Equivalent: Jurnal Ilmiah
Sosial Teknik
e-ISSN: 2775-0833; p-ISSN: 2775-0329
Vol. 3, No. 2, Juli
2021
TINJAUAN YURIDIS
TERHADAP PERILAKU KUMPUL KEBO (SAMEN LEVEN) MENURUT RUU KUHP
Rizky Amelia
Fathia
Universitas Semarang (USM) Jawa
Tengah, Indonesia
Email:
rizkyfathia93@gmail.com
Abstrak
Perbuatan kumpul kebo atau samen leven yang
terjadi di Indonesia merupakan salah satu perbuatan yang menyimpang dan merusak
moral generasi anak bangsa. Perilaku kumpul kebo dinilai tidak sesuai dengan
norma, adat istiadat dan agama, terlebih lagi di Indonesia yang sangat menjunjung tinggi kesopanan dan agama. Kemudian perbuatan kumpul kebo sendiri dapat berakibat buruk dan kerugian terlebih bagi
kaum wanita yang mana dampak dari perbuatan kumpul kebo tersebut bisa menyebabkan
para remaja yang masih belia hamil diluar nikah bahkan melakukan aborsi. Sangat
miris jika dikaitkan dengan budaya dan adat istiadat di Indonesia yang
menjunjung tinggi nilai ketimuran dan kesopanan.Penyebab terjadinya perilaku
kumpul kebo diantaranya, karena kurangnya perhatian dan didikan dari orangtua,
pengaruh lingkungan yang tidak baik,
tontonan pornografi dan ketidaksiapan menikah
secara mental serta terakhir
yang menjadi alasan yaitu faktor ekonomi yang mengharuskan seseorang
melakukan perbuatan samen leven demi mencukupi kehidupan sehari-hari. Kemudian, secara yuridis pelaku
perbuatan kumpul kebo dirasa masih belum mendapatkan sanksi dan aturan tegas.
Maka dari itu penulis ingin mengetahui dan mengkaji mengenai peraturan
perbuatan kumpul kebo dan kebijakan hukum pidana dalam mengatasi perilaku
tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis
normatif, yaitu memusatkan penelitian pada penelitian kepustakaan, sumber
datanya diambil dari buku dan peraturan Undang-Undang. Dari berbagai pro kontra mengenai adanya kebijakan maupun peraturan tentang kumpul kebo, penulis berharap
RKUHP dapat lebih melindungi kaum perempuan dan mengurangi tingkat aborsi di Indonesia dengan aturan tegas
mengenai perilaku samen leven. Karena dengan adanya aturan
tegas yang diterapkan maka akan mengurangi
perilaku menyimpang diluar perkawinan dan perilaku seks bebas.
Kata Kunci: perilaku; kumpul
kebo; RUU KUHP
Abstract
Cohabiting (samen
leven), which is a real phenomenon in the life of
society, Deeds lived together between men and women. Cohabit or samen leven that occurs in
Indonesia is one of the acts that deviate and damage the morale of the nation's
generation. The behavior of cohabiting is considered not in accordance with
norms, customs and religion, because the act of cohabiting alone can have bad
consequences and losses, especially for women where the impact of the act of cohabiting
can cause young teenagers to get pregnant out of wedlock and even have
abortions. It is very sad if it is associated with culture and customs in
Indonesia which upholds eastern values and politeness. The causes
of cohabiting behavior include bad environmental influences, pornography
viewing and mental unpreparedness for marriage and the last reason is economic
factors that require a person to do the samen leven act in order to fulfill daily life. Then, legally,
the perpetrators of the act of gathering together are still not getting
sanctions and strict rules. Therefore, the author wants to know and examine the
regulations for cohabitation and criminal law policies in overcoming this
behavior. The method used in this research is the normative juridical method,
which is to focus the research on library research, the data sources are taken
from books and laws and regulations. Of the various pros and cons regarding the
existence of policies and regulations regarding cohabitation, the author hopes
that the RKUHP can better protect women and reduce the rate of abortion in
Indonesia with strict rules regarding samen leven behavior. Because with the strict rules that are
applied it will reduce deviant behavior outside of marriage and free sex
behavior.
