Equivalent: Jurnal Ilmiah Sosial Teknik
e-ISSN: 2775-0833; p-ISSN: 2775-0329
Vol. 3 , No. 2, Juli 2021
IDENTIFIKASI TINGKAT KEKUKUMUHAN KAWASAN PEMUKIMAN TERATAK BULUH
KABUPATEN KAMPAR
Mashuri
Universitas Riau (UNRI) Pekan Baru, Indonesia
Email:
mashuri@lecturer.unri.ac.id
Abstrak
Kompleksitas kegiatan dan perekonomian di kawasan perkotaan menjadi daya tarik masyarakat untuk melakukan migrasi yang berdampak terhadap intensitas perkotaan. Perkembangan yang tidak terkendali pada suatu kawasan akan menyebabkan timbulnya dampak negatif terhadap tampilan kawasan perkotaan. Salah satu dampak negatif adalah munculnya kawasan pemukiman kumuh yang dapat menurunkan citra dan tidak layak huni. Kawasan Teratak Buluh adalah suatu kawasan berbatasan langsung dengan Kota Pekanbaru sehingga menjadi gerbang ibukota Provinsi Riau dan memiliki posisi startegis sebagai jalur lintas antar Provinsi Sumatera. Kelebihan tersebut tidak diikuti dengan penataan kawasan dengan baik, sehingga kawasan ini menjadi kawasan kumuh perkotaan dengan luas 15.7 Ha. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi kondisi lingkungan dan tingkat kekumuhan kawasan dengan menggunakan metode analisis kuantitatif dan kualitatif. Variabel penelitian yang digunakan mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh seperti kondisi bangunan gedung, kondisi jalan lingkungan, kondisi penyediaan air minum, kondisi drainase lingkungan, kondisi pengolahan air limbah, kondisi pengolahan persampahan, dan kondisi proteksi kebakaran. Hasil penelitian ini menghasilkan identifikasi tingkat kekumuhan kawasan Teratak Buluh pada kategori kumuh ringan. Presentase tertinggi atau masalah utama kekumuhan pada kawasan ini adalah rendahnya aspek kondisi proteksi kebakaran dan kondisi pengelolaan persampahan
Kata Kunci: identifikasi; tingkat kekumuhan; kawasan teratak buluh
Abstract
The complex of activities and economic in urban areas
become society attractiveness to migrate which has an impact on urban
intensity. Uncontrollable development in an area will hurt the appearance of
urban areas. One of the negative impacts is an urban slum area that can
decrease image and live comfortably. Teratak Buluh, is a border of Pekanbaru
city, becoming a gateway of Riau Province capital, and has strategic
positioning as the main cross in Sumatera transportation way. However, the advantages
are not followed a good arrangement policy, so that this area becomes slum area
with 15,7 Ha. This research aim is to identify environmental condition and
level of slum area with quantitative and qualitative analysis method. Research
variable refers to ordinance of PUPR no 2 in 2016 about quality increasing of
housing and settlement slum such as building condition, neighborhood path
condition, drinking water supply conditions, environmental drainage conditions,
wastewater treatment conditions, conditions solid waste treatment, and fire
protection conditions. The result of this research show identification of the
Teratak Buluh slum area level is the light slum category. The highest
percentage or main problem for this slum area is fire protection conditions and
conditions solid waste treatment low
Keywords: identification; slums; reed lotus area
Pendahuluan
Perkembangan kawasan perkotaan tidak
lepas dari ketertarikan masyarakat yang ingin berdomisi akibat dari
kompleksitasnya kegiatan didalam kota. Dengan adanya kompleksitas kegiatan
tersebut, tentunya kawasan kota menjadi daya tarik aktivitas perekonomian, sehingga
dengan keberadaan daya tarik ekonomi tersebut menciptakan kegiatan migrasi
diwilayah perkotaan, selain itu kegiatan migrasi/arus urbanisasi di dalam kota
juga dipicu akibat tidak berimbangnya antara pembangunan kota dan desa. Dampak
dari aktivitas arus urbanisasi tersebut berpengaruh terhadap intensitas
perkotaan (Murdiyanto, 2020).
