Equivalent: Jurnal Ilmiah Sosial Teknik

e-ISSN: 2775-0833; p-ISSN:   2775-0329

Vol. 3, No. 2, Juli 2021

 

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERILAKU KUMPUL KEBO (SAMEN LEVEN) MENURUT RUU KUHP

 

Rizky Amelia Fathia

Universitas Semarang (USM) Jawa Tengah, Indonesia

Email: rizkyfathia93@gmail.com

 

Abstrak

Perbuatan kumpul kebo atau samen leven yang terjadi di Indonesia merupakan salah satu perbuatan yang menyimpang dan merusak moral generasi anak bangsa. Perilaku kumpul kebo dinilai tidak sesuai dengan norma, adat istiadat dan agama, terlebih lagi di Indonesia yang sangat menjunjung tinggi kesopanan dan agama. Kemudian perbuatan kumpul kebo sendiri dapat berakibat buruk dan kerugian terlebih bagi kaum wanita yang mana dampak dari perbuatan kumpul kebo tersebut bisa menyebabkan para remaja yang masih belia hamil diluar nikah bahkan melakukan aborsi. Sangat miris jika dikaitkan dengan budaya dan adat istiadat di Indonesia yang menjunjung tinggi nilai ketimuran dan kesopanan.Penyebab terjadinya perilaku kumpul kebo diantaranya, karena kurangnya perhatian dan didikan dari orangtua, pengaruh lingkungan yang tidak baik, tontonan pornografi dan ketidaksiapan menikah secara mental serta terakhir yang menjadi alasan yaitu faktor ekonomi yang mengharuskan seseorang melakukan perbuatan samen leven demi mencukupi kehidupan sehari-hari. Kemudian, secara yuridis pelaku perbuatan kumpul kebo dirasa masih belum mendapatkan sanksi dan aturan tegas. Maka dari itu penulis ingin mengetahui dan mengkaji mengenai peraturan perbuatan kumpul kebo dan kebijakan hukum pidana dalam mengatasi perilaku tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif, yaitu memusatkan penelitian pada penelitian kepustakaan, sumber datanya diambil dari buku dan peraturan Undang-Undang.  Dari berbagai pro kontra mengenai adanya kebijakan maupun peraturan tentang kumpul kebo, penulis berharap RKUHP dapat lebih melindungi kaum perempuan dan mengurangi tingkat aborsi di Indonesia dengan aturan tegas mengenai perilaku samen leven. Karena dengan adanya aturan tegas yang diterapkan maka akan mengurangi perilaku menyimpang diluar perkawinan dan perilaku seks bebas.

 

Kata Kunci: perilaku;  kumpul kebo; RUU KUHP

 

Abstract

Cohabiting (samen leven), which is a real phenomenon in the life of society, Deeds lived together between men and women. Cohabit or samen leven that occurs in Indonesia is one of the acts that deviate and damage the morale of the nation's generation. The behavior of cohabiting is considered not in accordance with norms, customs and religion, because the act of cohabiting alone can have bad consequences and losses, especially for women where the impact of the act of cohabiting can cause young teenagers to get pregnant out of wedlock and even have abortions. It is very sad if it is associated with culture and customs in Indonesia which upholds eastern values ​​and politeness. The causes of cohabiting behavior include bad environmental influences, pornography viewing and mental unpreparedness for marriage and the last reason is economic factors that require a person to do the samen leven act in order to fulfill daily life. Then, legally, the perpetrators of the act of gathering together are still not getting sanctions and strict rules. Therefore, the author wants to know and examine the regulations for cohabitation and criminal law policies in overcoming this behavior. The method used in this research is the normative juridical method, which is to focus the research on library research, the data sources are taken from books and laws and regulations. Of the various pros and cons regarding the existence of policies and regulations regarding cohabitation, the author hopes that the RKUHP can better protect women and reduce the rate of abortion in Indonesia with strict rules regarding samen leven behavior. Because with the strict rules that are applied it will reduce deviant behavior outside of marriage and free sex behavior.