Keywords: policy; cohabitin; criminal law development
Pendahuluan
Kumpul kebo atau samen leven
dikenal dengan sebutan ;
cohabitation, ; living in non motrimonial union,
menurut rumusan Rancangan Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana Konsep 2005 pengertian kumpul kebo yaitu hidup
dan atau tinggal bersama antara laki-laki dan perempuan tanpa ikatan pernikahan
yang sah. Kumpul kebo sebenarnya
telah popular di masyarakat
Indonesia. Namun, di Indonesia kumpul
kebo belum dimasukkan menjadi suatu delik dalam
peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Indonesia, bahkan
di dalam KUHP yang sekarang
masih berlaku tidak ditemukan pengaturannya dengan jelas. Perbuatan kumpul kebo terlebih
dahulu dikenal dalam hukum yang berlaku di masyarakat atau lebih dikenal
dengan istilah hukum adat (gewoonrecht) telah lebih dahulu mengatur
tentang kumpul kebo sebagai suatu
delik (Irwansyah Irwansyah & Diana, 2016).
Pada perilaku kumpul
kebo, pelaku kumpul kebo dapat
melakukan perbuatan kesusilaan lainnya atau beberapa perbuatan
pidana lainnya (concursus realis dan concursus idealis).
Misalnya dalam perbuatan kumpul kebo terdapat tindakan
pencabulan yang diatur dalam Pasal 289-296 dan Pasal 298, pemerkosaan diatur dalam Pasal
285 KUHP, melarikan anak
orang (walaupun atas dasar suka sama
suka, sehingga dapat dituntut apabila ada pengaduan)
diatur dalam pasal 328 sampai dengan Pasal 332 KUHP (Uswah, 2014).
Kumpul
kebo menjadi salah satu perbuatan yang dikriminalisasikan ke dalam Rancangan KUHP sebagai
bentuk perluasan dari delik kesusilaan dalam KUHP yang saat ini masih berlaku.
Pencantuman kumpul kebo sebagai suatu delik menjadikan berbagai pendapat mengalir
terhadap upaya kriminalisasi kumpul kebo ke dalam Konsep RUU KUHP. Sehubungan
dengan dimasukkannya kumpul kebo ke dalam Konsep RUU KUHP, Maka muncul beberapa
pendapat yang pro dan kontra terhadap perilaku samen leven tersebut. Secara yuridis hukum pidana yang berlaku di Indonesia dewasa ini belum ada ketegasan aturan
mengenai orang yang melakukan
hubungan badan diluar perkawinan yang sah atau kedua belah pihak tidak diikat
oleh perkawinan dengan orang lain serta dilakukan tanpa adanya paksaan atau secara sukarela. Menghadapi polemik yang demikian, beberapa pihak memberikan masukan dan mengusulkan agar keberadaan tindak pidana seksual seperti kumpul
kebo dilarang dan diberikan sanksi tegas berupa penetapan sanksi pidana. Beberapa alasan yang menyebabkan orang melakukan praktik “kumpul kebo”,
yaitu atas dasar ketidaksiapan mental dalam menjalani pernikahan, nafsu yang
tidak dapat ditahan, pengaruh lingkungan sekitar bahkan karena permasalahan
keuangan. Seperti
demi menghemat pengeluaran
para muda-mudi yang bersekolah
di luar kota jauh dari orangtua
kemudian lebih memilih tinggal bersama pacarnya. Para pelaku kumpul kebo memiliki kepercayaan bahwa pacaran yang mereka
lakukan memiliki derajat atau status yang lebih tinggi dari pacaran biasa
karena yang mereka lakukan bukan hanya kencan dan makan bersama saja, tetapi
juga melakukan semua kegiatan bersama, mengelola keuangan bersama bahkan tidur bersama, seperti layaknya suami istri yang telah menikah secara
sah. Padahal belum ada
ikatan pernikahan di antara mereka (Muttaqin, 2018).
