KEPASTIAN HUKUM
PENDAFTARAN PERALIHAN HAK ATAS TANAH KARENA JUAL BELI DENGAN SYARAT SEBAGAI
PESERTA AKTIF BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN
Annisau
Zahraun Aziza1*, Aan Efendi2,
Iwan Rachmad Soetijono3
1*,2,3 Fakultas
Hukum Universitas Jember, Jawa Timur, Indonesia
Email:
1*firshanisa@gmail.com, 2Aan_efendi.fh@unej.ac.id, 3197004101998021001@mail.unej.ac.id
ABSTRAK
Terbitnya Inpres No. 1 Tahun
2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan menginstruksikan
kepada seluruh Kementerian untuk melakukan optimalisasi program Jaminan
Kesehatan Nasional, hal ini juga menginstruksikan kepada seluruh
Kementerian/Lembaga untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi dan
kewenangan masing-masing, termasuk juga pada Kementerian Agraria dan tata ruang/
Badan Pertanahan Nasional sebagai bentuk penindak lanjutan atas Inpres No. 1 tahun
2022, setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak
milik atas satuan umah susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi kartu
peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan serta menjadi peserta
aktif dalam program Jaminan Kesehatan (JKN). Melalui kebijakan ini, diharapkan
masyarakat melengkapi terlebih dahulu registrasi BPJS nya sebelum melakukan
pengurusan hak-hak atas tanah. Adanya inpres ini membuktikan bahwa pemerintah
secara tidak langsung memaksakan BPJS kesehatan kepada masyarakat. Tujuan penelitian ini adalah
untuk mengetahui bagaimana kepastian hukum keabsahan kartu Kartu BPJS Kesehatan
tersebut serta akibat hukum yang ditimbulkan terhadap kebijakan pemerintah atas
pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli dengan syarat sebagai
peserta aktif Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan. Metode penelitian
yang digunakan yakni normatif. Pendekatan masalah yang digunakan dalam
penelitian ini ialah pendekatan perundangan-undangan (statute approach),
pendekatan konseptual (conceptual approach), serta pendekatan sejarah hukum
(historical approach). Hasil penelitian menyimpulkanrsyaratan BPJS Kesehatan
dalam peralihan hak atas tanah karena jual beli tidak sesuai dengan asas atau norma
hukum pada umumnya yaitu asas kepastian hukum. Tidak adanya kepastian hukum
yang berkenaan dengan produk hukum dari Peralihan Hak Atas Tanah Jual Beli
karena tidak dapat didaftarkan di Kantor Pertanahan seta menimbukan akibat
hukum tundanya proses Peralihan Hak Atas Tanah karena jual beli yang turut
berimplikasi pada tertundanya kepemilikan Sertifikat sebagai alat bukti
Peralihan Hak Atas Tanah.
Kata Kunci: Kepastian
Hukum, Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Sosial, Peralihan Hak, Jual Beli.
ABSTRACT
The issuance of
Presidential Instruction No. 1 of 2022 concerning Optimizing the Implementation
of the Health Insurance Program instructs all Ministries to optimize the
National Health Insurance program. This also instructs all
Ministries/Institutions to take steps according to their respective duties,
functions and authorities, including the Ministry of Agrarian Affairs. and
spatial planning/National Land Agency as a form of follow-up action against
Presidential Instruction no. 1 of 2022, every request for registration services
for the transfer of land rights or ownership rights to apartment units due to
buying and selling must be accompanied by a photocopy of the Health Social
Security Administering Agency (BPJS) participant card as well as being an
active participant in the Health Insurance (JKN) program. Through this policy,
it is hoped that people will first complete their BPJS registration before
processing land rights. The existence of this presidential instruction proves
that the government is indirectly imposing BPJS health on the public. The
purpose of this research is to find out the legal certainty of the validity of
the BPJS Health Card and the legal consequences that this has on government
policy regarding registration of transfer of land rights due to buying and
selling with the condition of being an active participant in the Health Social
Security Administering Body. The research method used is normative. The problem
approaches used in this research are the statutory approach, the conceptual
approach and the historical approach to law. The results of the research concluded
that BPJS Health's requirements for transferring land rights are because buying
and selling is not in accordance with general legal principles or norms, namely
the principle of legal certainty. There is no legal certainty regarding the
legal product of the Transfer of Land Rights for Sale and Purchase because it
cannot be registered at the Land Office and causes legal consequences for
delays in the process of Transfer of Land Rights due to the sale and purchase
which also has implications for delays in ownership of the Certificate as
evidence of the Transfer of Land Rights.