 

Keywords: policy; cohabitin; criminal law development

 

 

Pendahuluan

Kumpul kebo atau samen leven dikenal dengan sebutan ; cohabitation, ; living in non motrimonial union, menurut rumusan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Konsep 2005 pengertian kumpul kebo yaitu hidup dan atau tinggal bersama antara laki-laki dan perempuan tanpa ikatan pernikahan yang sah.  Kumpul kebo sebenarnya telah popular di masyarakat Indonesia. Namun, di Indonesia kumpul kebo belum dimasukkan menjadi suatu delik dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, bahkan di dalam KUHP yang sekarang masih berlaku tidak ditemukan pengaturannya dengan jelas. Perbuatan kumpul kebo terlebih dahulu dikenal dalam hukum yang berlaku di masyarakat atau lebih dikenal dengan istilah hukum adat (gewoonrecht) telah lebih dahulu mengatur tentang kumpul kebo sebagai suatu delik (Irwansyah Irwansyah & Diana, 2016).

Pada perilaku kumpul kebo, pelaku kumpul kebo dapat melakukan perbuatan kesusilaan lainnya atau beberapa perbuatan pidana lainnya (concursus realis dan concursus idealis). Misalnya dalam perbuatan kumpul kebo terdapat tindakan pencabulan yang diatur dalam Pasal 289-296 dan Pasal 298, pemerkosaan diatur dalam Pasal 285 KUHP, melarikan anak orang (walaupun atas dasar suka sama suka, sehingga dapat dituntut apabila ada pengaduan) diatur dalam pasal 328 sampai dengan Pasal 332 KUHP (Uswah, 2014).

Kumpul kebo menjadi salah satu perbuatan yang dikriminalisasikan ke dalam Rancangan KUHP sebagai bentuk perluasan dari delik kesusilaan dalam KUHP yang saat ini masih berlaku. Pencantuman kumpul kebo sebagai suatu delik menjadikan berbagai pendapat mengalir terhadap upaya kriminalisasi kumpul kebo ke dalam Konsep RUU KUHP. Sehubungan dengan dimasukkannya kumpul kebo ke dalam Konsep RUU KUHP, Maka muncul beberapa pendapat yang pro dan kontra terhadap perilaku samen leven tersebut. Secara yuridis hukum pidana yang berlaku di Indonesia dewasa ini belum ada ketegasan aturan mengenai orang yang melakukan hubungan badan diluar perkawinan yang sah atau kedua belah pihak tidak diikat oleh perkawinan dengan orang lain serta dilakukan tanpa adanya paksaan atau secara sukarela. Menghadapi polemik yang demikian, beberapa pihak memberikan masukan dan mengusulkan agar keberadaan tindak pidana seksual seperti kumpul kebo dilarang dan diberikan sanksi tegas berupa penetapan sanksi pidana. Beberapa alasan yang menyebabkan orang melakukan praktik “kumpul kebo”, yaitu atas dasar ketidaksiapan mental dalam menjalani pernikahan, nafsu yang tidak dapat ditahan, pengaruh lingkungan sekitar bahkan karena permasalahan keuangan. Seperti demi menghemat pengeluaran para muda-mudi yang bersekolah di luar kota jauh dari orangtua kemudian lebih memilih tinggal bersama pacarnya. Para pelaku kumpul kebo memiliki kepercayaan bahwa pacaran yang mereka lakukan memiliki derajat atau status yang lebih tinggi dari pacaran biasa karena yang mereka lakukan bukan hanya kencan dan makan bersama saja, tetapi juga melakukan semua kegiatan bersama, mengelola keuangan bersama bahkan tidur bersama, seperti layaknya suami istri yang telah menikah secara sah. Padahal belum ada ikatan pernikahan di antara mereka (Muttaqin, 2018).

Perilaku kumpul kebo (samen leven) merupakan suatu perbuatan yang memiliki ruang lingkup lebih luas daripada zinah (adultery) atau perbuatan cabul lainnya. Perbuatan yang dapat merusak moral generasi bangsa ini sungguh sama halnya dengan perilaku pergaulan bebas yang dilakukan oleh remaja atau sepasang muda-mudi yang melakukan perbuatan cabul tanpa ikatan perkawinan yang sah. Perbuatan tinggal bersama di kos-kosan dan di kontrakan tanpa pernikahan dan paksaan inilah yang belum diatur dalam KUHP (I Ketut Artadi, 2003). Kasus pergaulan bebas di kalangan masyarakat (khususnya yang dilakukan oleh para remaja) secara terselubung hampir dapat dirasakan bersama sebagai bentuk pelanggaran terhadap norma kesusilaan dan kesopanan yang hidup di masyarakat. Tetapi hal yang justru dirasakan sebagai suatu pelanggaran terhadap suatu norma di masyarakat, masih sulit sekali dijangkau oleh KUHP yang merupakan warisan dari pemerintah kolonial Belanda (Muttaqin, 2018).