Perilaku kumpul kebo (samen leven) merupakan suatu perbuatan yang memiliki ruang
lingkup lebih luas daripada zinah (adultery) atau perbuatan cabul
lainnya. Perbuatan yang dapat merusak moral generasi bangsa ini sungguh sama
halnya dengan perilaku pergaulan bebas yang dilakukan oleh remaja atau sepasang
muda-mudi yang melakukan perbuatan cabul tanpa ikatan perkawinan yang sah. Perbuatan tinggal bersama di kos-kosan dan di kontrakan tanpa pernikahan dan paksaan inilah yang belum diatur dalam KUHP (I Ketut Artadi, 2003). Kasus pergaulan bebas di kalangan masyarakat (khususnya yang dilakukan
oleh para remaja) secara terselubung hampir dapat dirasakan bersama sebagai
bentuk pelanggaran terhadap norma kesusilaan dan kesopanan yang hidup di
masyarakat. Tetapi hal yang justru dirasakan sebagai suatu pelanggaran terhadap
suatu norma di masyarakat, masih sulit sekali dijangkau oleh KUHP yang
merupakan warisan dari pemerintah kolonial Belanda (Muttaqin, 2018).
Seiring waktu aturan hukum di Indonesia akan selalu mengalami perubahan. Sehingga beberapa aturan yang telah dirancang pemerintah tentunya tidak bisa mulus dan berjalan lancar begitu saja, karena pasti ada kontroversi dan penolakan oleh beberapa masyarakat. Begitu juga masyarakat Indonesia dalam melihat fenomena kasus hanya satu sisi penglihatan dan diselesaikan secara instant serta adanya unsur menyalahkan satu sama lainnya (Permana, 2018). Namun di lain pihak ada yang mendukung kebijakan mengenai adanya delik bagi pelaku kumpul kebo. Maka dari itu dari pihak yang setuju sepakat mendukung dimasukkannya kumpul kebo sebagai suatu delik dalam Konsep RUU KUHP, dengan alasan bahwa kumpul kebo adalah suatu perilaku menyimpang yang memunculkan masalah sosial, tetapi tidak ada aturannya dan belum terjamah oleh hukum. Maka dari itu wajar apabila kemudian dibuat aturan dalam sebuah peraturan yang konkret dengan cara mengkriminalisasikannya sebagai suatu perbuatan pidana. Beberapa contoh kasus kumpul kebo di daerah yang mengalami penolakan salah satunya yaitu Kota Depok, yang mana para warga di Depok tempat kejadian kumpul kebo ini, meminta agar aparat penegak hukum segera menindak dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku zina (BeritaDepok, 2013).
Metode Penelitian
Penelitian ini disusun berdasarkan penelitian normatif karena berdasarkan
data-data atau bahan-bahan yang diperlukan dalam
menyelesaikan penelitian ini berasar dari perpustakaan baik berupa buku,
enslikopedi, kamus, jurnal, dokumen, majalah dan lain sebagainya. Pada penelitian
ini juga terdapat unsur pendekatan library research yaitu serangkaian kegiatan yang
berkenaan dengan metode pengumpulan data pustaka, membaca dan mencatat serta
mengolah bahan penelitian dengan kata lain suatu penelitian yang memanfaatkan
sumber kepustakaan untuk memperoleh data penelitian (Setiawan, 2017).
Berdasarkan metode penelitian normatif maka jenis
penelitian ini adalah data sekunder, dan untuk lebih jelasnya dapat dilihat
sebagai beriut:
a. Bahan Hukum Primer
1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang kitab undang-undang hukum pidana.
2) Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
3) 3 Undang-Undang Nomor 1 Darurat 1951 tentang Pengadilan-Pengadilan Sipil.
4) Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 6 Tahun 2002 Tentang Ketertiban Sosial.
b. Bahan Hukum Sekunder
Bahan hukum sekunder berupa
semua publikasi tentang hukum meliputi buku-buku teks, kamus-kamus hukum,
jurnal-jurnal hukum, artikelartikel hukum dan komentar-komentar atas putusan
pengadilan (Maxellia, 2013).
Hasil dan Pembahasan
1.
Alasan Mendasar
Terkait Perilaku Kumpul Kebo Menjadi Suatu Delik Ke
Dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Secara
yuridis hukum pidana yang berlaku di Indonesia dewasa
ini belum ada ketegasan aturan mengenai orang yang melakukan hubungan
badan diluar perkawinan yang sah atau kedua belah pihak tidak diikat oleh
perkawinan dengan orang lain serta dilakukan tanpa adanya paksaan atau secara sukarela. Menghadapi polemik yang demikian, beberapa pihak memberikan masukan dan mengusulkan agar keberadaan tindak pidana seksual seperti kumpul
kebo dilarang dan diberikan sanksi tegas berupa penetapan sanksi pidana. Hal ini dirasa perlu karena selama ini banyak masyarakat yang terganggu
karena tidak adanya tindakan dari aparat penegak hukum terhadap pelaku perzinahan khususnya
kumpul kebo tersebut. Beberapa alasan yang menyebabkan orang melakukan
praktik “kumpul kebo”, yaitu atas dasar ketidaksiapan mental dalam menjalani pernikahan, nafsu yang tidak dapat ditahan,
pengaruh lingkungan sekitar bahkan karena permasalahan keuangan. Seperti demi menghemat
pengeluaran para muda-mudi
yang bersekolah diluar kota jauh dari
orangtua kemudian lebih memilih tinggal
bersama pacarnya. Para pelaku kumpul kebo memiliki kepercayaan bahwa pacaran yang mereka
lakukan memiliki derajat atau status yang lebih tinggi dari pacaran biasa
karena yang mereka lakukan bukan hanya kencan dan makan bersama saja, tetapi
juga melakukan semua kegiatan bersama, mengelola keuangan bersama bahkan tidur bersama, seperti layaknya suami isteri yang telah menikah secara
sah. Padahal belum ada
ikatan pernikahan di antara mereka (Agustiawan, 2016).
Perilaku kumpul kebo (samen leven) merupakan suatu perbuatan yang memiliki ruang
lingkup lebih luas daripada zinah (adultery) atau perbuatan cabul
lainnya. Perbuatan yang dapat merusak moral generasi bangsa ini sungguh sama
halnya dengan perilaku pergaulan bebas yang dilakukan oleh remaja atau sepasang
muda-mudi yang melakukan perbuatan cabul tanpa ikatan perkawinan yang sah. Perbuatan tinggal bersama di kos-kosan dan dikontrakan tanpa pernikahan dan paksaan inilah yang belum diatur dalam KUHP (I Ketut Artadi, 2003). Kasus pergaulan bebas di kalangan masyarakat (khususnya yang dilakukan
oleh para remaja) secara terselubung hampir dapat dirasakan bersama sebagai
bentuk pelanggaran terhadap norma kesusilaan dan kesopanan yang hidup di
masyarakat. Tetapi hal yang justru dirasakan sebagai suatu pelanggaran terhadap
suatu norma di masyarakat, masih sulit sekali dijangkau oleh KUHP yang
merupakan warisan dari pemerintah kolonial Belanda (Uswah, 2014).
