Perlindungan Hak Cipta Karya Arsitektur yang Beredar Bebas di Dunia Maya
DOI:
https://doi.org/10.59261/jequi.v5i2.145Keywords:
Arsitektur, hak cipta dan gambar digitalAbstract
Arsitektur merupakan perwujudan hasil penerapan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni secara utuh dalam membentuk ruang dan lingkungan binaan sebagai bagian dari budaya dan peradaban manusia, pemenuhan fungsi, prinsip bangunan dan prinsip estetika serta memasukkan faktor keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan. Sebagai arsitek profesional yang merancang rencana arsitektur dan sebagai penulis, pencipta suatu karya memiliki hak atas karyanya. Untuk mendefinisikannya, pemilik hak cipta adalah pencipta sendiri sebagai pemilik hak cipta atau orang yang menerima hak pencipta, dan dapat disimpulkan bahwa pencipta karya desain secara otomatis adalah pemilik hak cipta setelah penciptaan dengan prinsip deklaratif. Faktanya adalah pelanggaran gambar online semakin meluas, namun pelaku pelanggaran gambar online selalu terbebas dari tuntutan hukum karena tidak ada aturan khusus tentang pelanggaran gambar online seperti di Indonesia.
Downloads
References
Annas, Prasetyo. (2022). PENGARUH EKONOMI KREATIF, NILAI TRANSAKSI PEMBAYARAN NON TUNAI (E-MONEY) DAN INFRASTRUKTUR TELEKOMUNIKASI TERHADAP PERTUMBUHAN EKONOMI INDONESIA TAHUN 2010-2018 DALAM PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM. UIN RADEN INTAN LAMPUNG.
Cipta, Hak, & Moral, Hak. (2022). ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM HAK CIPTA MUSIK YANG DIUPLOAD PADA APLIKASI TIKTOK BERDASARKAN UNDANG–UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA. Jurnal Ilmu Hukum, 5(1).
Danugroho, Agus. (2022). Pendidikan dalam Kacamata Ketahanan Nasional (Vol. 1). Jejak Pustaka.
Hardiyano, Nepri. (2022). Arsitektur Vernakular Pada Rumah Tradisional Desa Sungai Beduri, Sarolangun Studi Kasus: Rumah Ibu Nayu. Universitas Jambi.
Idris, Aqilah Shafa Qhintara, & Desmayanti, Rakhmita. (2022). PERLINDUNGAN HUKUM PENCIPTA TERHADAP PLAGIASI DI APLIKASI WATTPAD BERDASARKAN UU HAK CIPTA. Reformasi Hukum Trisakti, 4(5), 1363–1376.
Kennady, Hendarto. (2022). Tinjauan Yuridis Karya Arsitektur Yang Dimanfaatkan Secara Komersial. Legal Spirit, 6(1).
Munthe, Rismawati. (2023). Meningkatkan Kepercayaan Diri Pada Peserta Panti Rehabilitasi Narkoba Kamal Sibolangit. JUDIMAS, 3(2), 135–145.
Noviriska, Noviriska. (2022). Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Terhadap Pelaku Ekonomi Kreatif Berdasarkan Undang-Undang Hak Kekayaan Intelektual Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Jurnal Ilmiah Publika, 10(2), 298–306.
Nurcholis, Manggala Rizal, Suarda, I. Gede Widhiana, & Prihatmini, Sapti. (2022). Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Penyalahgunaan Investasi Aset Kripto. Jurnal Anti Korupsi, 11(2), 21–40.
Purba, Nelvitia. (2023). TRADISI LISAN DOLANAN MEMBENTUK KARAKTER DAN CITRA MANUSIA. UNIVERSITAS MUSLIM NUSANTARA.
Ramadhan, Galih Dwi. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Bahasa Pemrograman Dalam Undang-Undang Tentang Hak Cipta. Lex Renaissance, 7(1), 114–127.
Rizkia, Nanda Dwi, & Fardiansyah, Hardi. (2022). Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar. Penerbit Widina.
Rohmah, Noer. (2020). Psikologi Agama. Jakad Media Publishing.
Santhi, Ni Nyoman Putri Purnama, & Nuarta, I. Nengah. (2023). Penguatan Penegakan Hukum Polri dalam Rangka Optimalisasi Penanggulangan Cybercrime di Indonesia. SCIENTIA: Journal of Multi Disciplinary Science, 2(1), 15–27.
Triwiyanto, Teguh. (2021). Pengantar pendidikan. Bumi Aksara.
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Holili Holili, Bayuwega Tustikarana, Amak UI Hosnah, Yenny Febrianty

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.