Keywords: Legal
Certainty, Social Health Security Administering Body, Transfer of Rights,
Buying and Selling
PENDAHULUAN
Peralihan hak atas tanah melalui proses jual
beli harus dibuktikan dengan suatu akta yang dibuat oleh dan di hadapan Pejabat
Pembuat Akta Tanah (selanjutnya disingkat PPAT) yang bertujuan untuk mengatur
agar hak milik atas tanah juga berpindah (transfer of ownership) pada saat
dibuatnya akta di hadapan pejabat tersebut. Dengan dibuatnya akta jual beli
tanah oleh PPAT, pada saat itu juga hak sudah beralih dari penjual ke pembeli.
Tanpa akta PPAT, jual beli tidak dapat didaftar, karena akta PPAT merupakan
syarat mutlak untuk pendaftaran peralihan hak. Jual beli tanah yang tidak
didaftarkan dan bidang tanahnya tidak dikuasai secara nyata oleh pemilik baru,
dapat membuka peluang bagi pihak-pihak yang beritikad buruk untuk menjual
kembali tanah tersebut kepada pihak lain (Maria Sumardjono, 2011).
BPJS Kesehatan adalah lembaga asuransi yang
memberikan perlindungan kesehatan kepada peserta. Pembentukan BPJS Kesehatan
oleh pemerintah adalah untuk menjamin kesejahteraan masyarakat dalam bidang
kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. BPJS Kesehatan adalah Program Jaminan Kesehatan
Nasional (JKN) dengan sistem pelayanan asuransi, dan kepesertaan BPJS Kesehatan
merupakan progam pemerintah yang dapat melindungi warga negara dan memberikan pelayanan kesehatan berdasarkan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Jika dilihat kepesertaan BPJS Kesehatan yang dijadikan sebagai persyaratan dalam
proses peralihan hak atas tanah karena jual beli, maka secara hukum tidak memiliki
keabsahan karena Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 hanya terbatas untuk memberikan
arahan dalam hal mengoptimalkan pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), meningkatkan akses
pelayanan kesehatan yang berkualitas, dan untuk menjamin keberlangsungan
program JKN, sehingga tidak memiliki hubungan/keterkaitan hukum dengan proses
peralihan hak atas tanah karena jual beli. Hal ini dikuatkan dengan sifat norma
hukum dari Instruksi Presiden yang hanya bersifat fakultatif dalam arti sebagai
norma hukum yang menambah (aanvullendrecht), sehingga tidak mengikat dan wajib dipatuhi.
Norma hukum memiliki sifat antara lain: Imperatif,
yaitu perintah yang secara apriori harus ditaati baik berupa suruhan maupun
larangan; Fakultatif, yaitu tidak secara apriori mengikat atau wajib dipatuhi (Purnadi Purbacaraka dan
Soerjono Soekanto, 1989).
Berdasarkan Pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (untuk selanjutnya disingkat) KUHPerdata, jual beli yang dianut di dalam hukum perdata
hanya bersifat obligatoir, artinya sahnya perjanjian jual beli baru
meletakkan hak dan kewajiban timbal
balik antara kedua belah pihak,
atau dengan perkataan lain jual beli yang dianut hukum perdata belum
memindahkan hak milik adapun hak
milik baru perpindah dengan dilakukan penyerahan atau levering (Soedharyo Soimin, 2014).
Peralihan hak atas tanah
adalah suatu peristiwa/perbuatan hukum yang mengakibatkan berpindahnya hak dari subyek hukum
yang satu ke subyek hukum lainnya,
sehingga menyebabkan kehilangan kewenangannya terhadap tanah tersebut yang bisa dilakukan dengan dua cara
peralihan hak atas tanah, yaitu
beralih dan dialihkan. Sedangkan dialihkan menunjuk pada berpindahnya hak atas tanah
melalui perbuatan hukum yang dilakukan pemiliknya, misalnya melalui jual beli.