Seiring waktu aturan hukum di Indonesia akan selalu mengalami perubahan. Sehingga beberapa aturan yang telah dirancang pemerintah tentunya tidak bisa mulus
dan berjalan lancar begitu saja, karena
pasti ada kontroversi dan penolakan oleh beberapa masyarakat. Begitu juga masyarakat Indonesia dalam melihat fenomena kasus hanya satu sisi
penglihatan dan diselesaikan secara instant serta adanya unsur menyalahkan satu sama lainnya. Namun dilain pihak
ada yang mendukung kebijakan mengenai adanya delik bagi
pelaku kumpul kebo. Maka dari itu dari pihak
yang setuju sepakat mendukung dimasukkannya kumpul kebo
sebagai suatu delik dalam Konsep RUU KUHP, dengan alasan bahwa kumpul kebo adalah
suatu perilaku menyimpang
yang memunculkan permasalahan sosial yang terjadi
di masyarakat, tetapi tidak ada
aturannya dan belum terjamah oleh hukum. Maka dari itu wajar apabila kemudian dibuat aturan dalam sebuah peraturan yang konkret dengan cara mengkriminalisasikannya
sebagai suatu perbuatan pidana. Beberapa daerah dan dikampung selama ini
berlaku norma yang menolak pelanggaran moral seperti itu sehingga pelakunya
acap kali digerebek kepala desa dan masyarakat sekitar karena dinilai mengganggu
(Permana, 2018).
Secara
yuridis hukum pidana yang berlaku di Indonesia sekarang ini tidak dapat
mengancam sanksi pidana terhadap orang yang melakukan hubungan badan diluar
perkawinan yang syah, apabila dilakukan oleh orang yang dewasa atau kedua belah
pihak tidak diikat oleh perkawinan dengan orang lain serta dilakukan tanpa
adanya pemaksaan. pabila dilihat dari sisi ketimuran masyarakat Indonesia, perbuatan
kumpul kebo yang didalamnya terdapat perbuatan zina (overspel) adalah perbuatan
tabu dan kotor. Menurut dari laporan yang dilakukan LPHN (Lembaga Pembinaan
Hukum Nasional) pada tahun 1973 mengenai “Pengaruh agama terhadap hukum pidana
dalam lingkungan Hukum Adat Aceh (Islam), Hukum Adat Bali (Hindu), dan Hukum
Adat Manado (Kristen), perzinahan merupakan salah satu delik yang dapat dikenai
sanksi pidana adat. Norma berasal dari
kata nomos yang berarti nilai dan kemudian dipersempit maknanya menjadi norma
hukum. Sedangkan kaidah dalam bahasa Arab berasal dari kata qo’idah yang
berarti ukuran atau nilai pengukur. (Asshiddiqie, 2014) Tatanan norma terbagi menjadi 2 (dua), yakni norma yang tidak tertulis
dan tertulis. Norma tidak tertulis adalah norma yang hidup dalam masyarakat
tertentu serta ditaati oleh masyarakat pada suatu tempat tertentu pula. Dalam
kehidupan bermasyarakat juga dikenal norma yang tertulis yang disebut dengan
“Hukum”. Yaitu: “Rangkaian peraturan mengenai tingkah laku orang-orang sebagai
anggota-anggota masyarakat, sedangkan satu-satunya tujuan dari hukum adalah
mengadakan keselamatan, kebahagiaan dan tata tertib di dalam kehidupan
bermasyarakat” (Muttaqin, 2018). Dalam hidup bermasyarakat
juga harus memperhatikan unsur Kaidah Hukum agar hidup lebih mengedepankan
norma dan aturan yang berlaku. Menurut Sudikno Mertokusumo kaidah diartikan
sebagai peraturan hidup yang menetukan bagaimana manusia itu seyogyanya
berperilaku, bersikap di dalam masyarakat agar kepentingannya dan kepentingan
orang lain terlindungi, atau dalam arti sempit kaidah hukum adalah nilai yang
terdapat dalam peraturan konkret (Kusfitono, 2018).
