Perlindungan Hak Cipta Karya Arsitektur yang Beredar Bebas di Dunia Maya

Authors

  • Holili Holili Universitas Pakuan. Indonesia
  • Bayuwega Tustikarana Universitas Pakuan. Indonesia
  • Amak UI Hosnah Universitas Pakuan. Indonesia
  • Yenny Febrianty Universitas Pakuan. Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59261/jequi.v5i2.145

Keywords:

Arsitektur, hak cipta dan gambar digital

Abstract

Arsitektur merupakan perwujudan hasil penerapan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni secara utuh dalam membentuk ruang dan lingkungan binaan sebagai bagian dari budaya dan peradaban manusia, pemenuhan fungsi, prinsip bangunan dan prinsip estetika serta memasukkan faktor keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan. Sebagai arsitek profesional yang merancang rencana arsitektur dan sebagai penulis, pencipta suatu karya memiliki hak atas karyanya. Untuk mendefinisikannya, pemilik hak cipta adalah pencipta sendiri sebagai pemilik hak cipta atau orang yang menerima hak pencipta, dan dapat disimpulkan bahwa pencipta karya desain secara otomatis adalah pemilik hak cipta setelah penciptaan dengan prinsip deklaratif. Faktanya adalah pelanggaran gambar online semakin meluas, namun pelaku pelanggaran gambar online selalu terbebas dari tuntutan hukum karena tidak ada aturan khusus tentang pelanggaran gambar online seperti di Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Annas, Prasetyo. (2022). PENGARUH EKONOMI KREATIF, NILAI TRANSAKSI PEMBAYARAN NON TUNAI (E-MONEY) DAN INFRASTRUKTUR TELEKOMUNIKASI TERHADAP PERTUMBUHAN EKONOMI INDONESIA TAHUN 2010-2018 DALAM PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM. UIN RADEN INTAN LAMPUNG.

Cipta, Hak, & Moral, Hak. (2022). ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM HAK CIPTA MUSIK YANG DIUPLOAD PADA APLIKASI TIKTOK BERDASARKAN UNDANG–UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA. Jurnal Ilmu Hukum, 5(1).

Danugroho, Agus. (2022). Pendidikan dalam Kacamata Ketahanan Nasional (Vol. 1). Jejak Pustaka.

Hardiyano, Nepri. (2022). Arsitektur Vernakular Pada Rumah Tradisional Desa Sungai Beduri, Sarolangun Studi Kasus: Rumah Ibu Nayu. Universitas Jambi.

Idris, Aqilah Shafa Qhintara, & Desmayanti, Rakhmita. (2022). PERLINDUNGAN HUKUM PENCIPTA TERHADAP PLAGIASI DI APLIKASI WATTPAD BERDASARKAN UU HAK CIPTA. Reformasi Hukum Trisakti, 4(5), 1363–1376.

Kennady, Hendarto. (2022). Tinjauan Yuridis Karya Arsitektur Yang Dimanfaatkan Secara Komersial. Legal Spirit, 6(1).

Munthe, Rismawati. (2023). Meningkatkan Kepercayaan Diri Pada Peserta Panti Rehabilitasi Narkoba Kamal Sibolangit. JUDIMAS, 3(2), 135–145.

Noviriska, Noviriska. (2022). Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Terhadap Pelaku Ekonomi Kreatif Berdasarkan Undang-Undang Hak Kekayaan Intelektual Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Jurnal Ilmiah Publika, 10(2), 298–306.

Nurcholis, Manggala Rizal, Suarda, I. Gede Widhiana, & Prihatmini, Sapti. (2022). Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Penyalahgunaan Investasi Aset Kripto. Jurnal Anti Korupsi, 11(2), 21–40.

Purba, Nelvitia. (2023). TRADISI LISAN DOLANAN MEMBENTUK KARAKTER DAN CITRA MANUSIA. UNIVERSITAS MUSLIM NUSANTARA.

Ramadhan, Galih Dwi. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Bahasa Pemrograman Dalam Undang-Undang Tentang Hak Cipta. Lex Renaissance, 7(1), 114–127.

Rizkia, Nanda Dwi, & Fardiansyah, Hardi. (2022). Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar. Penerbit Widina.

Rohmah, Noer. (2020). Psikologi Agama. Jakad Media Publishing.

Santhi, Ni Nyoman Putri Purnama, & Nuarta, I. Nengah. (2023). Penguatan Penegakan Hukum Polri dalam Rangka Optimalisasi Penanggulangan Cybercrime di Indonesia. SCIENTIA: Journal of Multi Disciplinary Science, 2(1), 15–27.

Triwiyanto, Teguh. (2021). Pengantar pendidikan. Bumi Aksara.

Downloads

Published

2023-06-03