Agar hak atas tanah beralih dari
pihak penjual kepada pihak pembeli,
maka diperlukan suatu perbuatan hukum lain, yaitu
berupa penyerahan yuridis (balik nama). Peralihan
Hak Atas Tanah Khususnya dalam hal karena Jual-Beli
diatur dalam Pasal 20 sampai Pasal 27 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Kemudian daripada itu, untuk
melakukan Jual-Beli suatu bidang tanah
di Indonesia tidak dapat dilakukan secara sembarangan (Dian Ekawati, 2021).
Pemerintah telah menerbitkan Intruksi Presiden
Nomor 1 Tahun 2022 untuk mengefektifkan pelaksanaan skema Jaminan Kesehatan
Nasional. Inpres tersebut Inpres tersebut mengatur persyaratan kepesrtaan BPJS
Kesehatan dalam transaksi jual-beli tanah. Kebijakan baru mandat dari Inpres
Nomor 1 Tahun 2022 ditujukan sebagaimana tertuang dalam Diktum Kedua Angka 17
Inpres 1/2022: “Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli
merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional”
Hal ini seolah-olah menggambarkan bahwa
pemerintah secara tidak langsung memaksa masyarakat mempunyai asuransi
kesehatan. Akan tetapi, di Indonesia, asuransi itu belum menjadi kewajiban dan
belum menjadi orientasi bagi sebagian masyarakat. Persoalan lain dari Inpres
Nomor 1 Tahun 2022 angka ke-17, dinyatakan bahwa yang dapat melakukan proses
jual beli tanah adalah masyarakat yang aktif sebagai peserta BPJS (peserta
program JKN).
Persyaratan terbaru masuknya kartu BPJS
Kesehatan dalam prosedur balik nama atau Peralihan Hak Atas Tanah harus menjadi
pertimbangan tersendiri dan harus disiapkan pemerintah sebelum memberlakukan
inpres tersebut. Oleh sebab itu, wajib dilakukan sosialisasi yang masif. Tanpa
sosialisasi yang memadai dan komunikasi yang cukup, akan timbul masalah dan itu
menyebabkan kesalahpahaman antara pemerintah dan masyarakat. Oleh karena itu,
pelaksanaannya harus dilakukan secara terbuka sepanjang memenuhi tolok ukur
manfaat bagi masyarakat keseluruhan. Perlu waktu untuk pemberlakuannya terkait
dengan kesiapan masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli tanah wajib
melampirkan kartu BPJS Kesehatan. Oleh karena itu, koordinasi dengan
kementerian terkait sangat diperlukan.
Berdasarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 terkait
dengan persyaratan pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli harus
dilampiri fotocopy Kartu BPJS Kesehatan maka yang menjadi permasalahan hukumnya
adalah kepastian hukum kartu BPJS Kesehatan
sebagai syarat dalam pendaftaran perlihan hak atas tanah karena jual beli dan
akibat hukum apabila tidak dipenuhi persyaratan tersebut.
METODE PENELITIAN
Penelitian ini dilakukan dengan cara memecahkan isu hukum serta menemukan
hubungan-hubungan yang ada
diantara fakta-fakta yang diamati secara seksama. Metode penelitian dilakukan
dengan pendekatan yuridis bertujuan untuk menemukan kebenaran dari aspek
normatif, berdasarkan logika fikih dan yurisprudensi positif, aturan atau norma
hukum (Peter Mahmud Marzuki, 2013)
Penelitian ini diperkuat dengan sumber bahan
hukum yang digunakan untuk memecakan
permasalahan yang dihadapi sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian
ini yakni bahan hukum primer , bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Analisa yang digunakan pada penelitian ini adalah analisa bahan hukum dengan
mempergunakan metode penarikan kesimpulan secara deduktif-induktif yaitu suatu
proses mengidentifikasi masalah dari fakta dan menentukan hukum mana yang
berlaku dan bagaimana penerapannya pada masalah yang diidentifikasi. Dengan
kata lain, analisis hukum adalah proses penerapan hukum terhadap fakta-fakta
yang ada dalam suatu kasus (A’an Efendi, Dyah Ochtorina, dan Rahmadi Indra
Tektona, 2019).