Kawasan kota yang berkembang tidak tertata,
telah menciptakan dampak permasalahan didalam kota. Permasalahan yang muncul
diantaranya adalah terciptanya pemukiman kumuh dan berefek terhadap menurunnya
citra kawasan perkotaan, kondisi ini tentunya menyebabkan ketidaknyamanan
masyarakat untuk tinggal dikawasan tersebut. Menurut (Jamaludin, 2015)
penyebab utama tumbuhnya permukiman kumuh tercipta karena urbanisasi dan
migrasi yang tinggi bagi kelompok masyarakat yang berpenghasilan rendah,
kesulitan mencari pekerjaan, kesulitan mencicil atau menyewa rumah, kurang
tegasnya pelaksanaan perundang-undangan dan perbaikan lingkungan yang hanya
dinikmati oleh para pemilik rumah serta disiplin warga yang rendah.
Berkembangnya pemukiman kumuh merupakan suatu isu
penting yang perlu ditangani dan dituntaskan permasalahannya. Sehingga,
kegiatan penanganan pemukiman kumuh dalam RPJM Nasional 2020-2024 termasuk
menjadi bagian program dan kegiatan prioritas yang perlu dilakasanakan untuk
percepatan penyelesaian permasalahan pemukiman kumuh. Secara struktural
kewenangan penanganannya, pemerintah daerah tentunya memiliki peran utama
bersama dengan pemerintah pusat untuk menuntaskan permasalahan pemukiman kumuh
dan akademisi sebagai lembaga pendidikan diharapkan memberikan sumbangsih
terkait solusi dan penyelesaiannya (Sau, 2021).
Dalam (Undang-Undang Nomor 1, 2011) menjelaskan bahwa permukiman kumuh adalah permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat. Sehingga secara umum terbentuknya pemukiman kumuh menurut (Hikon, 2019) dapat dibedakan menjadi dua yaitu daerah “slum” merupakan lingkungan hunian yang legal tetapi kondisinya tidak layak huni atau tidak memenuhi persyaratan sebagai tempat permukiman dan daerah. Hunian slums ditandai dengan mutu bangunan yang rendah, tidak teratur, tidak adanya/terbatasnya dan buruknya sarana fasilitas umum, sedangkan “squatter” yaitu ruang-ruang terbuka yang ditempati oleh permukiman-permukiman liar dan pada umumnya lingkungan permukiman liar berada di atas tanah negara, tanah perorangan, badan hukum dan tanah yayasan yang belum dibangun pemiliknya. Menurut (Hutapea, 2012) penyebab adanya permukiman kumuh yaitu karakter bangunan berupa umur bangunan yang sudah terlalu tua, tidak terorganisasi, ventilasi, pencahayaan dan sanitasi yang tidak memenuhi syarat. Selanjutnya berupa karakter lingkungan yaitu tidak ada open space (ruang terbuka hijau) dan tidak tersedia fasilitas untuk rekreasi keluarga, kepadatan penduduk yang tinggi, sarana prasarana yang tidak terencana dengan baik. Kriteria pemukiman kumuh yang tertuang dalam (Permen PU Nomor 2, 2016) menjelaskan terkait kondisi kekumuhan pada kawasan meliputi tujuh aspek yaitu: bangunan gedung, jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase lingkungan, pengelolaan air limbah, pengelolaan persampahan dan proteksi kebakaran.
Penelitian ini fokus pada kawasan pemukiman
kumuh berdasarkan penetapan kawasan kumuh perkotaan (SK Bupati Kampar Nomor 650/ BAPPEDA- KIMP/ 2016, 2016) 100 tanggal 3
Oktober 2016 dengan luas ±
(Buku Panduan Penyusunan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas
Pemukiman Kumuh Perkotaan, 2016)
menjelaskan bahwa, proses indetifikasi kawasan kumuh merupakan
proses awal yang dilakukan sebelum dilakukan penanganan tahap berikutnya.
Pentingnya tahap ini dilakukan bertujuan untuk menentukan tingkat kekumuhan dan
menghasilkan gambaran kondisi permasalahan di kawasan yang akan diteliti. Hasil
dari kajian identifikasi kawasan pemukiman kumuh menjadi dasar untuk menentukan
kebijakan dan proses langkah tahap berikutnya. Maka proses identifikasi
terhadap kawasan pemukiman kumuh sangat penting untuk dilakukan sebagai proses
tahap awal dalam hal kegiatan penanganan Pemukiman Kumuh Kawasan Teratak Buluh.
Dalam penelitian yang berjudul Identifikasi Penentuan Prioritas Kriteria
Kawasan Permukiman Kumuh Perkotaan Menggunakan Metode AHP (Analytical Hierarcy Process) yang dilakukan oleh (Ilmy & Budisusanto, 2017)
bertujuan menentukan prioritas permasalahan pemukiman kumuh dikawasan
penelitian. Metode analisis yang digunakan adalah AHP (Analytic Hierarchy Process).
