Tinjauan Yuridis Terhadap Perilaku Kumpul Kebo (Samen Leven) Menurut RUU KUHP
DOI:
https://doi.org/10.59261/jequi.v3i2.46Keywords:
perilaku;, kumpul kebo;, RUU KUHPAbstract
Perbuatan kumpul kebo atau samen leven yang terjadi di Indonesia merupakan salah satu perbuatan yang menyimpang dan merusak moral generasi anak bangsa. Perilaku kumpul kebo dinilai tidak sesuai dengan norma, adat istiadat dan agama, terlebih lagi di Indonesia yang sangat menjunjung tinggi kesopanan dan agama. Kemudian perbuatan kumpul kebo sendiri dapat berakibat buruk dan kerugian terlebih bagi kaum wanita yang mana dampak dari perbuatan kumpul kebo tersebut bisa menyebabkan para remaja yang masih belia hamil diluar nikah bahkan melakukan aborsi. Sangat miris jika dikaitkan dengan budaya dan adat istiadat di Indonesia yang menjunjung tinggi nilai ketimuran dan kesopanan.Penyebab terjadinya perilaku kumpul kebo diantaranya, karena kurangnya perhatian dan didikan dari orangtua, pengaruh lingkungan yang tidak baik, tontonan pornografi dan ketidaksiapan menikah secara mental serta terakhir yang menjadi alasan yaitu faktor ekonomi yang mengharuskan seseorang melakukan perbuatan samen leven demi mencukupi kehidupan sehari-hari. Kemudian, secara yuridis pelaku perbuatan kumpul kebo dirasa masih belum mendapatkan sanksi dan aturan tegas. Maka dari itu penulis ingin mengetahui dan mengkaji mengenai peraturan perbuatan kumpul kebo dan kebijakan hukum pidana dalam mengatasi perilaku tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif, yaitu memusatkan penelitian pada penelitian kepustakaan, sumber datanya diambil dari buku dan peraturan Undang-Undang. Dari berbagai pro kontra mengenai adanya kebijakan maupun peraturan tentang kumpul kebo, penulis berharap RKUHP dapat lebih melindungi kaum perempuan dan mengurangi tingkat aborsi di Indonesia dengan aturan tegas mengenai perilaku samen leven. Karena dengan adanya aturan tegas yang diterapkan maka akan mengurangi perilaku menyimpang diluar perkawinan dan perilaku seks bebas.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Rizky Amelia Fathia

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.

