Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Terhadap Pengguna Jasa Debt Collector dalam Melakukan Penagihan Pinjaman Online Yang Berimplikasi Tindak Pidana
DOI:
https://doi.org/10.59261/jequi.v5i2.152Abstract
Pada prakteknya penagihan dalam proses perdata mebutuhkan waktu yang panjang perlu menggunakan upaya somasi atau gugatan perdata, sehingga perusahaan merasa tidak efisien dengan prosedur ini, untuk memepersingkat waktu dan mendapat keuntungan, perusahaan pinjaman online memilih dengan cara mengancam menggunakan konten asusila dan pornografi untuk menakut nakuti debitur. Cara ini dinilai perusahaan lebih cepat dan efektif memangkas prosedur umumnya yang Panjang, perbuatan ini didasari atas preferensi seseorang dalam memilih perbuatan yang paling menguntungkan serta efektif bagi diriya. Selain itu motivasi untuk mendapat keuntungan yang sebesar besarnya merupakan dorongan yang kuat sehingga korporasi dalam mengoperasikan niaganya secara langsung atau tidak langsung mengarah pada keterlibatan atau melibatkan diri dalam kejahatan. Pada masalah ini perusaahaan pinjaman online ikut serta dalam kejahatan korporasi yang termasuk pada tindak pidana yang dilakuan oleh karyawan korporasi atau korporasi itu sendiri untuk kepentingan korporasi. Pada masalah ini kesalahan yang dilakukan debt collector dapat digantikan oleh korporasi sebab adanya hubungan subordinasi antara pemberi kerja dan pelaku yang melakukan tindak pidana, serta keuntungan yang diperoleh pelaku sebenarnya bukanlah keuntungan pelaku melaikan keuntungan perusahaan sehingga korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena pelakunya merupakan karyawan korporasi dan bertindak dalam lingkup perkerjaan serta atas nama korporasi.
Downloads
References
Adicahya, A. F. (2009). Hukum Perdata dalam Teori dan Praktek. Bandung: Insan Media Utama.
Amin, M. (2014). Konsep keadilan dalam perspektif filsafat hukum Islam. Al-Daulah: Jurnal Hukum Dan Perundangan Islam, 4(02), 322–343.
Arief, B. N. (2001). Masalah penegakan hukum dan kebijakan penanggulangan kejahatan. Citra Aditya Bakti.
Arifin, Z., Soegianto, S., & Sulistyani, D. (2020). Perlindungan Hukum Perjanjian Kemitraan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pada Bidang Konstruksi. Jurnal USM Law Review, 3(1), 59–76.
Didik Endro, P. (2019). Hukum Pidana Untaian Pemikiran. Surabaya: Airlangga university Press.
Esmi, W., & Sosiologis, P. H. S. T. (2014). Pustaka Magister. Semarang.
Hukum, A. A. M. T. (1996). Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis. Jakarta: Chandra Kirana.
Mangesti, Y. A., & Tanya, B. L. (2014). Moralitas hukum. Genta Publishing.
Nasution, B. J. (2016). Kajian Filosofis tentang Hukum dan Keadilan dari Pemikiran Klasik Sampai Pemikiran Modern. Al-Ihkam: Jurnal Hukum & Pranata Sosial, 11(2), 247–274.
Rato, D. (2010). Filsafat Hukum Mencari: memahami dan memahami hukum. Yogyakarta: Laksbang Pressindo.
Sulistyawan, A. Y. (2023). Diktat Mata Kuliah Filsafat Hukum.
Sutedi, A. (2008). Hukum Perbankan: Suatu Tinjauan Pencucian Uang, Merger, Likuidasi, dan Kepailitan.
Waluyo, B. (1992). Sistem pembuktian dalam peradilan Indonesia. Sinar Grafika.
Widodo, H. P. di B. T. (2013). Informasi Cybercrime Law, Telaah Teoritik dan Bedah Kasus. Yogyakarta: Aswaja Pressindo.
Wounde, A. H., Rato, D., & Setyawan, F. (2023). IMPLEMENTASI NILAI-NILAI FILSAFAT HUKUM DALAM PEMBENTUKAN HUKUM DI INDONESIA. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 2(3), 300–304.
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Yuli Dinata Kusumaningrum, M. Arief Amrullah, Dyah Ochtorina Susanti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.