Dari penelitian ini dihasilkan prioritas permasalahan pemukiman kumuh
yaitu kriteria sistem pengelolaan persampahan tidak sesuai standar teknis,
tidak terpeliharanya sarana dan prasarana persamapahan, tidak terpenuhinya
kebutuhan air minum, cakupan pelayanan jalan lingkungan dan ketidaktersediaan
drainase.
Penelitian selanjutnya adalah dilakukan oleh (Wihadanto, Barus, Achsani, & Bratakusumah, 2017) dengan judul Analisis Karakteristik dan Penilaian Tingkat Kekumuhan Kawasan Permukiman Kampung Braga-Kota Bandung. Karakter lokasi penelitian merupakan kawasan pemukiman padat kota dengan fungsi kegiatan kawasan mixed use. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi kondisi lingkungan dan tingkat kekumuhan kawasan. Hasil kesimpulan tingkat kekumuhan kawasan yang diteliti adalah kumuh berat, Permasalahan utama tingkat kekumuhan kawasan adalah ketersediaan ruang terbuka dan ruang terbuka hijau, kepadatan penduduk per-persil, kepadatan bangunan dan ketidaksesuaian dengan rencana tata ruang.
Sedangkan penelitian lainnya yang berjudul
identifikasi tingkat kekumuhan Kawasan Bantaran Sungai Ampera Kelurahan Kaibus
Kabupaten Sorong Selatan, dilakukan oleh (Koterisa, Mononimbar, & Lahamendu, 2018)
Memiliki karakteristik lokasi kawasan penelitian yaitu di kawasan perdagangan,
tepian sungai dalam perkotaan, Tujuan dari penelitian ini adalah untuk
mengidentifikasi kondisi lingkungan dan tingkat kekumuhan kawasan. Karakter
tingkatan kumuh yang dihasilkan merupakan kriteria kumuh ringan dengan
permasalahan bangunan, sanitasi drainase dan sarana proteksi kebakaran.
Tabel 1
Identifikasi keasalian
penelitian
|
Judul Penelitian |
Karakteristik Lokasi |
Tujuan Penelitian |
Metode |
|
Identifikasi
Penentuan Prioritas Kriteria Kawasan Permukiman Kumuh Perkotaan |
Pemukiman Kumuh
Perkotaan |
Prioritas
permasalahan kriteria pemukiman kumuh dikawasan penelitian |
Menggunakan AHP (Analytic Hierarchy Process) |
|
Analisis
Karakteristik dan Penilaian Tingkat Kekumuhan Kawasan Permukiman Kampung Braga-Kota
Bandung |
Pemukiman kumuh
padat kota dengan
fungsi kegiatan kawasan mixed use |
Mengidentifikasi kondisi lingkungan dan
tingkat kekumuhan kawasan |
Menentukan variabel
penelitian dan analisis mengacu pada
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Nomor 2 Tahun 2016 |
|
Identifikasi
tingkat kekumuhan Kawasan Bantaran Sungai Ampera Kelurahan Kaibus Kabupaten
Sorong Selatan |
Kawasan pemukiman
kumuh perkotaan di kawasan: · perdagangan, · tepian sungai |
Mengidentifikasi kondisi lingkungan dan
tingkat kekumuhan kawasan |
Menentukan
variabel penelitian dan analisis
mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Nomor 2 Tahun
2016 |
|
Identifikasi
Tingkat Kekukumuhan Kawasan Pemukiman Teratak Buluh Kabupaten Kampar |
Kawasan Pemukiman
Kumuh perkotaan: ·
Dilintasi oleh Jalan Lintas Tengah Sumatera (jalan
arteri) ·
Merupakan kawasan Satelit Kota Pekanbaru ·
Tepian Sungai |
Mengidentifikasi kondisi lingkungan dan
tingkat kekumuhan kawasan |
Menentukan
variabel penelitian dan analisis
mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Nomor 2 Tahun
2016 |
Bedasarkan uraian tabel 1, dapat dilihat perbedaan
penelitian yang berjudul identifikasi tingkat kekukumuhan Kawasan Pemukiman
Teratak Buluh Kabupaten Kampar dengan penelitian memiliki perbedaan dari segi
karakter lokasi pemukiman kumuh perkotaan.