Seiring waktu aturan hukum di Indonesia akan selalu mengalami perubahan. Sehingga beberapa aturan yang telah dirancang pemerintah tentunya tidak bisa mulus dan berjalan lancar begitu saja, karena pasti ada kontroversi dan penolakan oleh beberapa masyarakat. Begitu juga masyarakat Indonesia dalam melihat fenomena kasus hanya satu sisi penglihatan dan diselesaikan secara instant serta adanya unsur menyalahkan satu sama lainnya (Permana, 2018). Namun di lain pihak ada yang mendukung kebijakan mengenai adanya delik bagi pelaku kumpul kebo. Maka dari itu dari pihak yang setuju sepakat mendukung dimasukkannya kumpul kebo sebagai suatu delik dalam Konsep RUU KUHP, dengan alasan bahwa kumpul kebo adalah suatu perilaku menyimpang yang memunculkan masalah sosial, tetapi tidak ada aturannya dan belum terjamah oleh hukum. Maka dari itu wajar apabila kemudian dibuat aturan dalam sebuah peraturan yang konkret dengan cara mengkriminalisasikannya sebagai suatu perbuatan pidana. Beberapa contoh kasus kumpul kebo di daerah yang mengalami penolakan salah satunya  yaitu Kota Depok, yang mana para warga di Depok tempat kejadian kumpul kebo ini, meminta agar aparat penegak hukum segera menindak dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku zina (BeritaDepok, 2013).

 

Metode Penelitian

Penelitian ini disusun berdasarkan penelitian normatif karena berdasarkan data-data atau bahan-bahan yang diperlukan dalam menyelesaikan penelitian ini berasar dari perpustakaan baik berupa buku, enslikopedi, kamus, jurnal, dokumen, majalah dan lain sebagainya. Pada penelitian ini juga terdapat unsur pendekatan library research yaitu serangkaian kegiatan yang berkenaan dengan metode pengumpulan data pustaka, membaca dan mencatat serta mengolah bahan penelitian dengan kata lain suatu penelitian yang memanfaatkan sumber kepustakaan untuk memperoleh data penelitian (Setiawan, 2017).

Berdasarkan metode penelitian normatif maka jenis penelitian ini adalah data sekunder, dan untuk lebih jelasnya dapat dilihat sebagai beriut:

a.    Bahan Hukum Primer

1)      Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang kitab undang-undang hukum pidana.

2)      Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.

3)      3 Undang-Undang Nomor 1 Darurat 1951 tentang Pengadilan-Pengadilan Sipil.

4)      Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 6 Tahun 2002 Tentang Ketertiban Sosial.

b.    Bahan Hukum Sekunder

Bahan hukum sekunder berupa semua publikasi tentang hukum meliputi buku-buku teks, kamus-kamus hukum, jurnal-jurnal hukum, artikelartikel hukum dan komentar-komentar atas putusan pengadilan (Maxellia, 2013).

 

Hasil dan Pembahasan

1.    Alasan Mendasar Terkait Perilaku Kumpul Kebo Menjadi Suatu Delik Ke Dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Secara yuridis hukum pidana yang berlaku di Indonesia dewasa ini belum ada ketegasan aturan mengenai orang yang melakukan hubungan badan diluar perkawinan yang sah atau kedua belah pihak tidak diikat oleh perkawinan dengan orang lain serta dilakukan tanpa adanya paksaan atau secara sukarela. Menghadapi polemik yang demikian, beberapa pihak memberikan masukan dan mengusulkan agar keberadaan tindak pidana seksual seperti kumpul kebo dilarang dan diberikan sanksi tegas berupa penetapan sanksi pidana. Hal ini dirasa perlu karena selama ini banyak masyarakat yang terganggu karena tidak adanya tindakan dari aparat penegak hukum terhadap pelaku perzinahan khususnya kumpul kebo tersebut. Beberapa alasan yang menyebabkan orang melakukan praktik “kumpul kebo”, yaitu atas dasar ketidaksiapan mental dalam menjalani pernikahan, nafsu yang tidak dapat ditahan, pengaruh lingkungan sekitar bahkan karena permasalahan keuangan. Seperti demi menghemat pengeluaran para muda-mudi yang bersekolah diluar kota jauh dari orangtua kemudian lebih memilih tinggal bersama pacarnya. Para pelaku kumpul kebo memiliki kepercayaan bahwa pacaran yang mereka lakukan memiliki derajat atau status yang lebih tinggi dari pacaran biasa karena yang mereka lakukan bukan hanya kencan dan makan bersama saja, tetapi juga melakukan semua kegiatan bersama, mengelola keuangan bersama bahkan tidur bersama, seperti layaknya suami isteri yang telah menikah secara sah. Padahal belum ada ikatan pernikahan di antara mereka (Agustiawan, 2016).