Pengertian kumpul kebo atau”cohabitation” adalah perilaku hidup bersama. Menurut Nasrullah, Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, kumpul Kebo yaitu tinggal serumah tanpa adanya ikatan perkawinan. Kumpul kebo dimasukkan ke dalam delik kesusilaan, yang sebelumnya belum dikenal dalam Wetboek van Strafrecht (WvS) buatan kolonial yang dikodifikasikan ke dalam KUHP. Kumpul kebo merupakan suatu perbuatan kesusilaan yang lebih luas ruang lingkupnya dibandingkan dengan perzinahan (Pasal 284 KUHP) (Uswah, 2014). Kata "zina” dalam bahasa Inggris disebut “Adultery”.Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, zina diartikan sebagai : Perbuatan bersenggama antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat oleh hubungan pernikahan (perkawinan) dan perbuatan bersenggama seorang laki-laki yang terikat perkawinan dengan seorang perempuan yang bukan istrinya, atau seorang perempuan yang bukan istrinya, atau seorang permpuan yang terikat perkawinan dengan seorang laki-laki dengan seorang laki-laki yang bukan suaminya. Undang- Undang merumuskan suatu kebijakan hukum yang berorientasi pada pembentukan suatu peraturan yang dapat mewakili perkembangan zaman dan tentunya memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Oleh karena itu pembentuk undang-undang mulai merumuskan beberapa tindak pidana lama (yang sudah ada) dan tindak pidana baru untuk dikodifikasikan dalam suatu kitab undang-undang.
2.
Perihal Ketentuan Sanksi
Pidana terhadap Perbuatan Kumpul Kebo dalam Konsep RUU KUHP
Kumpul kebo
atau lebih dikenal dengan istilah samen leven,
cohabitation, conjugal union, living ini non
matrimonial union, berdasarkan rumusan
Rancangan Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana Konsep 2019 adalah hidup bersama
antara laki-laki dan perempuan di luar pernikahan yang sah (E. Irwansyah, 2016). Berhubung dengan dimasukannya kumpul kebo ke dalam
RKUHP, dewasa ini muncul beberapa antara pendapat pro dan kontra terkait kumpul kebo. Kritik dari pandangan kontra menyatakan bahwa di banyak Negara masalah perbuatan susila tidak pernah
dipersoalkan karena memang Negara tidak berhak untuk mengurusi
moral dan rasa kesusilaan masyarakat
dan diaturnya masalah kumpul kebo ini
berarti memasuki ranah kehidupan seks pribadi (individu),
sedangkan menurut pendapat yang pro akan adanya aturan RKUHP perzinaan ini mengatakan
sebagai berikut, bahwa kumpul kebo
merupakan suatu realitas sosial dan memunculkan problem sosial, akan tetapi tidak
ada aturannya dan belum terjamah oleh hukum. Oleh karena itu wajar kiranya
jika diwadahi dalam wadah peraturan
yang lebih konkrit. “Bahwa ide dasar yang mendasari perbuatan kumpul kebo dijadikan
sebagai suatu perbuatan menyimpang atau perbuatan pidana adalah karena
kondisi bangsa Indonesia
yang religious menganggap perbuatan
kumpul kebo bertentangan dengan nilai-nilai agama mereka yang dianut”.
Dalam beberapa
Pasal KUHP telah banyak mengalami perubahan untuk disesuaikan dengan kebutuhan zaman. Pasal-pasal Kesusilaan dalam RUU KUHP memiliki ruang lingkup yang lebih luas daripada ruang
lingkup yang dimiliki oleh
KUHP (WvS). Perbuatan tinggal bersama tanpa adanya suatu
ikatan perkawinan yang sah dikenal sebagai
kumpul kebo, dalam KUHP yang sekarang berlaku belum ditemukan
pengaturannya. Sedangkan, kumpul kebo dinilai
oleh kebanykan masyarakat
di Indonesia sebagai dianggap
sebagai suatu kejahatan terhadap kesusilaan (menurut hukum adat dan hukum agama). Sehingga dengan tidak adanya
instrumen hukum yang mengaturnya maka tidak jarang pasangan
kumpul kebo digerebek oleh masyarakat dan diarak keliling kampung karena masyarakat menganggap bahwa hukum tidak mampu
untuk menjangkau dan menyelesaikan masalah yang dianggap sebagai suatu kejahatan kesusilaan oleh masyarakat (Jurnal Kriminalisasi Kumpul Kebo 2016).