Metode Penelitian
Tujuan dari penelitian ini adalah
untuk mengidentifikasi kondisi lingkungan dan tingkat kekumuhan Kawasan
Pemukiman Teratak Buluh. Metode analisis menggunakan pendekatan kuantitatif dan
kualitatif. Pendekatan kuantitatif dengan menggunakan data-data yang dapat
diukur dengan jelas yaitu berupa angka-angka/ numerik terkait data luasan
delineasi kawasan terdampak kumuh, jumlah penduduk dan kriteria kekumuhan dalam
kawasan penelitian. Pengolahan data hasil indetifikasi lapangan diolah dengan
metode sederhana untuk menentukan tingkat kekumuhan kawasan.
Dalam menentukan variabel penelitian
mengacu pada (Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Nomor 2, 2016)
Tentang Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Adapun variabel yang akan digunakan dalam penelitian yang diatur dalam Permen
PU tersebut terdiri dari tujuh aspek yaitu: kondisi bangunan gedung, kondisi
jalan lingkungan, kondisi penyediaan air minum, kondisi drainase lingkungan,
kondisi pengolahan air limbah, kondisi pengolahan persampahan dan kondisi
proteksi kebakaran. Dari tujuh aspek
tersebut terbagi lagi menjadi sembilan belas kriteria kumuh yang nantinya akan
dilakukan penilain berdasarkan kondisi permasalahan kawasan.
Pengumpulan data terbagi menjadi dua
yaitu data primer dan sekunder. Pengumpulan data primer dilakukan dengan cara
penyebaran kuesioner dan observasi lapangan, sedangkan survey data sekunder
berupa data kebijakan dilakukan di instansi pemerintah terkait. Populasi
penelitian adalah semua objek yang menjadi kriteria kumuh yang berada dalam
delineasi kawasan pemukiman kumuh Teratak Buluh Kabupaten Kampar.
Untuk mendapatkan klasifikasi tingkat
kekumuhan kawasan penelitian dilakukan berdasarkan penilaian terhadap
kompleksitas permasalahan di setiap variabel. Didalam variable terdapat
kriteria dan indikator yang diuraikan dengan metode kualitatif deskriptif dan
didukung dengan metode kuantitatif dengan cara melakukanskoring. Dari hasil
skoring tersebut akan dihasilkan kesimpulan terkait dengan tingkatan kumuh dan
kompleksitas permasalahan kawasan.
Hasil dan Pembahasan
A.
Identifikasi
Kawasan Pemukiman Kumuh
1.
Aspek
Kondisi Bangunan
Analisis
tingkat kekumuhan Kawasan Pemukiman Kumuh Teratak Buluh berdasarkan aspek bangunan gedung di kawasan
penelitian terdiri dari tiga kriteria kumuh yaitu ketidakteraturan bangunan,
tingkat kepadatan bangunan dan kualitas bangunan yang tidak memenuhi syarat.
Kondisi
tingkat ketidakteraturan bangunan dari data hasil survey lapangan di kawasan
penelitian yaitu: bangunan yang melanggar aturan sempadan sungai, terdapat
bangunan yang dibangun diatas jaringan drainase utama, besaran bangunan yang
tidak sesuai standar dan orientasi
bangunan yang membelakangi sungai. Maka, setelah didata jumlah bangunan yang
memiliki kriteria ketidakteraturan bangunan adalah 62 unit rumah atau 26
persen.
Penilaian
tingkat kepadatan bangunan dibedakan oleh besar kecilnya sebuah kota. Kawasan
penelitian merupakan kawasan penyangga Kota Pekanbaru termasuk kategori kota
kecil, ketentuan kepadatan tinggi untuk kota kecil adalah >200 unit/Ha. Dari
hasil survey data lapangan dan analisis menggunakan peta, dikawasan penelitian
memiliki beberapa area yang termasuk dalam kategori kepadatan tinggi. Hasil analisis perhitungan
dan pemetaan di kawasan penelitian
termasuk dalam kategori tingkat kepadatan bangunan terdapat 72 unit bangunan termasuk dalam kategori padat
dengan presentase 26%.

Gambar 1
Kondisi kepadatan
bangunan
Sedangkan
penilaian terkait kriteria tingkat ketidaksesuaian dengan persyaratan teknis
bangunan dikawasan penelitian memiliki permasalahan berupa kondisi bangunan
kurang layak huni sehingga tidak memiliki fungsi keselamatan, nyaman dan
kesehatan yang layak untuk dihuni. Hasil data survey lapangan menunjukkan bahwa
terdapat 63 unit atau 21% terkait dengan kriteria permasalahan kumuh ini.