HASIL DAN PEMBAHASAN
Kekuatan
hukum kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam pendaftaran perlihan hak atas
tanah karena jual beli
Fakta hukum yang terjadi dalam permasalahan ini terjadi Pemerintah mengeluarkan
peraturan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi
Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diterbitkan pada
tanggal 6 januari 2022. Adapun dalam Inpres
tersebut diinstruksikan kepada berbagai kementerian untuk mengambil
langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing termasuk
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Menteri
Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional diinstruksikan oleh
Presiden untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual
beli merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.
Jual beli merupakan salah satu cara perolehan hak atas tanah yang
dilakukan secara derivatif. Maksud dari derivatif yaitu adalah perolehan hak
atas tanah yang terjadi dari tanah yang dimiliki atau dikuasai oleh pihak lain melalui peralihan hak atas tanah. (Urip Santosa,
2017). Peralihan hak atas tanah adalah perbuatan hukum yang tujuannya untuk memindahkan
hak atas tanah kepada pihak lain (penerima hak). Peralihan Hak untuk
memindahkan hak atas tanah yang dimiliki kepada orang lain dapat dilakukan
dengan cara: a) jual beli.; b) memasukkan dalam perusahaan atau Inbreng; c).
tukar-menukar; d) hibah; e) hibah wasiat (legaat).
Agar terpenuhinya kepastian hukum mengenai penguasaan
atau pemilikan hak atas tanah maka sebagaimana tujuan
diundangkannya UUPA Nomor 5 Tahun 1960 yang ke 3 (tiga) perlu dilakukan pendaftaran
peralihan hak atas tanah. Dijelaskan dalam pasal 37 ayat (1) PP No. 24 Tahun
1997 bahwa, ''Pemindahan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun
melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan
perbuatan hukum pemindahanhak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang,
hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta
yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan ketentuan tersebut peralihan
hak atas tanah dilakukan secara tertulis dengan akta yang dibuat oleh pejabat
yang berwenang dan didaftarkan pada Kantor pertanahan Kabupaten/Kota. Hal ini diperkuat dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun
1998 yang mengatur tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Dalam
rangka pendaftaran pemindahan hak, maka jual beli hak atas tanah atau Hak Milik
Atas Satuan Rumah Susun harus dibuktikan dengan akta yang dibuat di hadapan
PPAT Prosedur balik nama atau Peralihan Hak Atas Tanah dapat dilakukan oleh
para pihak atau PPAT harus dilengkapi beberapa persyaratan, dan persyaratan
yang terbaru adalah melampirkan kartu Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (selanjutnya disingkat dengan BPJS) Kesehatan.
BPJS Kesehatan adalah lembaga asuransi yang
memberikan perlindungan kesehatan kepada peserta. Pembentukan BPJS Kesehatan
oleh pemerintah adalah untuk menjamin kesejahteraan masyarakat dengan mengelola
bidang kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. BPJS Kesehatan adalah Program
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan sistem pelayanan asuransi, dan
kepesertaan BPJS Kesehatan merupakan hibah pemerintah yang dapat melindungi
warga negara dan memberikan pelayanan kesehatan berdasarkan Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Dengan dikeluarkannya Inpres Nomor 1 Tahun
2022t ujuannya agar seluruh rakyat Indonesia aktif atau terdaftar sebagai
pengguna layanan BPJS sehingga itu membutuhkan partisipasi dari semua pihak, bukan
hanya dari pemerintah atau peserta. Aturan itu menunjukkan juga komitmen negara
dalam menjaga kesehatan masyarakat sebab kesehatan sebagai hak asasi manusia
(HAM). Tetapi apabila ditinjau dari pespektif hukum agraria tidak ada relevansi
antara kartu BPJS kesehatan dengan pendaftaran peralihan hak atas tanah karena
jual beli, karena tidak ada syarat pendaftaran peralihan hak karena jual beli
dengan melampirkan Kartu BPJS Kesehatan. Hal Ini seolah – olah menggambarkan
bahwa pemerintah secara tidak langsung memaksa masyarakat mempunyai asuransi kesehatan.