Kumpul kebo
sebagai salah satu bentuk perluasan delik kesusilaan dalam RUU KUHP dalam pasal 485 melakukan hidup bersama sebagai
suami istri di luar perkawinan yang sah, dapat dipidana
penjara Paling lama 1 (satu)
tahun atau denda paling banyak kategori Penjelasan dari RUU KUHP (Konsep 2012). Kumpul kebo sebagai
salah satu bentuk perluasan delik kesusilaan dalam RUU KUHP (Konsep 2012), pasal 485 melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan yang sah, dapat dipidana
penjara Paling lama 1 (satu)
tahun atau denda paling banyak kategori. Dalam Penjelasan dari RUU KUHP (Irwansyah Irwansyah & Diana, 2016),
disebutkan bahwa ketentuan pasal ini dinamakan Kumpul
Kebo.
Penjelasan Pasal
419 mengatur perihal perzinaan (kumpul kebo) menyebutkan “setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai
suami istri di luar perkawinan dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda
paling banyak kategori II. Kemudian Pasal 419 ayat (3) menyebutkan bahwa pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan
Pasal 25, Pasal 26 dan Pasal 31. Yakni mengenai perbuatan “kumpul kebo”, ialah
merupakan 218 suatu delik aduan yang subjeknya diperluas (dapat diadukan oleh suami, istri, orang tua, atau anak.
Dengan adanya
sanksi bagi pelaku kumpul kebo
ini juga mengacu pada beberapa hal, yaitu
meliputi:
a. Adanya perlindungan
bagi korban;
b. Kriminalisasi bukan
semata-mata ditunjukan untuk pembalasan, tapi juga untuk meminimalisir perilaku kumpul kebo (samen
liven);
c. Harus berdasarkan
asas ratio principle dan adanya
kesepakatan sosial (public
support).
Sedangkan dalam RUU KUHP (Konsep 2019) delik kesusilaan diatur dalam Bab XV (Pasal 417 sampai dengan Pasal 420) diperluas jangkauannya dengan perubahan beberapa bunyi pasal, jenis pidana
dan lamanya pidana serta penambahan beberapa bunyi pasal yang dalam KUHP tidak ditemukan pengaturannya. Perubahan-perubahan
itu antara lain:
a. Bagian kesatu;
Kesusilaan di Muka Umum; Pasal
412.
b. Bagian kedua;
Ruang; Pasal 413.
c. Bagian ketiga;
Mempertunjukan Pencegahan Kehamilan dan Penguguran Kandungan; Pasal 414-416.
d. Bagian keempat;
Perzinaan;
1) Pasal 417 “melakukan
persetubuhan dengan orang
yang bukan suami atau istri”,
2) Pasal 418 “melakukan
persetubuhan dengan perempuan namun mengingkari janji mengawininya”,
3) Pasal 419 “melakukan
Kumpul Kebo (Samenleven/Cohabitation)
atau melakukan hidup bersama sebagai
suami istri di luar perkawinan”,
4) Pasal 420 “melakukan
persetubuhan dengan keluarga sedarah dalam garis lurus atau ke samping
derajat ketiga”.
e. Bagian kelima;
Perbuatan Cabul;
Pasal 421.51 Dapat dicermati bahwa lingkup tindak pidana perzinaan yang diformalisasikan dalam RUU KUHP lebih luas dari
pada yang diatur dalam
KUHP. Kumpul kebo sebagai salah satu bentuk perluasan delik kesusilaan dalam RUU KUHP (Konsep 2019), Pasal 419 berbunyi: “Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai
suami istri di luar perkawinan di pidana dengan pidana
penjara paling lama 6 (enam)
bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II”.