Gambar 2
Kondisi Bangunan
Tidak Layak Huni
2. Aspek Kondisi Jalan Lingkungan
Penelitian
tingkat kekumuhan kawasan pemukiman terkait dengan aspek kondisi jalan lingkungan, memiliki dua
kriteria kumuh yaitu cakupan pelayanan jalan lingkungan dan kualitas permukaan
jalan lingkungan. Dua kriteria ini dilihat dari sisi panjang jalan lingkungan
yang mengalami permasalahan dilapangan.
Hasil penelitian
lapangan terkait dengan cakupan pelayanan jalan lingkungan, dikawasan penelitian
masih terdapat jalan lingkungan yang belum terbangun. Jalan yang belum terbangun atau kondisi jalan
berupa tanah memiliki panjang 188 meter atau 5% dari total panjang jalan.
Terkait dengan
penelitian kualitas permukaan jalan lingkungan, penilaian tingkat kekumuhan
dilihat dari panjang jalan panjang jalan lingkungan dengan kualitas permukaan
jalan yang buruk dan rusak. Dari hasil survey pengukuran dilapangan, panjang jalan yang memiliki kualitas buruk
dikawasan ini yaitu sepanjang 1168 meter atau sebesar 30% dari total panjang
jalan lingkungan kawasan.

Gambar 3
Kondisi Jalan Lingkungan
3. Aspek Kondisi Penyediaan Air Minum
Analisis untuk
menentukan kondisi tingkat kekumuhan dari aspek penyediaan air minum di kawasan
penelitian terdiri dari dua kriteria yaitu ketidaktersediaan akses aman air
minum dan tidak terpenuhinya kebutuhan air minum minimal. Kriteria ketidaktersediaan
akses aman air minum merupakan kondisi dimana masyarakat tidak bisa mengakses
air minum dengan kualitas tidak berwarna, tidak memiliki bau dan tidak berasa.
Saat ini sumber air minum di kawasan penelitian terdiri dari dua sumber yaitu
PDAM dan air sumur. Pelayanan dan jaringan perpipaan PDAM dikawasan penelitian
hanya di area sepanjang jalan utama kawasan. Sehingga diluar pelayanan PDAM
tersebut sumber air minum yaitu dari sumur memiliki kualitas sumber air minum
yang aman dan tidak aman. Kualitas air minum yang tidak aman berupa air sumur
yang berwarna dan sebagian berminyak. Dari hasil survey, populasi masyarakat
yang kawasan penelitian yang mengakses kualitas tidak aman yaitu sebanyak 65
rumah tangga atau 25%. Untuk populasi masyarakat yang tidak terpenuhinya
kebutuhan air minum minimal dikawasan penelitian yaitu 20 rumah tangga atau 8%.

Gambar 4
Kondisi Air
Minum
4. Aspek Kondisi Drainase Lingkungan
Identifikasi
untuk menentukan kondisi tingkat kekumuhan dari aspek drainase lingkungan di
kawasan penelitian memiliki 5 kriteria yaitu: kriteria kumuh ketidakmampuan
mengalirkan limpasan air, ketidaktersediaan drainase, ketidakhubungan dengan
sistem drainase perkotaan, tidak terpeliharanya drainase dan kualitas konstruksi
drainase.
Hasil penelitian
terkait dengan kriteria kumuh ketidakmampuan mengalirkan limpasan air,
dikawasan perencanaan terdapat area yang memiliki genangan banjir atau area
yang tidak mampu mengalirkan limpasan air hujan. Dampaknya yaitu terjadi genangan, ketinggian genangan bervariasi ada
yang 30cm dan ada juga yang mencapai 60 cm. Area yang dikategorikan tidak mampu
mengalirkan air/ banjir dengan luasan lebih kurang 3.9 hektar atau 25% dari
total luas wilayah. Area banjir ini terjadi akibat drainase yang mengecil
dibagian hulu drainase utama, hal ini disebabkan oleh pembangunan hunian yang
menggunakan badan sungai/ drainase utama sebagai pemukiman.
Hasil penelitian
terkait kriteria kumuh ketidaktersediaan drainase lingkungan permukiman, masih
terdapat jalan yang belum memiliki drainase dikawasan tersebut. Panjang jalan
yang tidak memiliki drainase yaitu 1330 meter atau 28% dari panjang drainase.
Terkait dengan
kondisi drainase ketidak terhubungan dengan sistem perkotaan, masih terdapat
area-area kawasan yang belum memiliki koneksi jaringan drainase/ terputus.
Berdasarkan hasil survey dan pengukuran dengan peta, luas area yang memiliki
drainase lingkungan tidak terhubung dengan hirarki diatasnya yaitu 3.5 hektar
atau 35% dari total luas kawasan.
