Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Terhadap Pengguna Jasa Debt Collector dalam Melakukan Penagihan Pinjaman Online Yang Berimplikasi Tindak Pidana

Authors

  • Yuli Dinata Kusumaningrum Fakultas Hukum Universitas Jember
  • M. Arief Amrullah Fakultas Hukum Universitas Jember
  • Dyah Ochtorina Susanti Fakultas Hukum Universitas Jember

DOI:

https://doi.org/10.59261/jequi.v5i2.152

Abstract

Pada prakteknya penagihan dalam proses perdata mebutuhkan waktu yang panjang perlu menggunakan upaya somasi atau gugatan perdata, sehingga perusahaan merasa tidak efisien dengan prosedur ini, untuk memepersingkat waktu dan mendapat keuntungan, perusahaan pinjaman online memilih dengan cara mengancam menggunakan konten asusila dan pornografi untuk menakut nakuti debitur. Cara ini dinilai perusahaan lebih cepat dan efektif  memangkas prosedur umumnya yang Panjang, perbuatan ini didasari atas preferensi seseorang dalam memilih perbuatan yang paling menguntungkan serta efektif bagi diriya. Selain itu motivasi untuk mendapat keuntungan yang sebesar besarnya merupakan dorongan yang kuat sehingga korporasi dalam mengoperasikan niaganya secara langsung atau tidak langsung mengarah pada keterlibatan atau melibatkan diri dalam kejahatan. Pada masalah ini perusaahaan pinjaman online ikut serta dalam kejahatan korporasi yang termasuk pada tindak pidana yang dilakuan oleh karyawan korporasi atau korporasi itu sendiri untuk kepentingan korporasi. Pada masalah ini kesalahan yang dilakukan  debt collector dapat digantikan oleh korporasi sebab adanya hubungan subordinasi antara pemberi kerja dan pelaku yang melakukan tindak pidana, serta keuntungan yang diperoleh pelaku sebenarnya bukanlah keuntungan pelaku melaikan keuntungan perusahaan sehingga korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena pelakunya merupakan karyawan korporasi dan bertindak dalam lingkup perkerjaan serta atas nama korporasi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adicahya, A. F. (2009). Hukum Perdata dalam Teori dan Praktek. Bandung: Insan Media Utama.

Amin, M. (2014). Konsep keadilan dalam perspektif filsafat hukum Islam. Al-Daulah: Jurnal Hukum Dan Perundangan Islam, 4(02), 322–343.

Arief, B. N. (2001). Masalah penegakan hukum dan kebijakan penanggulangan kejahatan. Citra Aditya Bakti.

Arifin, Z., Soegianto, S., & Sulistyani, D. (2020). Perlindungan Hukum Perjanjian Kemitraan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pada Bidang Konstruksi. Jurnal USM Law Review, 3(1), 59–76.

Didik Endro, P. (2019). Hukum Pidana Untaian Pemikiran. Surabaya: Airlangga university Press.

Esmi, W., & Sosiologis, P. H. S. T. (2014). Pustaka Magister. Semarang.

Hukum, A. A. M. T. (1996). Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis. Jakarta: Chandra Kirana.

Mangesti, Y. A., & Tanya, B. L. (2014). Moralitas hukum. Genta Publishing.

Nasution, B. J. (2016). Kajian Filosofis tentang Hukum dan Keadilan dari Pemikiran Klasik Sampai Pemikiran Modern. Al-Ihkam: Jurnal Hukum & Pranata Sosial, 11(2), 247–274.

Rato, D. (2010). Filsafat Hukum Mencari: memahami dan memahami hukum. Yogyakarta: Laksbang Pressindo.

Sulistyawan, A. Y. (2023). Diktat Mata Kuliah Filsafat Hukum.

Sutedi, A. (2008). Hukum Perbankan: Suatu Tinjauan Pencucian Uang, Merger, Likuidasi, dan Kepailitan.

Waluyo, B. (1992). Sistem pembuktian dalam peradilan Indonesia. Sinar Grafika.

Widodo, H. P. di B. T. (2013). Informasi Cybercrime Law, Telaah Teoritik dan Bedah Kasus. Yogyakarta: Aswaja Pressindo.

Wounde, A. H., Rato, D., & Setyawan, F. (2023). IMPLEMENTASI NILAI-NILAI FILSAFAT HUKUM DALAM PEMBENTUKAN HUKUM DI INDONESIA. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 2(3), 300–304.

Downloads

Published

2023-06-26