar kepada penyedia yang telah berkontribusi sebelumnya. Oleh karena itu, peraturan yang jelas dan tegas diperlukan agar tidak menimbulkan perselisihan dan kerugian besar kepada salah satu pihak.

 

BIBLIOGRAFI

Agus Yudha Hernoko, Keseimbangan Versus Keadilan Dalam Kontrak (Upaya Menata Struktur Hubungan Bisnis dalam Prespektif Kontrak yang Berkeadilan), Universitas Airlangga, 2010, h. 12

 

Gustav Radbruch, Ilmu Hukum,(Citra Aditya Bakti: Bandung 2006), h.19

 

H. Purwosusilo, Aspek Hukum Pengadaan Barang dan Jasa, (Jakarta: Kencana, 2014), h. 34-35

 

Harry Ismaryadi, Khairani, dan, Yussy Adelina Mannas, Implementasi asas itikad baik dalam pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan pengadaan barang dan jasa pemerintah, Volume 7, Issue 1, April 2023,h.691

 

Heru Triawan, “Pelanggaran Prosedur Hukum Oleh Pejabat Pembuat Komitmen Dalam Pengadaan Barang/ Jasa (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 162/PDT.G/2017/PN.JKT.PST)”, Jurnal Ilmial Ilmu Pendidikan dan Sosial/Sosioedukasi, Vol. 11, No. 1, (Desember-Mei 2022): 23, diakses 21 Desember 2022, doi:https://doi.org/10.36526/sosioedukasi.v11i1.1758

 

J. Satrio, Hukum Perikatan, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian Buku I, (Bandung : PT. Citra Aditya Bakti , 2001), h.20

 

John Rawls, A Theory of Justice, Revised Edition, The Belknap Press of Harvard University Press of Cambrigde, Massachusetts, 1999, h. 107

 

Moch. Isnaeni, Pengantar Hukum Jaminan Kebendaan, (Surabaya: PT. Revka Petra Media 2016

 

Munir Fuadi, Kontrak Pemborongan Mega Proyek, (Bandung : Citra Aditya Bakti, 1998), hlm. 13.

 

Nazarkhan Yasin, Mengenal Kontrak Konstruksi di Indonesia, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2003), h. 24

Peter Mahmud M, Penelitian Hukum, (Jakarta : Kencana Prenada Media Group, 2014), h.194

 

Purwosusilo. 2014. Aspek Hukum Pengadaan Barang dan Jasa , Jakarta: Kencana

 

Puti Farida Marzuki, Quality & Safety: The Ultimate Requirements of Construction, Pengantar Diskusi Indonesia

Safety and Quality Engineers Outlook, 5 Februari 2022.

 

Subekti, dan Suyanto, Perlindungan hukum bagi Konsumen Pada Jual Beli Rumah Deret dengan Sistem Pre Project Selling Berdasarkan PPJB, http://ejournal.unitomo.ac.id/index.php/hukum, h. 8

 

Y. Sogar Simamora dkk. 2021. Pengantar Hukum Pengadaan Barang dan Jasa, Airlangga University Press, Surabaya

Copyright holder:

Khaulah Sayu Ramadhani, Ermanto Fahamsyah, Mohammad Ali (2024)

 

First publication right:

Equivalent: Jurnal Ilmiah Sosial Teknik

 

This article is licensed under:

WhatsApp Image 2021-06-26 at 17