Kriteria kumuh
tidak terpeliharanya dranase lingkungan berdasarkan survey lapangan, sepanjang
730 atau 40 meter memiliki drainase lingkungan yang kotor dan berbau. Kondisi
ini disebabkan oleh kurangnya kesadaran masyarakat memelihara saluran sehingga dipenuhi
oleh sampah dan lumpur.
Untuk kriteria
kualitas konstruksi drainase, dikawasan penelitian terdapat panjang drainase lingkungan yang memiliki
kualitas konstruksi buruk yaitu sepanjang 440 meter atau 26% dari panjang
drainase keseluruhan. Dari sepanjang drainase tersebut kondisi drainase terdiri
dari drainase rusak ringan, sedang dan berat.

Gambar 5
Ketidakmampuan Mengalirkan Limpasan Air
5. Aspek Kondisi Pengelolaan Air Limbah
Kriteria kumuh
yang digunakan untuk mengetahui kondisi dari aspek pengelolaan air limbah yaitu
sistem pengelolaan air limbah tidak sesuai standar teknis dan prasarana atau
sarana pengelolaan air limbah tidak sesuai dengan persyaratan teknis di kawasan
pemukiman. Hasil survey terkait dengan sistem pengelolaan air limbah tidak sesuai
standar teknis yaitu mayoritas rumah tangga memiliki kloset/kakus yang
terhubung dengan tangki septiktank. Pada umumnya tangki septiktank yang ada
dalam bentuk individual. Namun juga
terdapat permasalahan yaitu sejumlah 36 rumah tangga atau 14% total rumah tangga
di kawasan dengan sistem air limbah yang
tidak sesuai standar teknis.
Kriteria kumuh
prasarana dan sarana pengelolaan air limbah tidak sesuai, dikawasan penelitian
mayoritas rumah tangga memiliki kloset leher angsa yang terhubung septiktank. Dikawasan
juga terdapat 1 unit ipal komunal yang digunakan untuk mengolah limbah
dikawasan pemukiman padat. Terkait
dengan kriteria prasarana dan sarana ini tentunya juga memiliki permasalahan
yaitu 40 rumah tangga atau 16% tidak
memenuhi persyaratan teknis.
6. Aspek Kondisi Pengelolaan Sampah
Identifikasi
untuk menentukan kondisi tingkat kekumuhan dari aspek pengelolaan sampah di
kawasan penelitian yaitu berupa kriteria prasarana dan sarana persampahan tidak
sesuai dengan persyaratan teknis dan sistem pengelolaan persampahan yang tidak
sesuai standar teknis. Kondisi prasarana dan sarana persampahan di lokasi
penelitian saat ini dengan fasilitas
persampahan yang kurang memadai yaitu: belum memiliki tempat sampah
dengan pemilahan, gerobak sampah atau sarana pengangkutan dan TPS 3R. Sarana
yang ada saat ini yaitu TPS yang kurang memadai berlokasi di area dekat
pasar. Dampak dari terbatasnya sarana
persampahan dapat dilihat dengan terjadinya penumpukan sampah di tepi jalan,
tepian sungai dan drainase. Dengan demikian dari hasil survey dan pengukuran
peta, area pemukiman yang memiliki prasarana dan sarana pengelolaan persampahan
yang tidak memenuhi persyaratan teknis yaitu 13,3 hektar atau 86%.
Kondisi terkait
dengan sistem pengelolaaan persampahan, pada umumnya sampah yang ada dikawasan
ini dikelola dengan cara membakar, menimbun dan ada juga masyarakat yang
membuang sampah ke drainase dan sungai. Kondisi saat ini sampah yang diangkut
melalui truk sampah dikawasan hanya sebagian saja yaitu dilokasi area pasar. Dari
hasil survey dan pengukuran dengan peta, luas area kawasan pemukiman yang
memiliki sistem persampahan tidak sesuai
standar adalah 13,3 hektar atau 86%. Terkait dengan pemeliharaan sarana dan
prasarana persampahan, kondisinya saat pada area yang memiliki sarana sampah
60% kondisinya tidak terpelihara sarana
dan prasarana terkait dengan pengelolaan persampahan.

Gambar 6
Pengelolaan
Persampahan
7. Aspek Kondisi Proteksi Kebakaran
Identifikasi
untuk menentukan kondisi tingkat kekumuhan dari kriteria proteksi kebakaran di
kawasan penelitian yaitu berupa indikator yaitu prasarana dan sarana
persampahan tidak sesuai dengan persyaratan teknis dan sistem pengelolaan
persampahan yang tidak sesuai standar teknis.
Kondisi
ketersediaan prasarana proteksi kebakaran di kawasan penelitian yaitu terkait
dengan pasokan air, akses jalan lingkungan pemukiman kurang dari 3,5 meter,
sarana komunikasi, data sistem proteksi kebakaran lingkungan dan ketersediaan
bangunan pos pemadam kebakaran yang dekat dengan kawasan. Dilihat indikator tersebut, maka luas area kawasan yang tidak
memiliki prasarana proteksi kebakaran adalah 15,6 Ha atau 100% dari total luas
kawasan.
Terkait dengan
kondisi ketersediaan sarana proteksi kebakaran dikawasan penelitian juga tidak
ada. Maka luas area pemukiman yang tidak memiliki sarana proteksi kebakaran
adalah 15,6 Ha atau 100% dari total luas kawasan.

Gambar 7
Kondisi
Jalan dengan lebar kurang dari 3,5 m
8. Tingkat Kekumuhan Kawasan
Analisis tingkat
kekumuhan kawasan bertujuan untuk menentukan jenis kumuh suatu kawasan
pemukiman. Parameter penilaian ditiap-tiap kriteria kumuh terbagi menjadi 3
tingkatan.
Tabel 2
Parameter penilaian di tiap-tiap kriteria kumuh
|
Kriteria
Kumuh |
Parameter Penilaian |
Nilai |
|
19
Kriteria kumuh |
25%-50% mengalami permasalahan
berdasarkan kriteria kumuh |
1 |
|
51%-75% mengalami
permasalahan berdasarkan kriteria kumuh |
3 |
|
|
76%-100% mengalami
permasalahan berdasarkan kriteria kumuh |
5 |
Tabel 3
Penilaian /
scoring tingkat kumuh Kawasan Pemukiman Teratak Buluh
|
No. |
Aspek |
Kriteria |
Prosentase |
Nilai |
|
1. |
Kondisi
Bangunan Gedung |
a. Ketidakteraturan
Bangunan |
26 |
1 |
|
b. Tingkat
Kepadatan Bangunan |
26 |
1 |
||
|
c. Ketidaksesuaian
dengan Persyaratan Teknis Bangunan |
21 |
- |
||
|
2. |
Kondisi
Jalan Lingkungan |
a. Cakupan Pelayanan Jalan Lingkungan |
5 |
- |
|
b. Kualitas Permukaan Jalan Lingkungan |
30 |
1 |
||
|
3. |
Kondisi
Penyediaan Air Minum |
a. Ketidaktersediaan Akses Aman Air Minum |
25 |
1 |
|
b. Tidak
terpenuhinya Kebutuhan Air Minum |
8 |
- |
||
|
4. |
Kondisi
Drainase Lingkungan |
a. Ketidakmampuan
Mengalirkan Limpasan Air |
25 |
1 |
|
b. Ketidaktersediaan
Drainase |
28 |
1 |
||
|
c. Ketidakhubungan
dengan Sistem Drainase Perkotaan |
35 |
1 |
||
|
d. Tidak
terpeliharanya Drainase |
26 |
1 |
||
|
e. Kualitas
Konstruksi Drainase |
33 |
1 |
||
|
5. |
Kondisi
Pengelolaan Air Limbah |
a. Sistem
Pengelolaan Air Limbah Tidak Sesuai Standar Teknis |
14 |
- |
|
b. Prasarana
dan Sarana Pengelolaan Air Limbah Tidak Sesuai Dengan Persyaratan Teknis |
16 |
- |
||
|
6. |
Kondisi
Pengelolaan Sampah |
a. Prasarana
dan Sarana Persampahan Tidak Sesuai Dengan Persyaratan Teknis |
86 |
5 |
|
b. Sistem
Pengelolaan Persampahan Yang Tidak Sesuai Standar Teknis |
86 |
5 |
||
|
c. Tidak
Terpeliharanya Sarana dan Prasarana Pengelolaan Persampahan |
60 |
3 |
||
|
7. |
Kondisi
Proteksi Kebakaran |
a. Ketidaktersediaan
Prasarana Proteksi Kebakaran |
100 |
5 |
|
b. Ketidaktersediaan Sarana Proteksi Kebakaran |
100 |
5 |
||
|
Jumlah |
|
32 |
||
Tingkatan kumuh
kawasan terbagi menjadi 3 tingkatan yaitu: berat, sedang dan ringan. Ketentuan
ditiap-tiap tingkatan kumuh berdasarkan hasil total jumlah nilai/scoring dari
19 kriteria kumuh yaitu:
a. Kumuh
berat bila memiliki nilai 71-95;
b. Kumuh
sedang bila memiliki nilai 45 - 70;
c. Kumuh
ringan bila memiliki nilai 19 - 44;
Dari tabel
penilaian tingkat kekumuhan kawasan, jumlah nilai/scoring Kawasan Pemukiman
Teratak Buluh adalah 32. Maka, tingkatan
kumuh kawasan penelitian adalah kumuh ringan.