Perilaku kumpul kebo (samen leven) merupakan suatu perbuatan yang memiliki ruang lingkup lebih luas daripada zinah (adultery) atau perbuatan cabul lainnya. Perbuatan yang dapat merusak moral generasi bangsa ini sungguh sama halnya dengan perilaku pergaulan bebas yang dilakukan oleh remaja atau sepasang muda-mudi yang melakukan perbuatan cabul tanpa ikatan perkawinan yang sah. Perbuatan tinggal bersama di kos-kosan dan dikontrakan tanpa pernikahan dan paksaan inilah yang belum diatur dalam KUHP (I Ketut Artadi, 2003). Kasus pergaulan bebas di kalangan masyarakat (khususnya yang dilakukan oleh para remaja) secara terselubung hampir dapat dirasakan bersama sebagai bentuk pelanggaran terhadap norma kesusilaan dan kesopanan yang hidup di masyarakat. Tetapi hal yang justru dirasakan sebagai suatu pelanggaran terhadap suatu norma di masyarakat, masih sulit sekali dijangkau oleh KUHP yang merupakan warisan dari pemerintah kolonial Belanda (Uswah, 2014).

Seiring waktu aturan hukum di Indonesia akan selalu mengalami perubahan. Sehingga beberapa aturan yang telah dirancang pemerintah tentunya tidak bisa mulus dan berjalan lancar begitu saja, karena pasti ada kontroversi dan penolakan oleh beberapa masyarakat. Begitu juga masyarakat Indonesia dalam melihat fenomena kasus hanya satu sisi penglihatan dan diselesaikan secara instant serta adanya unsur menyalahkan satu sama lainnya.  Namun dilain pihak ada yang mendukung kebijakan mengenai adanya delik bagi pelaku kumpul kebo. Maka dari itu dari pihak yang setuju sepakat mendukung dimasukkannya kumpul kebo sebagai suatu delik dalam Konsep RUU KUHP, dengan alasan bahwa kumpul kebo adalah suatu perilaku menyimpang yang memunculkan permasalahan sosial yang terjadi di masyarakat, tetapi tidak ada aturannya dan belum terjamah oleh hukum. Maka dari itu wajar apabila kemudian dibuat aturan dalam sebuah peraturan yang konkret dengan cara mengkriminalisasikannya sebagai suatu perbuatan pidana. Beberapa daerah dan dikampung selama ini berlaku norma yang menolak pelanggaran moral seperti itu sehingga pelakunya acap kali digerebek kepala desa dan masyarakat sekitar karena dinilai mengganggu (Permana, 2018).