Gustav Radbruchm (Gustav Radbruchm, 2006),
yang mana menuturkan bahwa ada tiga tujuan hukum yaitu: kemanfaatan, kepastian
dan keadilan. dalam peneltian ini dapat
disimpukan tidak terpenuhinya unsur kepastian dimana
adanya ketidakpastian hukum bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan peralihan hak
karena jual beli dengan diterbitkannya Surat Dirjen PHPT ATR/BPN
No.HR.02/153-400/II/2022 khususnya angka ke 2 (dua) dan ke 3 (tiga). Di satu
sisi secara yuridis normative bila dicermati isi dari Surat Dirjen PHPT ATR/BPN
No.HR.02/153-400/II/2022 khususnya angka ke 3 (tiga) bahwa permohonan pelayanan
pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli syaratnya harus
dilengkapi dengan fotocopy Kartu BPJS Kesehatan. Dengan demikian pada
prinsipnya tidak mempunyai kekuatan hukum yang kuat artinya apabila pemohon
tidak melengkapi fotocopy Kartu BPJS Kesehatan, pelayanan permohonan pendaftaran
peralihan hak atas tanah karena jual beli tetap harus dilayani oleh Kantor
Pertanahan Kabupaten/Kota, karena persyaratan tersebut tidak mengikat dan tidak
berlaku bagi semua pemohon dan hanya berlaku bagi perserta aktif
Pada sisi
yang lain secara implementatif Surat Dirjen tersebut mempunyai kekuatan hukum
yang kuat karena pada akhirnya Kartu BPJS tetap harus dilampirkan ketika
mengambil Sertifikat hak atas tanah dan begitu sebaliknya apabila tidak
menyerahkan fotocopy Kartu BPJS Kesehatan, sertifikat tidak bisa diambil, sehingga
Kartu BPJS Kesehatan menjadi syarat mutlak bagi pemohon yng akan mendaftarkan
peralihan hak atas tanah karena jual beli. Ketidakpastian hukum terkait kebijakan
pemerintah menyebabkan kebingungkan pada masyarakat yang
ingin melakukan proses pendaftaran peralihan atas tanahnya,
untuk pemerintah harus mengelurakan kebijakan yang lebih
menjamin kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat. Artinya pada proses
pendaftaran peralihan hak karena jual
beli pemohon harus
memperoleh kepastian hak dan kewajibnnya
dan ada aturan jelas untuk hal tersebut.
Akibat Hukum Terhadap Kebijakan Pemerintah Atas Pendaftaran
Peralihan Hak Atas Tanah Karena Jual Beli Dengan Syarat Sebagai Peserta Aktif
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
Seperti yang diketahui mulai tanggal 1 Maret 2022 sesuai dengan Surat
Edaran Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHP)
No.02/153-400/II/2022 tanggal 14 Februari 2022 tentang Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, maka setiap permohonan
pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah
susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi kartu peserta Badan
Penyelenggara Jasa Sosial (BPJS) Kesehatan (peserta aktif dalam program Jaminan
Kesehatan (JKN) , bahwa tambahan persyaratan kepesertaan BPJS Kesehatan hanya
untuk layanan peralihan akta karena jual beli saja dan apabila peralihan akta
tersebut tidak ada proses jual beli, misalkan karena hibah atau warisan, maka
tidak ada kewajiban persyaratan ini juga.
Tetapi pada kenyataan di lapangan masih ada
ditemukan masyarakat pada umumnya yang melakukan proses peralihan hak atas
tanah, namun masih minimnya yang paham atas aturan penetapan syarat baru ini
yang mengharuskan penggunaan kartu BPJS kesehatan sebagai sebuah syarat
pelayanan publik yang berlaku khusus di Badan Pertanahan Nasional untuk proses
peralihan hak seperti jual beli peralihan hak karena penggabungan atau
peleburan dan pemindahan hak lainnya. Salah satu syarat peralihan hak atas
tanah, misalnya peralihan hak karena jual beli juga harus melampirkan Akta Jual
Beli yang dibuat dan dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) syarat
ini juga merupakan syarat yang awal yang harus dipenuhi pemohon agar bisa
terjadinya proses peralihan hak tanah.