Kesimpulan
Hasil penelitian yang telah dilakukan
dapat disimpulkan bahwa Kawasan Pemukiman Teratak Buluh termasuk dalam kategori
tingkatan kumuh ringan. Presentase tertinggi terkait dengan permasalahan kumuh
kawasan adalah kondisi minim atau rendahnya fasilitas sarana dan prasarana
proteksi kebakaran dan kurang optimalnya pengelolaan persampahan berupa
terbatasnya fasilitas sarana dan persampahan, kondisi pengelolaan yang tidak
baik serta tidak terpeliharanya sarana dan prasarana persampahan yang ada.
Sedangkan permasalahan pada aspek lainnya terkait dengan kriteria kumuh yaitu
kondisi bangunan gedung, jalan
lingkungan, penyediaan air minum, drainase dan air limbah memperoleh hasil
penilaian dengan presentase rendah.
BIBLIOGRAFI
Buku Panduan
Penyusunan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Pemukiman Kumuh
Perkotaan. (2016).
Hikon, Walbertus
Mariano Lado. (2019). Strategi Pemberdayaan Masyarakat Dalam Mengubah
Permukiman Kumuh Menjadi Destinasi Wisata. Jisip: Jurnal Ilmu Sosial Dan
Ilmu Politik, 8(3), 108–113. Google Scholar
Hutapea, Julintri.
(2012). Analisis Faktor Penyebab Permukiman Kumuh di Kota Medan (Studi Kasus:
Kecamatan Medan Belawan). Skripsi. Universitas Sumatera Utara. Google Scholar
Ilmy, Hafsah
Fatihul, & Budisusanto, Yanto. (2017). Identifikasi Penentuan Prioritas
Kriteria Kawasan Permukiman Kumuh Perkotaan Menggunakan Metode AHP (Analytical
Hierarcy Process). Jurnal Teknik ITS, 6(1), C19–C21. Google Scholar
Jamaludin, Adon
Nasrullah. (2015). Sosiologi perkotaan: memahami masyarakat kota dan
problematikanya. Pustaka Setia. Google Scholar
Koterisa, Jekson,
Mononimbar, Windy J., & Lahamendu, Verry. (2018). Identifikasi Tingkat
Kekumuhan Kawasan Bantaran Sungai Ampera Kelurahan Kaibus Kabupaten Sorong
Selatan. Spasial, 5(2), 276–284. Google Scholar
Murdiyanto, Eko.
(2020). Sosiologi perdesaan Pengantar untuk Memahami Masyarakat Desa.
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LP2M) UPN” Veteran. Google Scholar
Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Nomor 2. (2016). Peningkatan Kualitas Terhadap
Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Permen PU Nomor 2.
(2016). Perumahan dan Kawasan Permukiman Kumuh. Jakarta: Kementrian PUPR.
Sau, Yohanis Rerung.
(2021). Kajian Perumusan Permasalahan dan Isu-isu Strategis Kabupaten Toraja
Utara Tahun 2021–2026. Majalah Media Perencana, 2(1), 75–99. Google Scholar
SK Bupati Kampar
Nomor 650/ BAPPEDA- KIMP/ 2016. (2016). Penetapan Kawasan Kumuh Kabupaten
Kampar.
Undang-Undang Nomor
1. (2011). Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Wihadanto, Ake, Barus, Baba, Achsani, Noer Azam, & Bratakusumah,
Deddy S. (2017). Analisis Karakteristik dan Penilaian Tingkat Kekumuhan Kawasan
Permukiman ‘Kampung Braga’-Kota Bandung. Journal of Regional and Rural
Development Planning (Jurnal Perencanaan Pembangunan Wilayah Dan Perdesaan),
1(2), 132–144. Google Scholar
|
Mashuri (2021) |
|
First publication right : Equivalent: Jurnal Ilmiah Sosial
Teknik |
|
This article is licensed under: |