Secara yuridis hukum pidana yang berlaku di Indonesia sekarang ini tidak dapat mengancam sanksi pidana terhadap orang yang melakukan hubungan badan diluar perkawinan yang syah, apabila dilakukan oleh orang yang dewasa atau kedua belah pihak tidak diikat oleh perkawinan dengan orang lain serta dilakukan tanpa adanya pemaksaan. pabila dilihat dari sisi ketimuran masyarakat Indonesia, perbuatan kumpul kebo yang didalamnya terdapat perbuatan zina (overspel) adalah perbuatan tabu dan kotor. Menurut dari laporan yang dilakukan LPHN (Lembaga Pembinaan Hukum Nasional) pada tahun 1973 mengenai “Pengaruh agama terhadap hukum pidana dalam lingkungan Hukum Adat Aceh (Islam), Hukum Adat Bali (Hindu), dan Hukum Adat Manado (Kristen), perzinahan merupakan salah satu delik yang dapat dikenai sanksi pidana adat. Norma berasal dari kata nomos yang berarti nilai dan kemudian dipersempit maknanya menjadi norma hukum. Sedangkan kaidah dalam bahasa Arab berasal dari kata qo’idah yang berarti ukuran atau nilai pengukur. (Asshiddiqie, 2014) Tatanan norma terbagi menjadi 2 (dua), yakni norma yang tidak tertulis dan tertulis. Norma tidak tertulis adalah norma yang hidup dalam masyarakat tertentu serta ditaati oleh masyarakat pada suatu tempat tertentu pula. Dalam kehidupan bermasyarakat juga dikenal norma yang tertulis yang disebut dengan “Hukum”. Yaitu: “Rangkaian peraturan mengenai tingkah laku orang-orang sebagai anggota-anggota masyarakat, sedangkan satu-satunya tujuan dari hukum adalah mengadakan keselamatan, kebahagiaan dan tata tertib di dalam kehidupan bermasyarakat” (Muttaqin, 2018). Dalam hidup bermasyarakat juga harus memperhatikan unsur Kaidah Hukum agar hidup lebih mengedepankan norma dan aturan yang berlaku. Menurut Sudikno Mertokusumo kaidah diartikan sebagai peraturan hidup yang menetukan bagaimana manusia itu seyogyanya berperilaku, bersikap di dalam masyarakat agar kepentingannya dan kepentingan orang lain terlindungi, atau dalam arti sempit kaidah hukum adalah nilai yang terdapat dalam peraturan konkret (Kusfitono, 2018).

Pengertian kumpul kebo atau”cohabitation” adalah perilaku hidup bersama. Menurut Nasrullah, Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, kumpul Kebo yaitu tinggal serumah tanpa adanya ikatan perkawinan. Kumpul kebo dimasukkan ke dalam delik kesusilaan, yang sebelumnya belum dikenal dalam Wetboek van Strafrecht (WvS) buatan kolonial yang dikodifikasikan ke dalam KUHP. Kumpul kebo merupakan suatu perbuatan kesusilaan yang lebih luas ruang lingkupnya dibandingkan dengan perzinahan (Pasal 284 KUHP) (Uswah, 2014). Kata "zina” dalam bahasa Inggris disebut “Adultery”.Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, zina diartikan sebagai :  Perbuatan bersenggama antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat oleh hubungan pernikahan (perkawinan) dan perbuatan bersenggama seorang laki-laki yang terikat perkawinan dengan seorang perempuan yang bukan istrinya, atau seorang perempuan yang bukan istrinya, atau seorang permpuan yang terikat perkawinan dengan seorang laki-laki dengan seorang laki-laki yang bukan suaminya. Undang- Undang merumuskan suatu kebijakan hukum yang berorientasi pada pembentukan suatu peraturan yang dapat mewakili perkembangan zaman dan tentunya memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Oleh karena itu pembentuk undang-undang mulai merumuskan beberapa tindak pidana lama (yang sudah ada) dan tindak pidana baru untuk dikodifikasikan dalam suatu kitab undang-undang.

 

2.    Perihal Ketentuan Sanksi Pidana terhadap Perbuatan Kumpul Kebo dalam Konsep RUU KUHP

Kumpul kebo atau lebih dikenal dengan istilah samen leven, cohabitation, conjugal union, living ini non matrimonial union, berdasarkan rumusan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Konsep 2019 adalah hidup bersama antara laki-laki dan perempuan di luar pernikahan yang sah (E. Irwansyah, 2016). Berhubung dengan dimasukannya kumpul kebo ke dalam RKUHP, dewasa ini muncul beberapa antara pendapat pro dan kontra terkait kumpul kebo. Kritik dari pandangan kontra menyatakan bahwa di banyak Negara masalah perbuatan susila tidak pernah dipersoalkan karena memang Negara tidak berhak untuk mengurusi moral dan rasa kesusilaan masyarakat dan diaturnya masalah kumpul kebo ini berarti memasuki ranah kehidupan seks pribadi (individu), sedangkan menurut pendapat yang pro akan adanya aturan RKUHP perzinaan ini mengatakan sebagai berikut, bahwa kumpul kebo merupakan suatu realitas sosial dan memunculkan problem sosial, akan tetapi tidak ada aturannya dan belum terjamah oleh hukum. Oleh karena itu wajar kiranya jika diwadahi dalam wadah peraturan yang lebih konkrit. “Bahwa ide dasar yang mendasari perbuatan kumpul kebo dijadikan sebagai suatu perbuatan menyimpang atau perbuatan pidana adalah karena kondisi bangsa Indonesia yang religious menganggap perbuatan kumpul kebo bertentangan dengan nilai-nilai agama mereka yang dianut”.