Kesimpulan
Perbuatan kumpul
kebo adalah perrilaku menyimpang dan bertentangan dengan nilai serta norma
yang berlaku dalam masyarakat. Perbuatan kumpul kebo dianggap
sebagai salah satu dari kejahatan, karena dampak perbuatan
kumpul kebo dapat menimbulkan suatu kejahatan baru atau lanjutan
seperti aborsi, pembunuhan bayi yang lahir tidak diinginkan
maupun pembuangan bayi sebagai hasil
akibat adanya perbuatan kumpul tersebut. Akibatnya banyak kasus kumpul
kebo yang diselesaikan secara brutal dan main hakim sendiri
(eigenrechting) oleh masyarakat
yang melakukan penggrebekan
saat mendapati kasus kumpul kebo
terjadi di daeah atau tempat mereka
tinggal dan menetap. Oleh karena itu, upaya
untuk mengatasi perbuatan kumpul kebo merupakan suatu langkah yang tidak dapat ditunda
sebagai upaya untuk mencegah kondisi dampak atau akibat yang ditimbulkannya serta mencegah kondisi menjadi lebih buruk
lagi.
Agustiawan,
Agustiawan. (2016). Analisis Tindak Pidana Perzinahan (Studi Komparatif
antara Hukum Islam dan Hukum Nasional). Universitas Islam Negeri Alauddin
Makassar.Google Scholar
Asshiddiqie, Jimly.
(2014). Perihal undang-undang. Google Scholar
Barda Nawawi Arif.
(2003). Bunga Rampai Hukum Pidana, Alumni. Bandung.
Google Scholar
I Ketut Artadi.
(2003). Hukum Adat Bali. Denpasar: Pustaka Bali Post.
Irwansyah, E. (2016).
Clustering. Google Scholar
Irwansyah,
Irwansyah, & Diana, Ledy. (2016). Kriminalisasi Kumpul Kebo (Samen Leven)
Menurut Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Riau University. Google Scholar
Jurnal Kriminalisasi
Kumpul Kebo 2016. (2016). Jurnal Kriminalisasi Kumpul Kebo 2016.
Kusfitono,
Kusfitono. (2018). Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
130/Puu-Xiii/2015 Terhadap Proses Penyidikan Pencurian Dengan Pemberatan Di Sat
Reskrim Polres Kendal. Fakultas Hukum Unissula. Google Scholar
Maxellia, Lupita.
(2013). Tinjauan Yuridis Tentang Kebatalan Dan Pembatalan Akta Notaris Dalam
Prespektif Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Google Scholar
Muttaqin, Ihwanul.
(2018). Analisis Yuridis Perkembangan Pidana Penjara Dari KUHP Ke RUU KUHP. Justice
Pro: Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), 134–152. Google Scholar
Permana, Bayu Nanda.
(2018). Konflik Dalam Kebijakan Reklamasi Teluk Utara Jakarta Pada Masa Pemerintahan
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) Periode (2015-2017). Jakarta: Fakultas Ilmu
Sosial Dan Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah. Google Scholar
Setiawan, Asep.
(2017). Analisis Yuridis Standar Prosedur Pelayanan Operasional (SPPOP)
Notaris dalam Pembuatan Akta terkait Klausul Proteksi Diri Notaris berdasarkan
Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.
Fakultas Hukum Unissula. Google Scholar
Uswah, Muh. (2014). Kumpul
kebo (samen leven) dalam pembaharuan hukum pidana positif di indonesia. UIN
Alauddin Makassar. Google Scholar
|
Rizky Amelia Fathia (2021) |
|
First publication right: Equivalent:
Jurnal Ilmiah Sosial Teknik |
|
This article is licensed under: |