Akta jual beli ini berfungsi sebagai alat
bukti yang sempurna yang menyatakan bahwa objek dari jual beli tersebut nyata
adanya telah dilakukan peralihan hak dari pihak penjual ke pihak pembeli.
Proses peralihan hak atas tanah tersebut, disaksikan di hadapan PPAT yang
berwenang yaitu PPAT yang membuat Akta Jual Beli tersebut. Namun Berdasarkan
pada Surat Dirjen PHPT Kementerian ATR/BPN Nomor HR/02.153-400/II/2022
disampaikan bahwa setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas
tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli harus dilengkapi
dengan fotocopy Kartu Peserta BPJS Kesehataan (Peserta aktif dalam program
Jaminan Kesehatan Nasional serta tercatat tanpa memiliki tunggakan iuran
kewajibannya).
Jadi, berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres)
nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehataan
Nasional dan Surat Dirjen PHPT Kementerian ATR/BPN Nomor HR.02/153-400/II/2022
aturan ini berlaku serentak sejak tanggal 1 Maret 2022. Berdasarkan intruksi
tersebut maka setiap pihak PPAT selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah wajib meminta
syarat tambahan ini sejak dari awal sebelum dibuatnya Akta Jual Beli.
Kartu BPJS Kesehataan bersifat syarat wajib
harus dilampirkan di Kantor Pertanahan Nasional yang hanya diperuntukkan kepada
pihak pembeli. Agar prose jual beli, dapat dilaksanakan. Setiap Akta Jual Beli
yang ingin pemohon buat maka PPAT berhak untuk meminta terlebih dahulu syarat
tambahan ini agar memudahkan proses peralihan hak di Kantor Pertanahan
Nasional. Hal ini, yang membuat munculnya sikap pro dan kontra atas penetapan
aturan ini dimana masyarakat merasa keberatan ada juga masyarakat yang masih
mempertanyakan apa hubungan antara BPJS kesehatan dan proses peralihan hak.
Dalam teori
hukum murni dari Hans
Kelsen menyatakan bahwa hukum merupakan sistem yang terdiri dari norma-norma
yang bersifat memaksa (law as a system of coercive norm), sehingga dalam
penerapannya hukum dapat dipaksakan, dan mempunyai sanksi-sanksi bagi
masyarakat yang melanggar, namun demikian, bahwa walaupun hukum itu dapat
dipaksakan berlakunya, akan tetapi hukum tidak serta merta dapat diberlakukan
begitu saja dan memuat sanksi-sanksi bagi pelanggarnya, melainkan hukum
terlebih dahulu harus sesuai dengan norma dasar (grundorm), dengan kata lain ia
tidak boleh bertentangan dengan konstitusi sebagai norma dasar (Jimly Ashidiqie
dan M. Ali Safa’at. 2006).
Sebenarnya, jika kita berfikir jernih terdapat
manfaat atas penetapan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang menjamin
agar seluruh rakyat Indonesia memperoleh pemilharaan Kesehatan dan perlindungan
dalam memenuhi kebutuhan Kesehatan serta untuk guna meningkatkan akses
pelayanan kesehatan yang berkualitas, dan untuk menjamin keberlangsungan
program JKN. Kehadiran BPJS Kesehatan memiliki peran sentral dalam mewujudkan
sistem jaminan sosial nasional bidang kesehatan. Itu sebabnya, BPJS Kesehatan
menjadi produk asuransi yang diwajibkan pemerintah.
Dalam undang-undang BPJS kesehatan,
kepersertaan bpjs adalah wajib bagi warga negara baik
itu individu maupun badan hukum. Hal ini digunakan sebagai bukti seseorang
warga negara melakukan kewajibannya untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan/JKN.
Kewajiban syarat BPJS kesehatan sebagai syarat pelayanan publik di Badan
Pertanahan Nasional dalam hal peralihan hak atas tanah sebenarnya bukan sebuah
kewajiban. Namun, hal itu adalah pengingat agar semua aparat negara mengecek
kembali kepersertaan BPJS Kesehatan masyarakat lewat layanan publik terkhusus
untuk mengurus pembelian hak atas tanah, agar masyarakat mampu taat atas
pembayaran/iuran yang telah menjadi sebuah kewajibannya dan masyarakat mampu
meningkatkan jumlah masyarakat yang telah ikut serta dalam pendaftaran JKN yang
sebenarnya telah menjadi kewajiban setiap warga negara Indonesia dalam hal
kesehatannya mendapatkan sebuah jaminan kesehatan dari negara melalui Program
JKN.
