Penyimpanan Asli Lembar Kedua Akta Pemberian Hak Tanggungan Setelah Berlakunya Hak Tanggungan Elektronik
DOI:
https://doi.org/10.59261/jequi.v5i2.154Keywords:
Kepastian Hukum, Pemberhentian Sementara, Notaris, PailitAbstract
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui apakah pengaturan pemberian hak tanggunagn secara elektronik bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah telah memenuhi asas kepastian hukum, mengetahui apakah Pejabat Pembuat Akta Tanah bertanggung jawab atas penyimpanan asli lembar kedua APHT setalah berlakunya pendaftaran HT-el dan mengetahui bagaimana konsep pengaturan kedepan mengenai pembuatan dan penyimpanan asli lembar kedua dalam pendaftaran HT-el. Metode penelitan yang digunakan yakni yuridis normatif (legal research). Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitan ini yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan analisis (analytical approach). Sumber bahan hukum yang digunakan ialah bahan hukum primer, sekunder dan non hukum. Pengaturan pemberian hak tanggungan secara elektronik berdasarkan ketentuan UUHT, PP Jabatan PPAT dan Permen ATR/BPN No. 5 Tahun 2020 tentang Pelayanan HT-el dalam aturannya menunjukkan asas kepastian hukum yang mana dalan pertauran perundang-undangan tersebut PPAT memiliki peran penting dalam pemberian hak tanggungan baiks secara manual dan elektronik. Baik sebelum maupun sesudah berlakunya Permen ATR/BPN No. 5 Tahun 2020 PPAT dalam melaksanakan jabatannya bertangung jawab atas segala tugas yang dijalankannya. Akan tetapi setelah diundangkannya pengaturan terkait pelayanan HT-el PPAT memiliki tanggung jawab baru yakni dapat menyimpan asli lembar kedua APHT di kantornya sebagai warkah. UUHT dalam hirakie peraturan perundanga-undangan memiliki posisi tertinggi dibandingkan dengan Permen ATR/BPN. Maka dengan digunakananya asas lex superior derogat lex inferior dalam pemberian dan penyimpanan asli lembar kedua APHT berpedoman pada UUHT, sehingga Permen ATR/BPN No. 5 Tahun 2020 dapat dikesampingkan.
Downloads
References
Arba, H. M., SH, M., Mulada, Diman Ade, & SH, M. H. (2021). Hukum Hak Tanggungan: Hak Tanggungan Atas Tanah dan Benda-Benda Diatasnya. Sinar Grafika (Bumi Aksara).
Asya, Alvara Sabrina, Badriyah, Siti Malikhatun, & Prananda, Rahandy Rizki. (2021). PELAKSANAAN PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN TANAH DAN BANGUNAN DIIKAT APHT DI PT BANK SINARMAS BSD. Diponegoro Law Journal, 10(2), 288–303.
BN, Hermi Sari, Asmara, Galang, & Zunnuraeni, Zunnuraeni. (2020). Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif Eksekutif Oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Jurnal Dinamika Sosial Budaya, 22(2), 314–335.
Dwivi, Viny. (2021). Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (Ppat) Terhadap Penggelapan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 738/Pid. B/2018/PN SMG. Indonesian Notary, 3(3), 2.
Habib, Muhammad Alhada Fuadilah. (2021). Kajian teoritis pemberdayaan masyarakat dan ekonomi kreatif. Ar Rehla: Journal of Islamic Tourism, Halal Food, Islamic Traveling, and Creative Economy, 1(2), 82–110.
Kharisma, Bella, & Kurniawan, I. Gede Agus. (2022). Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah Elektronik Sebagai Alat Bukti: Urgensi Harmonisasi Kebijakan. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 11, 320–334.
Lubis, Muhammad Ansori, & Siddiq, Muhammad. (2021). Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Korporasi Atas Pengrusakan Hutan. JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, 3(1), 35–65.
Mulyana, Dedy, & Abdughani, Rika Kurniasari. (2021). Tanggung Jawab Notaris/PPAT Terhadap Akta Jual Beli Tanah Yang Batal Demi Hukum. Juris and Society: Jurnal Ilmiah Sosial Dan Humaniora, 1(1), 106–118.
Nugroho, Ari, Astanti, Dhian Indah, & Septiandani, Dian. (2022). Penyelesaian Pembiayaan Macet Dengan Jaminan Hak Tanggungan di Koperasi Simpan Pinjam Dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Hudatama Cabang Semarang Barat. Semarang Law Review (SLR), 1(1), 46–58.
Putra, Yuridika Galih Pratama. (2021). Implikasi Hukum Bagi Ppat Yang Tidak Mendaftarkan Akta Ppat Lebih Dari 7 (Tujuh) Hari Kerja Ke Kantor Pertanahan (Study Kasus Pada Ppat Dan Kantor Pertanahan Kabupaten Ponorogo). Universitas Islam Malang.
Rahadiyan Veda Mahardika, S. H., Bhim Prakoso, S. H., MM, Sp N., & Iswi Hariyani, S. H. (2022). Kedudukan Subyek Hukum Ditinjau Dari Hak Keperdataan: Refleksi: Terjadinya Tumpang Tindih Lahan Hak Guna Usaha. UM Jember Press.
Suparmoko, Muhammad. (2020). Konsep pembangunan berkelanjutan dalam perencanaan pembangunan nasional dan regional. Jurnal Ekonomika Dan Manajemen, 9(1), 39–50.
Utama, I. Gede Angga Adi, Mangku, Dewa Gede Sudika, & Yuliartini, Ni Putu Rai. (2020). Yurisdiksi International Criminal Court (ICC) Dalam Penyelesaian Kasus Rohingnya Dalam Perspektif Hukum Internasional. Jurnal Komunitas Yustisia, 3(3), 208–219.
Widjaja, Angela Melani, Widyantoro, Vincentius Gegap, Larasati, Elsa Indira, Irianti, Lavenia Nadya, & Maharani, Raden Ajeng Cendikia Aurelie. (2020). Tanggung Gugat terhadap Pembebanan Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda yang Akan Ada Berupa Gedung. Jurnal Mercatoria, 13(2), 106–117.
Zenobia, Quynna, & Lukman, F. X. (2023). PERAN PPAT DALAM PELAKSANAAN PENDAFTARAN HAK TANGGUNGAN TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK TERHADAP SUATU PERJANJIAN KREDIT. Journal of Syntax Literate, 8(2).
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Anggi Tamamia Septanti, Muhammad Khoidin, Mohammad Ali

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.