Dalam beberapa Pasal KUHP telah banyak mengalami perubahan untuk disesuaikan dengan kebutuhan zaman. Pasal-pasal Kesusilaan dalam RUU KUHP memiliki ruang lingkup yang lebih luas daripada ruang lingkup yang dimiliki oleh KUHP (WvS). Perbuatan tinggal bersama tanpa adanya suatu ikatan perkawinan yang sah dikenal sebagai kumpul kebo, dalam KUHP yang sekarang berlaku belum ditemukan pengaturannya. Sedangkan, kumpul kebo dinilai oleh kebanykan masyarakat di Indonesia sebagai dianggap sebagai suatu kejahatan terhadap kesusilaan (menurut hukum adat dan hukum agama). Sehingga dengan tidak adanya instrumen hukum yang mengaturnya maka tidak jarang pasangan kumpul kebo digerebek oleh masyarakat dan diarak keliling kampung karena masyarakat menganggap bahwa hukum tidak mampu untuk menjangkau dan menyelesaikan masalah yang dianggap sebagai suatu kejahatan kesusilaan oleh masyarakat (Jurnal Kriminalisasi Kumpul Kebo 2016).

Kumpul kebo sebagai salah satu bentuk perluasan delik kesusilaan dalam RUU KUHP dalam pasal 485 melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan yang sah, dapat dipidana penjara Paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak kategori Penjelasan dari RUU KUHP (Konsep 2012). Kumpul kebo sebagai salah satu bentuk perluasan delik kesusilaan dalam RUU KUHP (Konsep 2012), pasal 485 melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan yang sah, dapat dipidana penjara Paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak kategori. Dalam Penjelasan dari RUU KUHP (Irwansyah Irwansyah & Diana, 2016), disebutkan bahwa ketentuan pasal ini dinamakan Kumpul Kebo.

Penjelasan Pasal 419 mengatur perihal perzinaan (kumpul kebo) menyebutkansetiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak kategori II. Kemudian Pasal 419 ayat (3) menyebutkan bahwa pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26 dan Pasal 31. Yakni mengenai perbuatankumpul kebo”, ialah merupakan 218 suatu delik aduan yang subjeknya diperluas (dapat diadukan oleh suami, istri, orang tua, atau anak.

Dengan adanya sanksi bagi pelaku kumpul kebo ini juga mengacu pada beberapa hal, yaitu meliputi:

a.  Adanya perlindungan bagi korban;

b.  Kriminalisasi bukan semata-mata ditunjukan untuk pembalasan, tapi juga untuk meminimalisir perilaku kumpul kebo (samen liven);

c.  Harus berdasarkan asas ratio principle dan adanya kesepakatan sosial (public support).

  Sedangkan dalam RUU KUHP (Konsep 2019) delik kesusilaan diatur dalam Bab XV (Pasal 417 sampai dengan Pasal 420) diperluas jangkauannya dengan perubahan beberapa bunyi pasal, jenis pidana dan lamanya pidana serta penambahan beberapa bunyi pasal yang dalam KUHP tidak ditemukan pengaturannya. Perubahan-perubahan itu antara lain:

a.    Bagian kesatu; Kesusilaan di Muka Umum; Pasal 412.

b.    Bagian kedua; Ruang; Pasal 413.

c.    Bagian ketiga; Mempertunjukan Pencegahan Kehamilan dan Penguguran Kandungan; Pasal 414-416.

d.    Bagian keempat; Perzinaan;

1)      Pasal 417 “melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istri”,

2)      Pasal 418 “melakukan persetubuhan dengan perempuan namun mengingkari janji mengawininya”,

