Prinsip Kemanfaatan Pada Akta Pembiayaan Murabahah Pada Bank Syariah

Authors

  • Kusuma Astuti Agusyanti Fakultas Hukum Universitas Jember
  • Fendi Setyawan Fakultas Hukum Universitas Jember
  • Rahmadi Indra Tektona Fakultas Hukum Universitas Jember

DOI:

https://doi.org/10.59261/jequi.v5i2.153

Keywords:

Akta Pembiayaan; Murabahah; Bank Syariah

Abstract

Permasalahan dan tujuan penelitian yang diambil antara lain mengkaji dan menganalisa akta pembiayaan murabahah pada bank syariah sesuai dengan prinsip kemanfaatan, mengkaji dan mengalisa pelaksanaan system akad murabahah berdasarkan prinsip kemanfaatan bank syariah dan mengkaji dan menganalisisa pengaturan kedepan prinsip kemanfaatan akta pembiayaan murabahah pada bank syariah. Metode penelitan yang digunakan yakni yuridis normatif (legal research) sering juga disebut sebagai pendekatan kepustakaan (doktrin). Pendekatan kepustakaan juga berarti dengan mempelajari buku-buku, jurnal-jurnal, dan dokumen-dokumen lain yang dibutuhkan penelitian ini. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitan ini yaitu pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan perbandingan. Hasil penelitian menyimpulkan Pertama, bahwa murabahah adalah salah satu produk yang dikembangkan oleh Bank Syariah. Dalam perbankan syariah, produk ini diartikan sebagai akad jual beli antara bank selaku penyedia barang dengan nasabah yang memesan untuk membeli barang. Dari transaksi tersebut bank mendapat keuntungan. Kedua, Pelaksanaan pada lembaga keuangan syariah bank dan non bank dalam mengajukan pembiayaan murabahah, calon nasabah terlebih dahulu memenuhi persyaratan dan mengisi formulir yang telah disediakan bank, analisi akan menganalisi nasabah hingga disetujui oleh penyedia pembiayaan dan kepala pemimpin cabang. Ketiga, Bahwa Pengaturan konsep kedepan prinsip kemanfaatan akta pembiayaan murabahah pada bank syariah adalah pada sistem bagi hasilnya, sehingga tidak salah masyarakat menyebut bank syariah dengan bank bagi hasil, akan tetapi pada kenyataan pembiayaan diperbankan syariah tidak didominasi dengan pembiayaan mudharabah dengan konsep bagi hasilnya, akan tetapi lebih didominasi oelh pembiayaan murabahah

Downloads

Download data is not yet available.

References

Al Arif, M. Nur Rianto, & Amalia, Euis. (2016). Teori mikroekonomi: Suatu perbandingan ekonomi Islam dan ekonomi konvensional. Prenada Media.

Darmalaksana, Wahyudin. (2022). Filsafat dan Politik Hukum Islam Perbankan Syariah. Sentra Publikasi Indonesia.

Fakhriza, Wilda. (2021). Praktek Arisan Menurun di Kabupaten Tanah Datar Ditinjau Dalam Hukum Ekonomi Syariah.

Fitri, Aulia. (2022). IMPLEMENTASI PRINSIP-PRINSIP SYARIAH TERHADAP PEMBIAYAAN MURABAHAH PADA BANK ACEH SYARIAH CABANG BIREUEN. PENA ALMUSLIM, 19(1), 10–21.

Hana, Kharis Fadlullah. (2018). Dialektika Hukum Trading Saham Syariah di Bursa Efek Indonesia. TAWAZUN: Journal of Sharia Economic Law, 1(2), 148–160.

Handayana, Putri, Yusefri, Yusefri, & Khudori, Khaerul Umam. (2022). Preferensi Strategi Promosi Koperasi Bmt Pat Sepakat Untuk Menarik Minat Mahasiswa Menjadi Anggota. IAIN Curup.

Ismanto, Hadi, Widiastuti, Anna, Muharam, Harjum, Pangestuti, Irene Rini Demi, & Rofiq, Fathur. (2019). Perbankan dan literasi keuangan. Deepublish.

Melina, Ficha. (2020). Pembiayaan Murabahah Di Baitul Maal Wat Tamwil (Bmt). Jurnal Tabarru’: Islamic Banking and Finance, 3(2), 269–280.

Nasution, Surayya Fadhilah. (2021). Pembiayaan Murabahah Pada Perbankan Syariah di Indonesia. AT-TAWASSUTH: Jurnal Ekonomi Islam, 6(1), 132–152.

Ningsih, Sakut Siska. (2022). POLA KOMUNIKASI TERBUKA ORANGTUA DAN ANAK DALAM MEMOTIVASI BELAJAR ANAK DI DESA RENA JAYA KECAMATAN GIRI MULYA KABUPATEN BENGKULU UTARA. UIN Fatmawati Sukarno.

Nurnasrina, Adiyes Putra, & Putra, P. Adiyes. (2018). Manajemen pembiayaan bank syariah. Pekanbaru: Cahaya Pirdaus.

Pratama, Muhammad Diko. (2020). Penerapan Akad Murabahah Terhadap Industri Perdagangan Di BMT Gunungjati Cirebon (Studi Kasus Arniko Kerang dan Anisa Batik). Perbankan Syariah IAIN Syekh Nurjati.

Purgito, Jodi. (2021). Peran Notaris Dalam Pelaksanaan Pemberian Kredit Sindikasi (Sindicated Loan):(Di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Jakarta). Universitas Islam Sultan Agung (Indonesia).

Rachmadi Usman, S. H. (2022). Aspek hukum perbankan syariah di Indonesia. Sinar Grafika.

Setiani, Dina Dwi, Nivanty, Hanien, Lutfiah, Wardah, & Rahmawati, Lilik. (2020). Fintech syariah: manfaat dan problematika penerapan pada UMKM. Jurnal Masharif Al-Syariah: Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 5(1).

Sihite, A. M. Hatuaon, Sianturi, Maringan, & Yanny, Anda. (2023). Bank Dan Lembaga Keuangan (Vol. 167). Cattleya Darmaya Fortuna.

Utama, Andrew Shandy. (2020). Perkembangan Perbankan Syariah di Indonesia. UNES Law Review, 2(3), 290–298.

Downloads

Published

2023-06-26