Syarat tambahan ini sebagai syarat dari
peraturan peralihan hak yang mulai berlaku efektif sejak tanggal 1 Maret 2022
di Kantor Pertanahan Nasional, apabila pemohon tidak melampirkan kartu BPJS
Kesehataan yang aktif tanpa tunggakan dan sesuai dengan nama pemohon atau
status kartunya tidak aktif karena memiliki tunggakan kewajiban pembayaran
iurannya maka dalam proses pendaftaran di kantor pertanhan berkasnya tercatat
terpending atau tertunda. Artinya, proses pembuatan peralihan hak jual beli
tidak dapat diproses sementara atau berkas tersebut berstatus terpending sampai
pemohon mendaftarkan kepersertaanya atau membayar tunggakan dari BPJSnya. Hal
inilah yang mendorong bahwa teori bekerjanya hukum dalam hal peralihan hak yang
mengharuskan penggunaan kartu BPJS kesehatan bersifat tidak efektif berdasarkan
kesesuaian kenyataan dilapangan aturan ini bersifat surut maka unsur aturan ini
hanya dititik beratkan.
Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) khususnya
BPJS Kesehatan memiliki tanggung jawab besar untuk menyelenggarakan Program
Jaminan Kesehatan sebagai suatu instrumen utama dalam peningkatan akses
pelayanan kesehatan yang berkualitas. Namun Akibat
hukum yang terjadi dari diimplementasikannya Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional yang diterbitkan
pada tanggal 6 Januari 2022 diantaranya adalah yang pertama tertundanya proses
pendaftaran mengenai Peralihan Hak Atas Tanah Karena Jual Beli. Kedua, akibat
hukum yang kemudian terjadi dari diimplementasikannya Inpres Nomor 1 Tahun 2022
tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional berkenaan
dengan instruksi kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan
Pertanahan Nasional untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah
karena jual beli merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan
Nasional ialah tidak adanya kepastian hukum. Alat bukti “akta” atas terjadinya
Peralihan Hak Atas Tanah baik Jual Beli menjadi tertunda dan terjadi
ketidakpastian hukum. Padahal perbuatan hukum itu terjadi terjadi sampai
sekarang. Kantor Pertanahan menolak karena pemohon
belum melampiran fotocopy BPJS dan perbuatan hukum
tersebut tidak bisa diproses serta
dicatat dalam buku tanah. Produk hukum dari pendaftaran Peralihan Hak Atas
Tanah karena Jual Beli berupa Sertifikat Hak Atas Tanah belum dapat diambil
apabila tidak dilengkapi dengan kartu BPJS yang dengan artian pemohon tersebut
belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Dengan demikian dapat dipahami
bahwa produk hukum berupa Sertifikat Hak Atas Tanah tidak akan bisa diambil
apabila klien atau pemohon belum terdaftar sebagai peserta aktif Program
Jaminan Kesehatan Nasional (Dian Isnaini, 2022).
Dapat disimpulkan bahwa akibat hukum dari
diimplementasikannya Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan
Program Jaminan Kesehatan Nasional berkenaan dengan pemohon pendaftaran
peralihan hak tanah haruslah merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan
Kesehatan Nasional diantaranya adalah sebagai berikut: a. Tertundanya proses
pembuatan Akta mengenai Peralihan Hak Atas Tanah karena Jual beli yang turut
berimplikasi pada tertundanya kepemilikan Sertifikat sebagai alat bukti
Peralihan Hak Atas Tanah. b. Tidak adanya kepastian hukum yang berkenaan dengan
produk hukum dari Peralihan Hak Atas Tanah seperti Akta Jual Beli tidak dapat
didaftarkan di Kantor Pertanahan termasuk didalamnya tertundanya penerbitan
sertifikat karena karena nama pemilik baru belum dapat tercatat di buku tanah
kantor pertanahan. c. Munculnya permasalahan baru yang terjadi antara Pejabat
Pembuat Akta Tanah (PPAT) dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengenai
adanya sanksi administratif yang dapat dijatuhi kepada PPAT. d. Pelanggaran
Norma Hukum yang berkenaan dengan penerapan kewajiban syarat BPJS dan pengaruh
proses pelayanan yang menjadi lebih
efektif tetapi tidak dibarengi dengan masyarakat yang dapat merasakan manfaat
kebijakan secara langsung.
KESIMPULAN
Setelah diberlakukannya Inpres Nomor 1 Tahun 2022,
pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli kini harus dilengkapi
dengan fotokopi Kartu BPJS Kesehatan. Dari perspektif hukum agraria, tidak
terlihat hubungan yang jelas antara Kartu BPJS Kesehatan dengan proses
pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli, karena sebelumnya tidak
ada syarat khusus terkait kartu tersebut. Pemerintah menerapkan syarat Kartu
BPJS Kesehatan sebagai bagian dari upaya untuk mengoptimalkan kepesertaan BPJS
Kesehatan bagi seluruh penduduk Indonesia, sesuai dengan Instruksi Presiden
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan.
Meskipun terdapat ketidakpastian hukum terkait keabsahan Inpres tersebut,
secara implementatif, syarat tersebut menjadi penting karena sertifikat hak
atas tanah hasil pendaftaran peralihan hak tidak dapat diambil tanpa Kartu BPJS
Kesehatan, yang menunjukkan status sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Akibat hukum dari kebijakan pemerintah tersebut adalah
tertundanya proses pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli, yang
juga berimplikasi pada tertundanya kepemilikan sertifikat sebagai bukti
peralihan hak atas tanah. Ketidakpastian hukum terkait produk hukum dari
Peralihan Hak Atas Tanah, seperti Akta Jual Beli, yang tidak dapat didaftarkan
di Kantor Pertanahan, menjadi masalah serius. Hal ini mengakibatkan tertundanya
penerbitan sertifikat karena nama pemilik baru belum tercatat di buku tanah
kantor pertanahan. Permasalahan baru muncul antara Pejabat Pembuat Akta Tanah
(PPAT) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait sanksi administratif yang
dapat dikenakan kepada PPAT. Pelanggaran norma hukum terkait penerapan
kewajiban syarat BPJS juga berdampak pada efektivitas proses pelayanan, tanpa
mendatangkan manfaat yang langsung dirasakan oleh masyarakat.
BIBLIOGRAFI
A’an Efendi, Dyah Ochtorina,
dan Rahmadi Indra Tektona. 2019. Penelitian Hukum Doktrinal. Yogyakarta:
Laksbang Media Tama.
Asshidiqy, Jimly &
Safa’at, Ali,2006,Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, Jakarta, Sekjen
Dian Ekawati, Proedur
Peralihan Kepimilikan Hak Atas Tanah Di Indonesia, Jamaika: Jurnal Abdi
Masyarakat, Vol. 2, No. 1, 2021.
Dian Esnaini, 2022.
Kekuatan Hukum Kartu BPJS Kesehatan Dalam Pendaftran Peralihan Hak Atas
Tanah,Jurnal hukum dan Kenotatiatan , Vol. 6, No. 3.
Gustav
Radbruch, 2006. Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti:
Bandung
Maria Sumardjono. 2011.
Kebijakan Perntanahan; Antara Regululasi dan Implementasi. Jakarta: Kompas.
Purnadi Purbacaraka dan
Soerjono Soekanto, Perihal Kaedah Hukum, Alumni, Bandung 1989,
Peter Mahmud Marzuki.
2013. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana
Soedharyo Soimin. 2014.
Status Hak dan Pembebasan Tanah. Jakarta: Sinar Grafika. Soedikno Mertok
Urip Santoso, Hak Atas Tanah, Hak
Pengelolaan, dan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun. Jakarta: Grasindo, 2017
|
Copyright holder: Annisau Zahraun Aziza, Aan Efendi, Iwan Rachmad
Soetijono (2024) |
|
First publication right: Equivalent: Jurnal Ilmiah
Sosial Teknik |
|
This article is licensed under: |