3)      Pasal 419 “melakukan Kumpul Kebo (Samenleven/Cohabitation) atau melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan”,

4)      Pasal 420 “melakukan persetubuhan dengan keluarga sedarah dalam garis lurus atau ke samping derajat ketiga”.

e.    Bagian kelima; Perbuatan Cabul;

Pasal 421.51 Dapat dicermati bahwa lingkup tindak pidana perzinaan yang diformalisasikan dalam RUU KUHP lebih luas dari pada yang diatur dalam KUHP. Kumpul kebo sebagai salah satu bentuk perluasan delik kesusilaan dalam RUU KUHP (Konsep 2019), Pasal 419 berbunyi: “Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II”.

 

Kesimpulan

Perbuatan kumpul kebo adalah perrilaku menyimpang dan bertentangan dengan nilai serta norma yang berlaku dalam masyarakat. Perbuatan kumpul kebo dianggap sebagai salah satu dari kejahatan, karena dampak perbuatan kumpul kebo dapat menimbulkan suatu kejahatan baru atau lanjutan seperti aborsi, pembunuhan bayi yang lahir tidak diinginkan maupun pembuangan bayi sebagai hasil akibat adanya perbuatan kumpul tersebut. Akibatnya banyak kasus kumpul kebo yang diselesaikan secara brutal dan main hakim sendiri (eigenrechting) oleh masyarakat yang melakukan penggrebekan saat mendapati kasus kumpul kebo terjadi di daeah atau tempat mereka tinggal dan menetap. Oleh karena itu, upaya untuk mengatasi perbuatan kumpul kebo merupakan suatu langkah yang tidak dapat ditunda sebagai upaya untuk mencegah kondisi dampak atau akibat yang ditimbulkannya serta mencegah kondisi menjadi lebih buruk lagi.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BIBLIOGRAFI

 

Agustiawan, Agustiawan. (2016). Analisis Tindak Pidana Perzinahan (Studi Komparatif antara Hukum Islam dan Hukum Nasional). Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar.Google Scholar

 

Asshiddiqie, Jimly. (2014). Perihal undang-undang. Google Scholar

 

Barda Nawawi Arif. (2003). Bunga Rampai Hukum Pidana, Alumni. Bandung. Google Scholar

 

I Ketut Artadi. (2003). Hukum Adat Bali. Denpasar: Pustaka Bali Post.

 

Irwansyah, E. (2016). Clustering. Google Scholar

 

Irwansyah, Irwansyah, & Diana, Ledy. (2016). Kriminalisasi Kumpul Kebo (Samen Leven) Menurut Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Riau University. Google Scholar

 

Jurnal Kriminalisasi Kumpul Kebo 2016. (2016). Jurnal Kriminalisasi Kumpul Kebo 2016.

 

Kusfitono, Kusfitono. (2018). Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/Puu-Xiii/2015 Terhadap Proses Penyidikan Pencurian Dengan Pemberatan Di Sat Reskrim Polres Kendal. Fakultas Hukum Unissula. Google Scholar

 

Maxellia, Lupita. (2013). Tinjauan Yuridis Tentang Kebatalan Dan Pembatalan Akta Notaris Dalam Prespektif Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Google Scholar

 

Muttaqin, Ihwanul. (2018). Analisis Yuridis Perkembangan Pidana Penjara Dari KUHP Ke RUU KUHP. Justice Pro: Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), 134–152. Google Scholar

 

Permana, Bayu Nanda. (2018). Konflik Dalam Kebijakan Reklamasi Teluk Utara Jakarta Pada Masa Pemerintahan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) Periode (2015-2017). Jakarta: Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah. Google Scholar

 

Setiawan, Asep. (2017). Analisis Yuridis Standar Prosedur Pelayanan Operasional (SPPOP) Notaris dalam Pembuatan Akta terkait Klausul Proteksi Diri Notaris berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Fakultas Hukum Unissula. Google Scholar

 

 

 

 

 

 

Uswah, Muh. (2014). Kumpul kebo (samen leven) dalam pembaharuan hukum pidana positif di indonesia. UIN Alauddin Makassar. Google Scholar

 

Copyright holder:

Rizky Amelia Fathia (2021)

 

First publication right:

Equivalent: Jurnal Ilmiah Sosial Teknik

 

This article is licensed under: